Aspirasimediarakyat.com — Dalam lanskap pertanahan yang terus diguncang sengketa dan praktik manipulasi batas, sertifikat tanah terbitan lama kembali menjadi sumber persoalan yang tak kunjung berakhir. Banyak warga terjebak dalam konflik kepemilikan akibat kelalaian administratif masa lampau, meninggalkan jejak masalah yang kini menuntut perbaikan mendesak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1961–1997 perlu segera diperbarui. Langkah ini dianggap penting demi menyelaraskan dokumen lama dengan sistem pertanahan digital yang kini menjadi basis utama layanan pemerintah. Imbauan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan. Ia menyebut bahwa tumpang tindih sertifikat masih sering ditemukan pada wilayah yang dokumen lamanya belum terinput ke dalam sistem modern. Menurut Nusron, faktor historis menjadi penyebab utama. Pada era 1960–1990-an, proses pencatatan pertanahan masih dilakukan secara manual, sering kali mengandalkan arsip fisik dan laporan lisan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, banyak dokumen kehilangan relevansi karena tidak pernah diperbarui. Dalam banyak kasus, sertifikat era lama tidak memuat batas bidang tanah yang jelas. Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan data administrasi menyebabkan status bidang tanah tampak kosong di sistem digital, meski secara faktual telah dimiliki warga. Situasi inilah yang kemudian membuka ruang munculnya sertifikat baru atas bidang tanah yang sama. Jika pemohon baru membawa dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang lengkap, sistem dapat mengeluarkan sertifikat tanpa mengetahui keberadaan sertifikat lama. Kondisi tersebut memicu potensi sengketa yang sering berujung pada proses hukum panjang. Tidak sedikit warga harus mengeluarkan biaya besar untuk pembuktian ulang, bahkan kehilangan hak atas tanah akibat ketidakteraturan administrasi masa lalu. “Namun persoalan ini juga menunjukkan satu kenyataan pahit: selama bertahun-tahun negara membiarkan celah administratif terbuka lebar, membuat rakyat kecil yang paling tidak berdaya menjadi korban utama dari ketidakrapihan birokrasi pertanahan. Ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi gambaran tentang lemahnya fondasi layanan publik yang seharusnya melindungi.” Nusron menegaskan bahwa pemilik sertifikat lama diminta datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan verifikasi. Proses pemutakhiran meliputi pengecekan data fisik, kecocokan dokumen yuridis, dan validasi batas bidang tanah. Ia meminta dukungan dari pemerintah daerah agar camat, lurah, dan RT/RW membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembaruan data. Menurutnya, perangkat daerah memahami kondisi riil di lapangan sehingga bisa mempercepat proses identifikasi. Pemutakhiran data juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan. Tanah yang tidak dijaga atau tidak didaftarkan ulang berisiko dipetakan ulang sebagai tanah tak bertuan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain. Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyebut bahwa pengukuran ulang dapat dilakukan jika diperlukan. Pengukuran dianggap penting untuk memastikan batas tanah sesuai dengan kondisi aktual, terutama untuk wilayah yang telah mengalami perubahan fisik. Sebagai bagian dari layanan publik, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek informasi dasar tanah sebelum datang ke kantor pertanahan. Aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sertifikat lama umumnya masih dalam format manual yang mudah rusak. Banyak dokumen sudah tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, sehingga verifikasi ulang merupakan langkah wajib. Shamy menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak serta-merta mengubah sertifikat menjadi versi elektronik. Proses ini lebih berfokus pada sinkronisasi data agar catatan pertanahan pemerintah tidak meninggalkan kekosongan informasi yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Dengan data yang telah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai layanan seperti balik nama, perubahan data, dan pemecahan bidang. Validasi data dianggap sebagai fondasi layanan pertanahan yang akurat. Nusron menyatakan bahwa modernisasi pertanahan adalah bagian dari reformasi birokrasi yang tidak bisa ditunda. Digitalisasi diperlukan agar data pertanahan nasional tidak lagi bergantung pada arsip manual yang rentan hilang atau rusak. Namun peringatan ini bukan sekadar langkah administratif. Jika problem historis tidak segera dibereskan, peluang penyalahgunaan akan semakin besar. Para spekulan lahan bisa menggunakan celah yang tersisa untuk merampas hak warga, sementara birokrasi berjalan lambat untuk melindungi pemilik sah. Celah-celah seperti ini harus ditutup tuntas agar rakyat tidak terus menjadi korban. Upaya percepatan pemutakhiran data diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum. Pemerintah menilai bahwa tanpa integrasi penuh antara dokumen lama dan sistem digital, sengketa pertanahan akan terus berulang. Dengan dorongan pemerintah pusat dan dukungan pemerintah daerah, proses pembaruan data diharapkan memperkecil ruang manipulasi dan memperkuat legitimasi kepemilikan tanah. Pada akhirnya, keakuratan data bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi jaminan hak warga negara agar tidak lagi tersandung persoalan tanah yang seharusnya telah selesai sejak lama.
“Sertifikat Tanah Lama Terancam Sengketa, Pemerintah Desak Warga Segera Mutakhirkan Data”

Aspirasimediarakyat.com — Dalam lanskap pertanahan yang terus diguncang sengketa dan praktik manipulasi batas, sertifikat tanah terbitan lama kembali menjadi sumber persoalan yang tak kunjung berakhir. Banyak warga terjebak dalam konflik kepemilikan akibat kelalaian administratif masa lampau, meninggalkan jejak masalah yang kini menuntut perbaikan mendesak.

















