“Mahasiswa Menggugat BoP dan Pakta Dagang AS, Tuduh Arah Negara Tergelincir”

Aliansi Hukum Melawan menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dan pakta dagang US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional serta kedaulatan ekonomi. Mahasiswa dan masyarakat sipil mendesak pemerintah serta DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan luar negeri dan perjanjian strategis tersebut.

Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap kebijakan luar negeri pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace (BoP) serta penandatanganan pakta United States–Indonesia Reciprocal Trade Agreement (US-IDN ART) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum tata negara, kedaulatan ekonomi, serta konsistensi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sejak lama menjadi fondasi diplomasi Republik Indonesia di panggung internasional.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang menamakan diri Aliansi Hukum Melawan, melalui Koordinator Lapangan Faridz Burhanuddin dan Muhammad Al Fajar dalam forum pernyataan sikap di Malang pada Kamis (12/3/2026) dengan tajuk “Saatnya Katakan Cukup! Lawan Imperialisme Gaya Baru!”, yang menyoroti arah kebijakan negara dalam hubungan internasional yang mereka nilai memerlukan evaluasi konstitusional yang serius.

Dalam pernyataannya, aliansi tersebut menilai bahwa memasuki kuartal awal tahun 2026, perjalanan sejarah tata negara Republik Indonesia menghadapi apa yang mereka sebut sebagai fase disorientasi moral dalam pengambilan keputusan politik luar negeri, terutama ketika kebijakan strategis dinilai berpotensi menggeser posisi Indonesia dari aktor independen menjadi bagian dari konfigurasi kekuatan global yang lebih besar.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kelahirannya diwarnai pengorbanan dengan darah perjuangan anti-kolonialisme, kini ditarik mundur secara paksa ke dalam jurang pengabdian kepada hegemoni kekuatan global,” ujar Faridz Burhanuddin dalam penyampaian sikap tersebut.

Aliansi Hukum Melawan menilai keputusan pemerintah untuk mengintegrasikan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace serta menandatangani pakta perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat telah memunculkan kekhawatiran mengenai arah kebijakan negara yang dianggap berpotensi mereduksi prinsip diplomasi bebas aktif menjadi pendekatan pragmatis yang lebih transaksional.

Baca Juga :  "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Bahlil Disorot, Kinerja ESDM Diterpa Kritik Publik dan Riset"

Baca Juga :  "Revisi UU Polri Tak Terelakkan, Putusan MK Uji Arah Reformasi"

Baca Juga :  "Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan, Tapi Buruh Masih Dipaksa Bertarung di Jalan"

Menurut Faridz, kajian akademik yang dilakukan oleh kelompok tersebut melibatkan telaah terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta analisis terhadap dokumen Piagam Board of Peace dan naskah kesepakatan Reciprocal Trade Agreement yang disebut memiliki sejumlah implikasi terhadap kedaulatan negara.

“Berdasarkan kajian akademik yang mendalam dan telaah terhadap supremasi konstitusi, kami menemukan sejumlah potensi pelanggaran kedaulatan yang bersifat serius,” ujarnya.

Aliansi tersebut menyebut bahwa Board of Peace yang dipromosikan sebagai inisiatif perdamaian internasional justru dinilai memiliki karakteristik yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip multilateralisme yang lazim dianut dalam hubungan internasional modern.

Dalam kajian yang mereka sampaikan, struktur organisasi BoP disebut memberikan kewenangan besar kepada seorang ketua dengan hak veto tunggal tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, sementara sistem keanggotaan yang disertai kontribusi finansial besar dinilai berpotensi menciptakan hierarki kekuasaan antarnegara.

Selain itu, keberadaan lembaga tersebut yang disebut berada di luar struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menjadi salah satu sorotan, karena dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan terhadap prinsip kesetaraan kedaulatan negara dalam sistem hukum internasional.

Aliansi Hukum Melawan juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan posisi Indonesia dalam isu Palestina, khususnya terkait pengakuan terhadap struktur pengelolaan wilayah Gaza yang disebut sebagai National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).

Menurut Faridz, pengakuan terhadap struktur tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dukungan Indonesia terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina.

“Republik Indonesia tidak seharusnya merendahkan diri menjadi stempel legitimasi bagi perampasan ruang hidup bangsa lain demi penciptaan zona komersial eksploitatif,” ujarnya.

Isu lain yang turut disorot adalah rencana pengerahan sekitar 8.000 prajurit ke dalam struktur komando International Stabilization Force (ISF) yang disebut berada di bawah kendali militer Amerika Serikat.

Aliansi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena pelibatan kekuatan militer Indonesia dalam operasi internasional memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

“Hal ini merupakan pelanggaran konstitusional yang nyata atas mekanisme pelibatan negara dalam urusan keamanan internasional,” kata Faridz.

Kritik juga diarahkan pada aspek ekonomi dalam pakta perdagangan US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement yang dinilai memiliki implikasi luas terhadap kebijakan industrialisasi nasional.

Muhammad Al Fajar menyebut beberapa klausul dalam perjanjian tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang intervensi negara dalam pengembangan industri strategis dan hilirisasi teknologi, serta mempengaruhi peran Badan Usaha Milik Negara dalam melindungi industri domestik.

“Perekonomian Indonesia sedang direkonstruksi untuk menyesuaikan diri dengan arsitektur kapitalisme global yang lebih terbuka,” ujar Fajar dalam pernyataannya.

“Apabila kebijakan strategis yang menyangkut arah diplomasi, militer, dan ekonomi negara diputuskan tanpa transparansi yang memadai dan pengawasan konstitusional yang kuat, maka publik berhak mengajukan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang diuntungkan dari keputusan tersebut, karena dalam setiap lembar kebijakan internasional selalu tersembunyi garis tipis antara kerja sama yang saling menguntungkan dengan risiko ketergantungan yang perlahan menggerus kemandirian negara.”

Kedaulatan negara bukan sekadar simbol dalam teks konstitusi, melainkan benteng yang menjaga agar kebijakan publik tidak berubah menjadi ladang transaksi kekuasaan yang mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Aliansi Hukum Melawan kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif, termasuk meminta Indonesia menarik diri dari Board of Peace, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kesepakatan BoP, menolak pengerahan prajurit TNI ke zona konflik di bawah komando asing, serta menuntut peninjauan ulang terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca Juga :  Agung Sedayu Group Merespons Pencabutan Sertifikat SHGB di Pagar Laut Tangerang

Baca Juga :  "Putusan MK Guncang Peta Penugasan Polisi: Polri Bentuk Pokja, Tarik Pejabat dari Kementerian, dan Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan"

Baca Juga :  "Negara Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Era Baru Pengawasan Digital"

Mereka juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk legitimasi kekuasaan yang dibungkus dengan narasi stabilitas global apabila hal tersebut berpotensi mengorbankan prinsip kedaulatan negara dan keadilan internasional.

Imperialisme modern tidak selalu datang dengan kapal perang dan meriam, melainkan sering menyelinap melalui dokumen perjanjian, klausul perdagangan, dan struktur kekuasaan global yang tampak elegan tetapi berpotensi menekan ruang kedaulatan negara berkembang.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusi.

“Aliansi Hukum Melawan dan berbagai unsur mahasiswa serta masyarakat sipil tidak akan pernah mundur. Kedaulatan konstitusi, darah kemerdekaan, dan tanah air ini bukan komoditas yang dapat diperdagangkan,” ujar Muhammad Al Fajar.

Perdebatan mengenai kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks Board of Peace dan kesepakatan perdagangan internasional tersebut menunjukkan bahwa arah diplomasi dan ekonomi negara selalu menjadi ruang dialog publik yang penting, karena setiap keputusan strategis tidak hanya menentukan posisi Indonesia dalam percaturan global, tetapi juga menyangkut masa depan kedaulatan ekonomi, keamanan nasional, serta kesejahteraan rakyat yang menjadi fondasi utama berdirinya republik ini.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *