Aspirasimediarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap wajah busuk birokrasi negeri ini. Di balik seragam negara, ternyata bersembunyi lintah penghisap darah rakyat. Fakta terungkap: oknum di Kementerian Agama (Kemenag) tega memeras calon jemaah haji hanya demi mengantongi uang haram. Ibadah suci yang mestinya dimuliakan, justru dijadikan ladang perampokan oleh setan keparat yang mengaku pelayan umat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan lantang menjelaskan skema jahat ini. “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” katanya di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Asep menegaskan, uang yang dipaksa disetor oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah bukanlah gratifikasi sukarela, melainkan pemerasan terang-terangan. Oknum Kemenag menjanjikan jalan pintas: bisa berangkat haji khusus meski baru mendaftar, asal ada uang pelicin. Skema kotor ini membuat ibadah haji seolah menjadi barang dagangan, dijajakan di meja mafia birokrasi.
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” lanjut Asep. Kalimat sederhana, tapi di baliknya tergambar betapa bobroknya sistem yang dimainkan oleh garong berbaju pejabat.
Sekitar 122 calon jemaah akhirnya berangkat menggunakan jalur haji khusus pada tahun yang sama. Tapi keberangkatan itu ternyata dibungkus uang haram hasil pemerasan. Jamaah yang mestinya berangkat dengan doa tulus, justru dipaksa membayar harga ibadah kepada maling kelas kakap.
Ketika DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk meneliti distribusi kuota, barulah tikus got di Kemenag ketakutan. Mereka panik. “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep. Sebuah pengakuan yang membuktikan bahwa pengembalian uang bukanlah tanda tobat, melainkan sekadar upaya kabur dari jerat hukum.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa permainan busuk ini tak hanya melibatkan satu tangan kotor. “Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” jelasnya. Artinya, pemerasan ini adalah skema sistematis: pejabat, travel, hingga calo ikut berpesta pora menggerogoti uang jamaah.
KPK memastikan uang yang dikembalikan Khalid menjadi barang bukti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan hal itu. “Benar (ada pengembalian uang),” ujarnya, Senin (15/9/2025). Namun, ia menambahkan, jumlah pastinya masih diverifikasi. Fakta ini menandakan bahwa investigasi belum selesai, dan potensi jerat hukum masih terbuka lebar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian uang ini terkait erat dengan praktik penjualan kuota. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kalimat itu mempertegas: ibadah dijadikan komoditas, dijual dengan harga mahal, dan dipermainkan oleh perampok berseragam.
Dari sisi Khalid sendiri, pengakuannya cukup jelas. Dalam sebuah podcast YouTube, ia menuturkan bahwa KPK meminta agar dana yang pernah disetor dikembalikan ke negara. “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ujarnya. Pengakuan ini menegaskan bahwa jumlah uang haram itu tak sedikit, melainkan ratusan ribu dolar yang mestinya bisa menolong rakyat miskin.
“Rakyat pun marah. Mereka yang menabung bertahun-tahun demi berangkat haji merasa dihina. Betapa tidak, di tengah antrean panjang jamaah reguler, segelintir orang mampu berangkat dengan membayar sogokan ke oknum Kemenag. Yang miskin harus sabar menunggu belasan tahun, bahkan kadang wafat sebelum sempat berangkat. Sementara maling kelas kakap berlenggang dengan memotong antrean pakai uang haram.”
Kontras makin telanjang. Di satu sisi, para pengumpul harta haram berpesta dengan uang hasil pemerasan. Di sisi lain, rakyat kecil harus menjual sawah atau hewan ternak demi melunasi ongkos haji. Ada keluarga yang tak pernah sempat menunaikan ibadah suci karena kuota dipermainkan setan keparat.
Secara hukum, tindak ini bukan sekadar pelanggaran etik. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas mengatur bahwa pejabat publik yang memeras demi keuntungan pribadi bisa dihukum seumur hidup. Pasal 12 huruf e tegas: pejabat yang memeras adalah pelaku korupsi. Maka tak ada alasan bagi aparat untuk ragu menjerat para pelaku.
Skandal ini membuka luka lama. Dari tahun ke tahun, isu jual-beli kuota haji selalu muncul. Bedanya, kali ini bukti terang benderang. Ada uang, ada pemerasan, ada jemaah yang dijadikan korban. Tidak bisa lagi hanya disapu di bawah karpet birokrasi.
Pertanyaan besar kini menggantung: apakah KPK berani membawa oknum Kemenag ke pengadilan? Atau kasus ini hanya akan berakhir dengan pengembalian uang, tanpa ada jerat pidana? Publik menanti. Rakyat yang lapar keadilan menolak lagi-lagi ditipu dengan sandiwara.
Yang jelas, ibadah haji bukan barang dagangan. Menjualnya sama saja dengan mempermainkan agama, bangsa, dan Tuhan. Para lintah penghisap uang negara yang memperjualbelikan kuota ibadah harus diperlakukan sebagaimana mestinya: kriminal berdasi yang pantas dijebloskan ke penjara. Publik berhak marah, sebab kesabaran rakyat sudah terkoyak. Ibadah suci tidak boleh lagi jadi komoditas para maling kelas kakap.



















