Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik menduga praktik ini tidak hanya melibatkan staf pegawai, tetapi juga pejabat setingkat direktur jenderal (Dirjen).
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka, yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
“Saat tenaga kerja asing mengajukan izin RPTKA untuk bekerja di Indonesia, para pelaku melihat adanya celah untuk melakukan pemerasan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Skema Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA
Menurut Budi, pemerasan ini berawal dari tahap wawancara setelah pengajuan data calon TKA secara online. Dalam prosedur normal, hasil verifikasi administrasi RPTKA seharusnya diberitahukan dalam waktu lima hari, baik dinyatakan lengkap maupun perlu perbaikan.
Namun, KPK menemukan bahwa agen tenaga kerja asing yang tidak memberikan sejumlah uang kepada para tersangka tidak pernah menerima konfirmasi atas pengajuan RPTKA mereka.
“Bagi agen yang memberikan uang, pemberitahuan tidak diberikan secara online, tetapi secara pribadi melalui WhatsApp langsung kepada agen yang mengurusnya,” kata Budi.
Sebaliknya, para agen yang tidak membayar sejumlah uang harus mendatangi para tersangka untuk mengonfirmasi perkembangan pengajuan RPTKA mereka.
“Saat itulah para tersangka dari level staf hingga Dirjen meminta uang kepada para agen dengan dalih agar izin segera diproses,” jelas Budi.
Tarif Pemerasan Ditentukan Secara Berjenjang
Praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis, dengan tarif yang ditentukan berjenjang dari staf hingga pejabat tinggi.
“Staf paling bawah meminta uang sesuai instruksi atasan mereka, hingga akhirnya ditentukan oleh Dirjen Binapenta dan PKK,” ujar Budi.
Selain itu, para tersangka memahami urgensi RPTKA bagi calon tenaga kerja migran, karena tanpa izin ini mereka akan terlambat mendapatkan penempatan dan dikenakan denda yang dihitung per hari.
“Para agen terpaksa membayar karena jika tidak, denda akibat keterlambatan pengurusan RPTKA jauh lebih besar daripada uang suap yang diminta,” tambahnya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap TKA
1️⃣ Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 2️⃣ Haryanto (HY) – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024, kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 3️⃣ Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017-2019 4️⃣ Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024, kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 5️⃣ Gatot Widiartono (GTW) – Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025 6️⃣ Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 7️⃣ Jamal Shodiqin (JMS) – Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 8️⃣ Alfa Eshad (ALF) – Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024
Total Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohon RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
“Penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” pungkas Budi.
Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka juga dikenakan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada beberapa pasal terkait kasus tersebut diantaranya : Pasal 12e – Pemerasan dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar, Pasal 12B – Pejabat negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya, dapat dikenakan hukuman pidana, kecuali jika gratifikasi tersebut dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan mengacu pada kedua pasal tersebut, KPK berkomitmen memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini dikenakan sanksi berat, serta mengembalikan kerugian negara akibat praktik pemerasan yang dilakukan.
Kasus korupsi ini semakin menyoroti persoalan transparansi dalam regulasi tenaga kerja asing, serta mempertegas perlunya reformasi sistem pengurusan izin tenaga kerja migran di Indonesia.
KPK kini fokus untuk menelusuri lebih dalam bagaimana uang hasil pemerasan ini mengalir, serta memastikan semua pihak yang terlibat—baik sebagai eksekutor maupun penerima keuntungan—dapat diproses secara hukum.
Dengan total uang suap mencapai Rp53,7 miliar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tenaga kerja terbesar yang diusut KPK tahun ini. Ke depan, penyelidikan diharapkan dapat membuka fakta lebih lanjut mengenai jaringan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dan membangun sistem perizinan yang lebih transparan serta akuntabel.



















