Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pemeriksa Keuangan membuka babak krusial dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024, sebuah perkara yang menautkan persoalan tata kelola anggaran, kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji, serta tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga mandat konstitusional atas pelayanan keagamaan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan melukai rasa keadilan jemaah.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (30/1) itu dilakukan di tengah sorotan publik yang menanti kejelasan penanganan perkara. Yaqut, yang diperiksa sebagai tersangka, memilih irit bicara usai pemeriksaan, sementara KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan bersama BPK dengan fokus utama pada penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Budi, materi pemeriksaan masih terpusat pada aspek kalkulasi kerugian yang menjadi elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka tersebut menandai keseriusan penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski berstatus tersangka, Yaqut hingga kini belum ditahan. KPK menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan berkaitan langsung dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang masih berjalan di BPK.
“Belum ditahan karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara,” kata Budi.
KPK menyatakan kesaksian Yaqut akan digabungkan dengan keterangan sejumlah saksi lain yang telah lebih dahulu diperiksa. Setelah BPK menyelesaikan penghitungan dan menyerahkan laporan resmi, proses penyidikan akan bergerak ke tahap berikutnya.
“Pascaseluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dan KPK menerima laporan resmi, progres berikutnya adalah penahanan dan kemudian pelimpahan perkara ke penuntutan hingga berproses di persidangan,” ujar Budi.
“Perkara ini berakar pada kebijakan penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Penambahan tersebut seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah yang menanti antrean panjang.”
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan. Kuota haji reguler dan haji khusus dibagi masing-masing 10 ribu atau 50:50, padahal aturan mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan proporsi ini memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan ekonomi di balik kebijakan tersebut. KPK mengungkapkan indikasi bahwa penambahan kuota haji khusus membuka ruang bagi praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Ketika kuota ibadah yang sakral diperlakukan sebagai komoditas transaksi, maka hukum kehilangan wibawanya dan negara seakan membiarkan kepentingan pasar menginjak hak spiritual rakyat yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Dalam konteks hukum, dugaan kerugian negara akibat praktik ini masih dihitung. KPK sempat menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp1 triliun, angka yang mencerminkan besarnya potensi dampak fiskal dari kebijakan yang menyimpang.
Penghitungan kerugian negara menjadi elemen krusial karena menentukan konstruksi pasal yang diterapkan serta bobot pertanggungjawaban pidana para tersangka. BPK berperan memastikan perhitungan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses penyidikan. Sikap tersebut dinilai sebagai kewajiban hukum setiap tersangka, sekaligus kesempatan untuk membuka terang duduk perkara yang sesungguhnya.
Kasus ini juga menyoroti persoalan tata kelola penyelenggaraan haji yang berulang kali menjadi sorotan, mulai dari antrean panjang, disparitas biaya, hingga dominasi kepentingan komersial dalam pengelolaan layanan ibadah.
Ketidakadilan struktural dalam pengelolaan kuota haji adalah luka kolektif yang tidak boleh ditutup dengan alasan teknis, karena setiap rupiah yang diselewengkan berarti memperpanjang antrean dan menunda hak ibadah rakyat kecil.
Penyidikan perkara kuota haji kini menjadi ujian integritas penegakan hukum dalam menjawab keresahan publik. Proses penghitungan kerugian negara, penentuan tanggung jawab pidana, serta keberanian membawa perkara ini hingga meja hijau akan menentukan apakah hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan dan kepentingan jemaah, atau kembali tersandera oleh kompromi kekuasaan.



















