Hukum  

“Garong Berdasi Perbankan, Eks Dirut Allo Bank Terjerat Kasus EDC”

KPK melalui Jubir Budi Prasetyo menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI sudah berdasar bukti permulaan yang cukup, disampaikan Biro Hukum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (15/9/2025).

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama besar yang selama ini berlindung di balik jas dan dasi. Eks Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Di balik proyek perbankan yang tampak rapi, ternyata tersembunyi permainan kotor maling kelas kakap yang tega menghisap uang rakyat.

Pernyataan resmi KPK disampaikan melalui Biro Hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). “Dalam sidang praperadilan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI, hari ini Senin (15/9/2025), KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan jawaban-jawabannya, bahwa dalam penetapan tersangka, KPK telah melakukannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Kutipan ini menegaskan bahwa KPK tak gegabah dalam menetapkan tersangka. Ada bukti kuat yang menyatakan bahwa Indra, yang dulu dielu-elukan sebagai figur modernisasi perbankan, justru diduga menjelma garong berdasi yang mengutak-atik proyek demi kepentingan haram. Rakyat yang masih berjuang mencari sesuap nasi, kini harus menelan kenyataan pahit bahwa uang negara kembali jadi bancakan.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat proyek busuk ini. Artinya, ada uang negara yang telah raib dicaplok. Di atas kertas, proyek EDC mestinya memperkuat layanan transaksi bank, tapi pada praktiknya justru menjadi lahan bancakan setan keparat yang memutar otak demi menimbun kekayaan.

“KPK bahkan menegaskan bahwa kewenangan pimpinan dalam menandatangani sprindik sah secara hukum. Artinya, tidak ada celah hukum yang bisa dipakai maling kelas kakap untuk meloloskan diri. Hukum memberi dasar jelas: pimpinan KPK adalah penanggung jawab penuh atas proses penyidikan dan penuntutan.”

Indra Utoyo sendiri tak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun publik menilai langkah ini hanyalah upaya klasik garong berdasi untuk mengulur waktu, menunda jerat hukum, dan mencari celah untuk kabur dari jeratan pidana.

Sidang praperadilan itu sendiri telah dimulai pada 4 September 2025, namun kala itu KPK tak hadir. Kini, sidang kembali digelar dengan KPK sebagai termohon. Persidangan ini menjadi ajang pembuktian: apakah hukum berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada setan keparat yang memegang kekuasaan dan uang.

Tak berhenti di sana, KPK juga mencegah Indra bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan bersama 12 orang lain yang juga masuk daftar cekal. Meski identitas mereka belum dibuka, publik bisa menebak bahwa lingkaran pengumpul harta haram dalam kasus ini bukan hanya satu kepala, melainkan kawanan lengkap.

Menurut Budi, pencegahan ke luar negeri dilakukan karena penyidik membutuhkan keberadaan mereka di tanah air. Tanpa itu, penyidikan bisa mandek. Inilah antisipasi KPK agar maling kelas kakap tidak leluasa melarikan diri, hidup nyaman di negeri orang, sementara rakyat di dalam negeri terus jadi korban.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor bank terkait di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto. Dari operasi senyap itu, sejumlah barang bukti berhasil disita. Saksi-saksi pun sudah diperiksa. Semua ini memperlihatkan betapa kuat dugaan adanya praktik perampokan uang negara melalui proyek EDC.

“Indra yang pernah dipuja sebagai sosok cerdas di sektor perbankan, kini tersungkur sebagai tersangka. Inilah kontras paling menyakitkan: seorang elit yang seharusnya menjaga uang rakyat justru diduga tega menelannya. Rakyat pun hanya bisa menatap, bagaimana garong berdasi ini berpesta dengan uang negara sementara mereka terus dihimpit kebutuhan.”

Kasus EDC ini membuka mata publik bahwa korupsi bukan hanya soal politik, tapi juga menjangkiti dunia perbankan. Mesin transaksi yang mestinya mempermudah layanan masyarakat, justru dipakai sebagai pintu perampokan. Inilah wajah asli lintah penghisap darah rakyat: menggunakan kecanggihan sistem untuk menguras uang negara.

Hukum sebenarnya jelas. UU Tipikor dan UU TPPU memberi ruang bagi KPK untuk menjerat pelaku hingga memiskinkan mereka. Namun rakyat tahu, ujian sebenarnya ada pada keberanian aparat: beranikah mereka mengiris jaring elit yang kebal hukum? Atau sekali lagi hukum hanya jadi panggung sandiwara, di mana garong berdasi melenggang bebas?

Publik kini menunggu langkah tegas. Apakah KPK hanya berani menetapkan tersangka tanpa taring, atau benar-benar akan mengurung setan keparat ini di balik jeruji besi. Semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.

Kontras antara kemewahan koruptor dan penderitaan rakyat semakin menusuk. Di saat rakyat harus berhemat membeli beras, para pengumpul harta haram berpesta pora dengan proyek miliaran. Di saat rakyat terjepit oleh utang, maling kelas kakap ini justru menumpuk aset dari uang negara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem hukum. Jika KPK gagal menuntaskan, kepercayaan publik akan runtuh. Tetapi jika berhasil, rakyat akan melihat harapan baru bahwa masih ada harapan keadilan di negeri ini.


Baca Juga :  "Polisi Ungkap Bandar Sabu di OKU, Jaringan Terus Diburu"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *