Aspirasimediarakyat.com — Perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada Februari 2026 memantik perdebatan tajam karena di satu sisi diklaim memperluas akses pasar dan memperkuat rantai pasok, namun di sisi lain dinilai hanya mengamankan porsi kecil ekspor nasional sekaligus membuka ruang ketergantungan baru terhadap kepentingan komersial dan keamanan Washington yang belum tentu sejalan dengan agenda kedaulatan ekonomi Indonesia.
Kesepakatan bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC pada 20 Februari 2026 waktu Indonesia. Penandatanganan tersebut sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke pasar AS sebesar 19 persen, sebuah angka yang langsung memantik tanya: siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dari meja perundingan itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa visi ART adalah mewujudkan kemakmuran bersama, memperkuat rantai pasok, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara. Ia menekankan frasa penghormatan kedaulatan sebagai bagian eksplisit dari dokumen perjanjian. Dalam kerangka hukum perdagangan internasional, kesepakatan semacam ini lazim dipahami sebagai instrumen diplomasi ekonomi untuk menjaga stabilitas hubungan dagang dua negara.
Namun, penilaian berbeda datang dari Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono. Dalam pemaparannya di Jakarta pada 27 Februari 2026, Riandy menyebut bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari ART relatif terbatas. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar soal tarif, melainkan juga mencerminkan bagaimana Amerika Serikat membela kepentingan komersial dan keamanan nasionalnya melalui instrumen perdagangan.
Riandy menjelaskan bahwa 1.819 produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen hanya mencakup sekitar 2 persen dari total ekspor Indonesia secara keseluruhan. Dari seluruh ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang porsinya sekitar 10 persen dari total perdagangan nasional, hanya sekitar 24 persen yang memperoleh tambahan tarif 0 persen. “Total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ujarnya.
Data tersebut menggambarkan bahwa ruang manfaat langsung bagi perekonomian nasional relatif sempit. Dalam konteks struktur ekspor Indonesia yang masih didominasi komoditas berbasis sumber daya alam dan produk manufaktur berorientasi bahan baku impor, setiap perubahan tarif memang berdampak, tetapi tidak selalu signifikan terhadap neraca perdagangan secara keseluruhan.
Sorotan lain tertuju pada sektor tekstil yang mendapatkan tarif 0 persen melalui mekanisme tariff rate quota. Skema ini mensyaratkan kuota bebas tarif ditentukan berdasarkan porsi penggunaan bahan baku asal Amerika Serikat dalam proses produksi. Secara normatif, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan integrasi rantai pasok bilateral.
Masalahnya, struktur bahan baku industri tekstil Indonesia masih sangat bergantung pada negara lain, terutama Cina. Riandy memaparkan bahwa kapas yang diimpor dari Amerika Serikat hanya sekitar 8,6 persen, sedangkan dari Cina mencapai 29,4 persen. Untuk man-made fiber, porsi impor dari AS hanya 0,3 persen, sementara dari Cina mencapai 65,1 persen. Selain itu, bahan baku asal AS cenderung lebih mahal.
Kondisi tersebut berpotensi memicu disrupsi rantai pasok apabila pelaku industri dipaksa menyesuaikan komposisi bahan baku demi mengejar kuota tarif nol persen. Penyesuaian itu tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga efisiensi produksi, kontrak dagang jangka panjang, hingga daya saing harga di pasar global.
Dalam lanskap geopolitik yang kerap berubah cepat, Riandy menilai langkah pemerintah menandatangani ART bisa dibaca sebagai strategi defensif. Ia menyebut tidak ada negara yang benar-benar aman dari ketidakstabilan kebijakan Amerika Serikat. Karakter kebijakan yang fluktuatif membuat banyak mitra dagang memilih pendekatan pragmatis untuk meminimalkan risiko.
Ia bahkan mengibaratkan langkah tersebut sebagai pilihan realistis dalam menghadapi tekanan. “Kalau kita nggak bisa mukul bullying, kita masuk geng itu paling nggak,” ujarnya. Pernyataan itu mengandung pengakuan bahwa perjanjian dagang bukan semata kalkulasi ekonomi, melainkan juga kalkulasi politik dan keamanan.
“Namun logika bertahan hidup dalam pusaran kekuatan global tidak serta-merta menghapus pertanyaan mendasar: jika akses pasar yang diamankan hanya 2 persen dari total perdagangan, sementara kewajiban dan implikasi penyesuaian struktural berpotensi luas, apakah ini benar-benar strategi memperkuat kedaulatan atau sekadar upaya menunda tekanan yang lebih besar; sebab ketika sebuah bangsa menyebut kompromi sebagai kemenangan tanpa mengukur ulang ongkos jangka panjangnya, publik berhak bertanya apakah meja perundingan menjadi ruang negosiasi setara atau sekadar panggung formal untuk meresmikan ketimpangan yang sudah lebih dulu terjadi.”
Perdagangan internasional memang selalu menuntut kompromi. Organisasi Perdagangan Dunia dan berbagai perjanjian bilateral mengakui prinsip resiprositas, tetapi implementasinya sering kali bergantung pada daya tawar masing-masing negara. Indonesia, sebagai ekonomi berkembang dengan pasar domestik besar, memiliki posisi strategis, tetapi juga rentan terhadap tekanan tarif dan hambatan non-tarif.
Dalam konteks hukum nasional, setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian harus selaras dengan amanat konstitusi mengenai pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Prinsip tersebut menuntut agar kebijakan perdagangan tidak semata mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan perlindungan industri dalam negeri dan keberlanjutan tenaga kerja.
Ketika kebijakan perdagangan berisiko menekan pelaku industri domestik tanpa perlindungan memadai, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar statistik ekspor, melainkan nasib pekerja dan daya tahan ekonomi nasional. Tidak boleh ada kebijakan yang membiarkan kepentingan publik terpinggirkan demi angka-angka diplomatik yang tampak manis di atas kertas.
Kritik terhadap ART tidak serta-merta menafikan upaya pemerintah menjaga stabilitas hubungan bilateral. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, diplomasi ekonomi sering menjadi tameng untuk menghindari sanksi atau pembatasan yang lebih keras. Namun, transparansi isi perjanjian, evaluasi dampak sektoral, serta pelibatan pemangku kepentingan domestik tetap menjadi prasyarat tata kelola yang sehat.
Keadilan perdagangan bukan retorika kosong yang bisa diperdagangkan di ruang konferensi; ia adalah hak rakyat untuk memperoleh manfaat nyata dari setiap kebijakan yang ditandatangani atas nama negara. Setiap klausul yang mengikat harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah ia memperkuat fondasi ekonomi nasional atau justru menambah lapisan ketergantungan baru.
Perdebatan mengenai ART menunjukkan bahwa publik semakin kritis membaca arah kebijakan ekonomi. Rakyat mendengar penjelasan pemerintah, rakyat melihat data yang dipaparkan para peneliti, rakyat bersuara melalui ruang-ruang diskusi, dan rakyat bergerak menuntut akuntabilitas. Kesepakatan dagang tidak boleh berhenti sebagai seremoni diplomatik, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk memperluas kesejahteraan, menjaga kedaulatan, dan memastikan bahwa setiap keputusan besar benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa, bukan sekadar meredam badai sesaat di panggung global.



















