Aspirasimediarakyat.com, Makassar — Bentrokan antara mahasiswa dan pengemudi ojek online di Kampus Universitas Muslim Indonesia Makassar mengungkap rapuhnya manajemen ruang publik dalam aksi demonstrasi, di mana hak berekspresi yang dijamin konstitusi berkelindan dengan kepentingan mobilitas masyarakat, sehingga tanpa pengelolaan yang proporsional, situasi mudah berubah dari aspirasi menjadi konflik sosial yang mencerminkan kegagalan koordinasi antara massa aksi, aparat, dan sistem pengamanan ruang kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 25 April 2026, saat mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari April Makassar Berdarah yang dikenal sebagai Amarah.
Aksi tersebut berlangsung di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, salah satu jalur protokol utama yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan menjadi urat nadi mobilitas warga.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menjelaskan bahwa situasi awalnya merupakan aksi unjuk rasa yang berjalan seperti biasa, sebelum akhirnya memicu gesekan dengan pengguna jalan.
“Bisa saya jelaskan, bahwa kejadian di UMI kemarin ketika ada unjuk rasa lalu ada bentrok antara ojol dengan mahasiswa,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut penjelasannya, dugaan pemicu utama bentrokan adalah penutupan jalan protokol oleh massa mahasiswa dalam durasi yang cukup lama, sehingga menimbulkan kemacetan parah.
Kondisi tersebut memicu reaksi emosional dari pengendara, termasuk pengemudi ojek online yang terdampak langsung oleh terhambatnya aktivitas ekonomi mereka.
Dalam situasi yang semakin memanas, terjadi gesekan antara mahasiswa dan pengemudi ojol yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka.
“Karena itu, penutupan jalan yang terlalu lama sehingga mereka masuk ke dalam dan ada perseteruan di dalam,” kata Kombes Arya menjelaskan kronologi.
Situasi semakin tidak terkendali saat massa dari luar kampus berupaya masuk ke area universitas, bahkan dilaporkan merusak pintu gerbang untuk mengejar mahasiswa.
Polisi kemudian mengambil langkah pengamanan dengan berupaya meredam eskalasi dan mencegah tindakan anarkistis yang berpotensi memperluas konflik.
Aparat melakukan penyisiran ke dalam kampus dan mengamankan sekitar 108 mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut.
Langkah ini, menurut kepolisian, dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan untuk menghindari bentrokan lanjutan di luar area kampus.
“Total kami mengumpulkan ada sekitar 108 mahasiswa, dan di situ juga ada Wakil Rektor yang memberikan pengarahan,” ujar Arya.
Mahasiswa yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar menggunakan truk untuk menjaga keselamatan mereka, mengingat massa ojol masih berkumpul di sekitar lokasi.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan potensi konflik susulan jika mahasiswa keluar secara terpisah dan tidak dalam pengawasan aparat.
Setelah situasi dinilai kondusif, para mahasiswa dipulangkan pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WITA dalam kondisi sehat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa selama proses pengamanan, tidak terdapat tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap mahasiswa.
“Semua diantarkan sehat dan juga tidak ada tindakan fisik kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Di tengah berkembangnya informasi di media sosial, muncul pula video viral yang menyebut adanya oknum anggota TNI yang turut diamankan.
Namun, Kombes Arya membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan merupakan mahasiswa.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan profiling terhadap individu dalam video tersebut dan memastikan identitasnya sebagai pelajar.
“Tidak ada anggota TNI diamankan,” ujarnya menegaskan untuk meredam spekulasi yang berkembang di publik.
“Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana ruang demonstrasi di perkotaan sering kali menjadi titik temu antara hak sipil dan kepentingan ekonomi masyarakat. Penutupan jalan sebagai bentuk ekspresi politik kerap berbenturan dengan kebutuhan mobilitas publik yang tidak kalah penting, terutama bagi kelompok pekerja harian seperti pengemudi ojol.”
Dalam kerangka hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin, namun pelaksanaannya harus memperhatikan ketertiban umum dan hak orang lain.
Ketiadaan pengaturan teknis yang efektif di lapangan sering kali membuat batas tersebut menjadi kabur, sehingga memicu konflik horizontal yang tidak diinginkan.
Peristiwa di Makassar menjadi cermin bahwa manajemen aksi massa membutuhkan koordinasi yang lebih matang antara penyelenggara aksi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah.
Pendekatan yang hanya bersifat reaktif berisiko mengulang pola konflik yang sama di masa mendatang, tanpa menyentuh akar persoalan.
Lebih dari sekadar insiden, bentrokan ini menyiratkan kebutuhan mendesak akan tata kelola ruang publik yang adil, di mana hak berekspresi dan kepentingan ekonomi dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.
Ketegangan yang terjadi menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan, tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif dalam menjaga harmoni sosial.
Penguatan regulasi, edukasi publik, serta peningkatan kapasitas aparat dalam mengelola konflik menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Stabilitas sosial tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kesadaran bersama bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi terhadap orang lain.
Peristiwa ini mengajarkan bahwa tanpa keseimbangan antara hak dan kewajiban, ruang publik mudah berubah menjadi arena benturan kepentingan yang merugikan semua pihak, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk membangun mekanisme yang lebih adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



















