“Efektivitas Dipertanyakan, Pembubaran Satgas Saber Pungli Munculkan Tuntutan Reformasi Pencegahan Korupsi Kecil”

Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI, mendukung pembubaran Satgas Saber Pungli, namun menegaskan: “Jangan sampai setelah dibubarkan, upaya pemberantasan pungli justru melemah.” Reformasi harus lebih dari sekadar simbol.

Aspirasimediarakyat.comKeputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah mengundang berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Pembubaran Satgas yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo itu dianggap sebagai momentum evaluasi terhadap pendekatan pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar, yang kerap menyasar masyarakat bawah dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Alasan ini didasarkan pada lemahnya kinerja dan tidak jelasnya tugas pokok dan fungsi satgas yang semula dibentuk untuk melakukan operasi tangkap tangan serta membangun sistem pencegahan pungli lintas instansi.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung langkah tersebut namun memberikan catatan tegas. Menurutnya, pembubaran saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh peningkatan keseriusan penegakan hukum dan pencegahan pungli oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum. “Jangan sampai setelah dibubarkan, upaya pemberantasan pungli justru kian melemah,” ujarnya.

Politikus PKS itu juga menyoroti fakta bahwa Satgas Saber Pungli selama ini berjalan dalam bayang-bayang kebingungan institusional. Struktur yang terlalu besar dan tumpang tindih dengan tugas instansi lain membuatnya kehilangan efektivitas. “Daripada dibiarkan mati suri, lebih baik dibubarkan dan sumber dayanya dialihkan ke penegakan yang terukur,” tambahnya.

Sejak dibentuk pada 2016, Satgas Saber Pungli digadang sebagai alat negara untuk menindak langsung dan masif praktik pungli, terutama di sektor pelayanan publik. Namun, hasil kerjanya tidak pernah benar-benar mampu menekan budaya pungli yang sudah berakar dalam birokrasi—dari sekolah, rumah sakit, hingga terminal angkutan.

Meskipun Saber Pungli mengklaim melakukan lebih dari 59 ribu OTT dengan barang bukti puluhan miliar rupiah, penangkapan itu mayoritas menyasar petugas lapangan kecil, bukan struktur yang lebih tinggi. Ini mempertegas dugaan bahwa pemberantasan pungli masih setengah hati dan berisiko memproduksi rasa keadilan yang timpang.

Secara hukum, tidak ada kekosongan aturan setelah pembubaran Satgas Saber Pungli. Kewenangan menindak pungutan liar tetap berada pada tangan penegak hukum sesuai dengan KUHP, UU Tipikor, serta kewenangan internal kementerian/lembaga. Namun, problemnya selalu sama: lemahnya pengawasan internal dan resistensi terhadap reformasi pelayanan publik.

Salah satu kelemahan yang menjadi penyebab utama tumpulnya Saber Pungli adalah ketiadaan payung hukum yang menjadikan hasil operasinya bersifat mengikat. Rekomendasi sanksi kepada instansi jarang ditindaklanjuti, karena tidak ada mekanisme paksaan atau instrumen hukum yang cukup kuat untuk mendorong kepatuhan.

Selain itu, pendekatan Saber Pungli terjebak dalam logika reaktif. Operasi tangkap tangan memang atraktif secara simbolik, namun tidak menyentuh akar masalah: struktur pelayanan birokrasi yang sarat celah administratif, budaya transaksional, dan ketiadaan sistem integritas berbasis teknologi.

Baca Juga :  "Jejak Gelap Tiga Demonstran Hilang, Rakyat Menuding Negara Dikuasai Garong Bercokol di Kursi Kekuasaan"

Kini, publik menuntut reformasi yang lebih substansial. Pemerintah perlu menyusun desain baru pemberantasan pungli yang tidak hanya berbasis penindakan, tetapi juga menyentuh sektor pencegahan yang konsisten. Digitalisasi pelayanan publik, pelatihan integritas bagi ASN, dan penguatan inspektorat harus menjadi fokus utama.

Pemberantasan pungli juga tidak bisa didekati sebagai proyek singkat. Ini adalah pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga pengawas independen, dan media. Tanpa keterlibatan publik, program sebaik apa pun akan kembali terjebak pada seremoni.

Langkah Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli dapat dibaca sebagai penegasan untuk membersihkan struktur kebijakan yang tidak lagi fungsional. Namun pekerjaan rumah terbesar justru dimulai setelahnya: bagaimana memastikan sistem berjalan tanpa perlu struktur ‘satgas’ yang bersifat temporer?

Regulasi yang lebih tajam dibutuhkan untuk memperjelas batas antara pelayanan publik dan ruang rawan pungli. Sementara, pengawasan berbasis teknologi informasi dan mekanisme pelaporan masyarakat harus didorong menjadi sistem pelindung terdepan.

Reformasi birokrasi yang nyata hanya mungkin terjadi jika agenda pemberantasan pungli ditempatkan sebagai bagian dari agenda politik nasional yang tidak bisa ditawar. Semua kementerian dan pemda wajib memasukkan indikator penghapusan pungli sebagai salah satu tolok ukur kinerja pejabatnya.

Yang terpenting: pendisiplinan pelaku tidak boleh berhenti di level bawah. Jika pungli dibiarkan terus-menerus menjadi praktik sehari-hari, maka semua jargon pelayanan cepat dan bersih hanyalah ilusi. Sanksi administratif saja tak cukup—harus ada tindakan hukum yang nyata dan berani menyasar siapa pun yang terlibat.

Ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan lembaga pengawas pelayanan publik yang benar-benar independen dan responsif, tidak terjebak dalam struktur birokrasi kementerian. Tujuannya bukan menambah lembaga, tetapi memperkuat efektivitas pengawasan dengan mekanisme yang lebih tegas.

Apapun bentuk instrumennya nanti, pesan dasarnya harus jelas: pungutan liar adalah bentuk korupsi mikro yang merampas keadilan warga. Dan pembiaran terhadap praktik ini sama artinya dengan pengingkaran terhadap fungsi negara sebagai pelayan publik yang bersih.

Kini, pilihan ada di tangan para pembuat kebijakan. Akankah pembubaran Saber Pungli menjadi titik akhir dari respons negara terhadap pungli—atau justru menjadi pintu masuk reformasi nyata yang telah lama ditunggu publik? Masyarakat tidak butuh simbol. Masyarakat menuntut sistem.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *