Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo membuka lapisan kelam tata kelola birokrasi daerah, di mana relasi kekuasaan yang semestinya melayani publik justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan finansial terhadap aparatur di bawahnya, memunculkan risiko sistemik terhadap integritas anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan yang menunjukkan adanya pola permintaan dana kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut disebut tidak hanya bersifat sporadis, melainkan sistematis dan melibatkan tekanan tertentu.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan praktik pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan terhadap pejabat di bawahnya.
“Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan tersebut menggambarkan situasi yang tidak lazim dalam birokrasi publik, di mana pejabat struktural yang seharusnya menjalankan fungsi administratif justru berada dalam tekanan finansial yang memaksa mereka mencari sumber dana di luar mekanisme resmi.
Fenomena ini, menurut KPK, berpotensi menimbulkan efek berantai yang berbahaya. Asep Guntur mengibaratkan kondisi tersebut sebagai “efek bola salju” yang dapat meluas dan memperparah praktik korupsi di tingkat bawah.
“Jadi ini ada efek bola saljunya, ketika diminta sesuatu oleh oknum, para kepala OPD ini akan berusaha mencari, dan ini berpotensi membuka ruang praktik lain,” jelasnya.
Efek berantai tersebut menjadi perhatian serius karena dapat mendorong munculnya praktik gratifikasi, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan anggaran sebagai upaya menutup kekurangan akibat tekanan yang diterima.
Meski demikian, KPK menyatakan hingga tahap ini belum ditemukan bukti kuat adanya pengaturan proyek sebagai mekanisme penggantian dana pribadi yang telah dikeluarkan oleh para kepala OPD.
Namun, potensi ke arah tersebut tetap menjadi kekhawatiran utama lembaga antirasuah. Risiko penyimpangan anggaran dinilai sangat mungkin terjadi jika tekanan finansial terhadap pejabat tidak dihentikan secara sistematis.
“Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Asep, menekankan bahwa dampak akhir dari praktik tersebut akan bermuara pada publik sebagai penerima layanan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah dana kepada 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Total permintaan dana disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp 2,7 miliar. Angka tersebut mencerminkan skala praktik yang tidak kecil dalam lingkup pemerintahan daerah.
Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang konsumtif hingga kebutuhan non-prioritas yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik.
Selain itu, sebagian dana juga diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang semakin memperluas spektrum penggunaan dana di luar kepentingan publik.
Dari perspektif hukum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Keduanya juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mempertegas aspek pertanggungjawaban pidana dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan mampu mengurai seluruh jaringan dan pola praktik yang terjadi.
“Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa sistem pengawasan internal di tingkat daerah masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.”
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, praktik pemerasan terhadap bawahan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk degradasi etika birokrasi yang merusak fondasi pelayanan publik.
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat berpotensi terdistorsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat tekanan finansial yang dialami aparatur.
Dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh kualitas infrastruktur, layanan dasar, serta efektivitas program pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta perlindungan terhadap aparatur sipil negara dari tekanan struktural yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Kasus Tulungagung menghadirkan pelajaran bahwa integritas birokrasi tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh keberanian sistem untuk menindak dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan secara konsisten.
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pengungkapan praktik ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki mekanisme kontrol, memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum, serta menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam batas pengabdian kepada kepentingan masyarakat luas.



















