Hukum  

“Bayar Pajak Ditolak, Lewat Calo Lolos: Anomali Samsat Terbongkar”

Praktik “tembak KTP” dalam pembayaran PKB memicu pertanyaan publik soal integritas sistem regident. Warga berharap birokrasi disederhanakan secara resmi agar layanan pajak transparan, sah, dan bebas calo.

Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gencarnya digitalisasi layanan publik, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru memunculkan ironi ketika warga tanpa KTP asli pemilik sesuai data STNK ditolak di loket resmi, namun pengurusan yang sama bisa melaju tanpa hambatan lewat perantara calo, menciptakan anomali birokrasi yang mempertanyakan konsistensi verifikasi administrasi, integritas sistem registrasi, serta komitmen negara dalam menghadirkan pelayanan pajak yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Fenomena ini bukan cerita baru. Banyak warga bertanya-tanya mengapa membayar pajak kendaraan—kewajiban yang seharusnya didorong dan dipermudah—justru terasa berliku ketika dokumen KTP pemilik asli tidak dibawa, sementara melalui jalur tidak resmi, proses itu bisa “mulus” dengan tambahan biaya tertentu. Praktik tersebut dinilai telah menjadi rahasia umum, seolah ada dua pintu dalam satu gedung pelayanan: satu resmi namun berliku, satu lagi tak resmi tetapi lancar.

Berdasarkan pantauan dan pengakuan sejumlah warga, jasa calo kerap dimanfaatkan untuk mempermudah urusan bayar PKB tanpa KTP sesuai data STNK. Istilah “tembak KTP” pun beredar luas sebagai kode praktik yang dipahami bersama, meski secara hukum jelas bermasalah. Kenyataan ini memperlihatkan adanya celah antara regulasi tertulis dan praktik di lapangan.

Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan muncul di akun Instagram @_thinksmart.id. Unggahan tersebut dikomentari dan disukai puluhan ribu warganet, menandakan keresahan yang bersifat kolektif. Banyak yang mengaku tidak lagi terkejut dengan praktik tersebut karena pernah mengalaminya secara langsung di kantor Samsat.

Sebagian warganet bahkan menyebut pengalaman pribadi saat membayar PKB tahunan maupun lima tahunan. Mereka mengaku pernah memanfaatkan jasa calo demi menghindari kerumitan birokrasi. Dari sini muncul asumsi bahwa jika jalur tidak resmi bisa berjalan cepat, berarti sistem resmi sebenarnya dapat disederhanakan secara legal.

Baca Juga :  "Aset Pasar Cinde Dipersoalkan, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab ke Pemprov"

Baca Juga :  "Hak Negara Digondol Garong Berdasi: Kejati Sumut Dalami Peran ATR/BPN"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Narasi Transparansi Berhadapan Prosedur Hukum dan Persepsi Publik"

Mukhlishon (32), warga Klaten, mengungkapkan bahwa biaya “tembak KTP” bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung jenis pengesahan pajak tahunan atau lima tahunan. Ia mengakui pernah menggunakan jasa calo saat proses balik nama kendaraan. “Tujuan calo sebenarnya membantu warga bayar pajak, tapi ini praktik ilegal,” ujarnya pada 17 Februari 2026.

Ia menilai, di era digitalisasi, birokrasi sederhana semestinya bisa dilegalkan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan publik justru dapat menarik masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

Pendapat serupa disampaikan Nurhadi (40), karyawan swasta di Semarang. Ia berharap urusan bayar pajak kendaraan lebih mudah dan transparan. Nurhadi mengaku pernah menggunakan jasa calo saat proses balik nama, meski harus membayar biaya tambahan. “Mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” katanya pada 17 Februari 2026.

Nurhadi menekankan bahwa masyarakat membutuhkan birokrasi yang sederhana, dengan sistem registrasi dan identifikasi yang terbarukan. Ia menilai, jika layanan publik optimal dan bebas pungutan liar, masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak bisa terdorong untuk patuh.

Ia bahkan membandingkan dengan kemudahan layanan pinjaman online yang hanya memerlukan foto dan KTP. Menurutnya, jika sektor keuangan bisa menyederhanakan proses berbasis digital, registrasi dan identifikasi kendaraan pun semestinya dapat dilakukan dengan sistem yang aman dan efisien tanpa mengorbankan aspek pengawasan kepolisian.

Namun di balik harapan itu, hukum tetap berbicara tegas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau melalui praktik “tembak KTP” berpeluang membuat pengesahan STNK tidak valid atau tertolak. Pada tahap pendaftaran, petugas wajib melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan kendaraan ke dalam Sistem Informasi Regident (ERI).

Ia menjelaskan bahwa apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan. Artinya, jika proses tidak melalui prosedur sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan resmi, maka secara hukum berpotensi bermasalah.

STNK hanya dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan terverifikasi dalam sistem registrasi kendaraan bermotor. Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 61 ayat (2).

Regulasi tersebut mengatur persyaratan yang wajib dilampirkan, meliputi formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, serta surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan. Norma ini dirancang untuk menjamin validitas data dan mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Ketika sistem resmi menutup pintu karena dokumen tak lengkap tetapi pintu belakang terbuka dengan biaya tambahan, publik tentu bertanya: apakah ini soal ketidaktahuan warga, ataukah ada ruang abu-abu yang dibiarkan tumbuh subur; sebab jika verifikasi bisa “dilonggarkan” lewat jalur tak resmi, maka integritas sistem registrasi dipertaruhkan, dan pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan berubah menjadi arena tawar-menawar yang merusak wibawa hukum.”

Baca Juga :  "Kritik Dipolisikan, Demokrasi Diuji: Antara Kebebasan Berpendapat dan Stabilitas Kebijakan Publik"

Baca Juga :  "PNS Bangka Selatan Terseret Skandal Tipikor: Garong Bercokol di Kursi Negara, Rakyat Jadi Korban"

Baca Juga :  "Koper Miliaran di Ciputat, Skandal Bea Cukai Terkuak"

Praktik semacam ini adalah tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan. Ketika kewajiban warga dipersulit oleh prosedur yang kaku namun bisa dilenturkan oleh uang tambahan, ketidakadilan administratif berubah menjadi luka sosial yang menggerus kepercayaan publik.

Di sisi lain, pembenahan sistem tidak bisa semata-mata menyalahkan masyarakat yang mencari jalan pintas. Negara memiliki kewajiban konstitusional menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi sistem ERI dan integrasi data kependudukan seharusnya mampu memangkas praktik percaloan tanpa mengorbankan validitas hukum.

Penyederhanaan prosedur bukan berarti menghapus pengawasan, melainkan memperkuatnya dengan teknologi dan tata kelola yang akuntabel. Jika birokrasi bisa diringkas secara resmi, maka ruang gerak calo akan menyempit dengan sendirinya.

Rakyat membutuhkan kepastian bahwa membayar pajak tidak harus melalui lorong gelap bernama perantara ilegal, melainkan melalui sistem terang yang adil, transparan, dan efisien; sebab pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kontrak sosial antara warga dan negara, di mana rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, dan rakyat bergerak menuntut layanan publik yang bersih dari pungli serta bebas dari anomali yang melukai rasa keadilan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *