Aspirasimediarakyat.com — Deru kemewahan di kursi empuk birokrasi kembali terbongkar. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial J di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja rutin Satpol-PP tahun 2022–2023. Wajahnya tenang, senyumnya tipis, seolah tak merasa telah menghisap darah rakyat lewat praktik busuk yang mencederai keuangan negara.
J berjalan keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus dengan rompi oranye khas tahanan korupsi. Berbeda dengan rakyat kecil yang sering jatuh pingsan saat menerima kabar tagihan rumah sakit, si maling berdasi ini justru melambaikan senyum. Kontras tajam yang menyakitkan: rakyat menahan lapar, sementara garong anggaran masih bisa berlenggang dengan kepala tegak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa J dijerat setelah serangkaian penyidikan membongkar perannya dalam pusaran busuk itu. Penetapan ini bukan tanpa dasar: laporan fiktif, belanja semu, dan dokumen bodong menjadi bukti bagaimana para perampok uang rakyat berkonspirasi demi menggelembungkan perut mereka sendiri.
“Skandal bermula dari RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang tega membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Uang negara dialirkan ke kegiatan bayangan, sementara rakyat yang butuh pelayanan tetap hidup dalam kekurangan. Bukannya menjadi pelindung, aparat negara berubah menjadi setan keparat yang memperdagangkan amanah publik.”
RS tak sendiri. Ada H, mantan Plt Kepala Satpol-PP; S, sang bendahara; serta YP, penyedia jasa dari CV Yoga Umbara. Semua berpadu dalam simfoni kejahatan. Kini, J ikut terseret sebagai pengurus barang pengguna, seorang aktor yang seharusnya menjaga integritas barang milik negara, tetapi justru meneken dokumen palsu demi memuluskan permainan kotor.
Dengan tangan ringan, J membubuhkan tanda tangan pada berita acara penerimaan barang yang sejatinya hanya fatamorgana. Barang-barang yang disebut dalam dokumen tak pernah sampai di gudang, tak pernah disentuh rakyat, dan tak pernah digunakan untuk kepentingan publik. Semua hanya ilusi yang melahirkan pundi-pundi haram.
Imbalan yang diterima J terbilang “murah” untuk harga sebuah pengkhianatan: Rp20 juta. Namun nilai kerugian negara akibat ulah para maling kelas kakap ini telah tercatat Rp412 juta lebih, dan bisa terus membengkak seiring pendalaman penyidikan. Nilai yang mungkin terlihat kecil bagi pejabat bermental garong, tapi amat berarti bagi rakyat miskin yang tiap hari bergelut dengan harga beras yang kian mencekik.
Perbuatan J jelas menyalahi aturan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan barang milik daerah dilanggar mentah-mentah. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, ia memilih jalan pintas menjadi bagian dari kawanan perampok berseragam ASN.
Hukum akhirnya menjerat. Tersangka J kini mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya jelas: belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Namun, vonis hukum saja sering tak cukup memberi efek jera. Garong berdasi selalu mencari celah, mengelabui sistem, bahkan memelintir logika hukum dengan ilusi pengembalian dana. Seolah-olah, dengan mengembalikan uang curian, noda pidana pun terhapus. Padahal, hukum di negeri ini tegas menyatakan: pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
Kasus ini menjadi potret nyata betapa korupsi bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan racun yang menyusup ke sendi-sendi pemerintahan daerah. Di saat rakyat di Bangka Selatan menanti pelayanan publik yang lebih layak, para maling anggaran justru berpesta pora di meja rapat dengan dokumen-dokumen palsu.
“Ironi kian menohok ketika mengingat peran Satpol-PP yang semestinya menjaga ketertiban umum. Alih-alih menertibkan, para pejabatnya justru menodai institusi sendiri, menjadikan rakyat sebagai korban atas ulah penghisap darah berseragam ini.”
Pertanyaan besar pun mencuat: berapa banyak lagi uang negara yang lenyap lewat praktik laporan fiktif? Apakah hanya segelintir oknum, atau sudah menjadi budaya busuk yang mengakar di birokrasi daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan penegakan hukum yang tajam, bukan basa-basi.
Rakyat jelas muak dengan drama pengadilan yang sering berakhir dengan potongan hukuman atau remisi di hari kemerdekaan. Harapan publik sederhana: penegak hukum jangan lagi bersandiwara, jangan lagi berkompromi dengan maling kelas kakap yang membalut dirinya dengan seragam negara.
Dalam pusaran skandal ini, nama J hanyalah satu dari sekian banyak wajah yang merusak citra abdi negara. Mereka adalah simbol kerakusan, bukti nyata bahwa kursi birokrasi bisa berubah menjadi ladang perampokan ketika integritas ditukar dengan amplop.
Dampaknya bukan sekadar angka Rp412 juta di atas kertas. Dampaknya nyata: jalan yang tak diperbaiki, fasilitas publik yang tak pernah dibangun, hingga program rakyat kecil yang tak pernah menyentuh sasaran. Semua itu adalah harga yang harus dibayar oleh masyarakat akibat ulah segelintir garong berdasi.
Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menuntaskan perkara ini sampai ke akar, atau hanya menjadikannya tontonan singkat untuk meredam amarah publik? Rakyat menanti langkah tegas, bukan janji manis.
Pada akhirnya, kasus J di Bangka Selatan menjadi cermin wajah bobrok birokrasi di negeri ini. Di balik senyum tipis sang tersangka, tersimpan luka dalam bagi masyarakat yang merasa dikhianati.



















