aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang mencuat baru-baru ini. Isu tersebut mencuat setelah Kejagung membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidikan perkara ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Harli menegaskan, “Terkait dengan adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).
Mengutip Breaking News Kompas TV, Harli menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2023. Ia juga menambahkan bahwa ada fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik terkait pembayaran minyak oleh Pertamina Patra Niaga dengan nilai RON 92. Padahal, dalam kontrak disebutkan bahwa nilai RON-nya di bawah 92, yakni sekitar RON 88.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan, “Barang yang datang tidak sesuai dengan daftar harga atau price list yang dibayar. Penyidik juga saat ini sedang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan ahli.” Harli juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi bahwa kejadian ini berlangsung hingga saat ini, mengingat kasus tersebut terjadi pada 2018 hingga 2023 dan bukan sekarang. BBM, sebagai barang yang terus diperbarui, telah melewati masa penggunaan pada periode tersebut.
Skandal Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang
Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan KKKS ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, tersangka lainnya adalah AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah, dan kemudian melakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 yang tidak diperbolehkan.
Harli Siregar menegaskan bahwa fakta hukum yang ada di tahun 2018 hingga 2023 telah disampaikan kepada publik, dan kasus ini telah selesai. “Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Jadi, kalau dikatakan stok 2023 itu enggak ada lagi, ya kan? Nah, 2018-2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah di 2018 terus berlangsung sampai 2023, atau misalnya sampai tahun berapa dia,” jelas Harli.
Dengan adanya penetapan tujuh tersangka dalam kasus ini, masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. Kejagung juga diharapkan dapat terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.



















