aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa setidaknya empat pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada Jumat (31/01/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).
Pejabat yang diperiksa adalah K, yang menjabat sebagai Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017; SR, Kepala Bapenda Kota Palembang tahun 2016-2019; AS, Kasubag Keagrariaan pada Setda Kota Palembang tahun 2013-2017; PM, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2022 hingga sekarang; serta LM, Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara di BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2021 hingga sekarang.
Kelima pejabat ini diperiksa sebagai saksi dan setidaknya hingga saat ini telah diperiksa sebanyak tiga kali terkait perkara penjualan aset YBS.
“Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik guna diambil keterangannya terkait perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kepada para saksi diajukan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik, sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai,” kata Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset YBS berupa lahan seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 2, Kota Palembang. Ketiga tersangka tersebut adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang; Yuherman, mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN; serta Usman Goni, kuasa penjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 11,760 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku korupsi,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.



















