Hukum  

Bareskrim Polri Menyita Aset Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading NET89

Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89, Senin (30/12/2024).

aspirasimediarakyat.com – Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading NET89. Penyitaan dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024, oleh Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo.

“Kami melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan aset PT SMI NET89,” ungkap Agus Waluyo kepada wartawan pada Selasa, 31 Desember 2024. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri dalam menangani kasus robot trading NET89 yang telah merugikan banyak korban.

Aset-aset yang disita Bareskrim Polri mencakup tanah dan bangunan di dua lokasi strategis. Pertama, tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Properti ini berdiri di atas dua sertifikat dengan luas masing-masing 273 dan 369 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Kedua, Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Properti ini memiliki nilai aset sebesar Rp 30 miliar dan merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B, No. 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Unit ruko ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara dengan nilai aset sekitar Rp 4 miliar.

Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menyatakan bahwa aset-aset hasil penipuan akan terus dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Tangerang hingga Bali. “Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang, semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita dari korban yang sekitar 6 ribu,” jelas Kompol Karta usai menyita satu unit rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga :  "Hibah Fiktif Surya Darmadi: Negara Tak Bisa Diperdaya Atas Nama Kebaikan"

Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong Net89 pertama kali terungkap pada Oktober 2022. Korban pertama yang melaporkan kasus ini adalah Muhamad Zainul Arifin, yang melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89. Polisi telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk “crazy rich Surabaya” Reza Shahrani alias Reza Paten dan pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.

Agus Waluyo mengungkapkan bahwa penyitaan aset merupakan langkah penting dalam upaya mengembalikan kerugian korban. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta aset-aset yang disita dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban,” tegas Agus.

Sementara itu, Kompol Karta menambahkan bahwa penyitaan aset dari berbagai wilayah menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menangani kasus investasi bodong ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menyita aset-aset hasil kejahatan guna memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Karta.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri, diharapkan kasus investasi bodong robot trading NET89 ini dapat segera diselesaikan dan para korban mendapatkan keadilan yang mereka harapkan. Penyitaan aset yang dilakukan juga menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia terus ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *