Hukum  

“Ratusan Miliar Diselamatkan, Skandal Kredit Bank Pemerintah Terbuka”

Kejati Sumsel mencatat penyelamatan lebih dari Rp616 miliar dari perkara kredit bermasalah bank pemerintah. Kasus PT BSS, PT SAL, KUR Mikro Semendo, hingga kredit fiktif OKU Timur menegaskan lemahnya pengawasan perbankan dan urgensi pemulihan keuangan negara demi kepentingan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor perbankan di Sumatera Selatan kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola kredit bank pemerintah, ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan keberhasilan penyelamatan ratusan miliar rupiah keuangan negara dari skema kredit bermasalah, sebuah peristiwa hukum yang tidak hanya mencerminkan kerja penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang pengawasan, akuntabilitas, dan keberpihakan sistem keuangan negara terhadap kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui Siaran Pers Nomor PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, Kejati Sumsel mencatat capaian signifikan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025, di mana pada rilis sebelumnya tanggal 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 sebagai barang bukti, yang seluruhnya terkait langsung dengan fasilitas kredit bermasalah.

Penyitaan uang ratusan miliar rupiah itu menjadi sinyal awal bahwa kerugian negara dalam perkara ini bukanlah angka kecil, melainkan potensi kebocoran keuangan publik dalam skala masif yang berakar pada praktik pemberian kredit tanpa kehati-hatian dan pengawasan memadai.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika Tim Penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS, bersama Penasehat Hukum tersangka WS.

Baca Juga :  "Bareskrim Telusuri Kayu Gelondongan Banjir Batang Toru: Jejak Kerusakan yang Lama Dibiarkan"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina"

Baca Juga :  "Ketua Komisi XI DPR RI Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK"

Dengan tambahan penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara PT BSS dan PT SAL mencapai Rp616.526.339.349. Angka ini menjadi salah satu capaian pemulihan aset terbesar dalam perkara tindak pidana korupsi sektor perbankan di wilayah Sumatera Selatan.

Namun Kejati Sumsel menegaskan bahwa jumlah tersebut baru merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan, melainkan juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara secara optimal.

Di tengah angka-angka fantastis itu, publik kembali dihadapkan pada ironi sistemik: uang negara yang seharusnya menjadi denyut pembiayaan ekonomi rakyat justru terperangkap dalam pusaran kredit bermasalah yang lahir dari kelalaian, pembiaran, atau praktik menyimpang, memperlihatkan bagaimana mekanisme perbankan negara bisa berubah menjadi ladang subur bagi kebocoran keuangan publik.

Kondisi ini mencerminkan wajah ketidakadilan struktural, ketika dana publik diperlakukan layaknya kas tanpa tuan, sementara masyarakat luas menanggung dampak dari menipisnya ruang fiskal dan tersendatnya akses pembiayaan yang adil.

Dalam konteks lain, Kejati Sumsel juga merilis perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-02/L.6.2/Kph.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam perkara KUR tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 127 orang saksi. Proses pemberkasan masih berlangsung, dengan satu orang tersangka berinisial IH yang telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak 31 Desember 2025.

Selain itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu atau turut menikmati hasil tindak pidana, termasuk peran tersangka EH selaku pimpinan pada bank pemerintah cabang pembantu tersebut dalam periode April 2022 hingga Juli 2024.

Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara KUR Mikro Semendo ini diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Angka tersebut menambah daftar panjang persoalan penyaluran kredit rakyat yang justru berujung pada praktik menyimpang.

Baca Juga :  "Skandal Perselingkuhan Jenderal Bercokol, Citra Polri Kembali Diguncang"

Baca Juga :  "Ngaku Jenderal, Aniaya Pegawai SPBU, Hukum Diuji Publik"

Baca Juga :  "AI dalam Pemeriksaan Pidana dan Ujian Due Process of Law"

Tidak berhenti di sana, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp49 miliar.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan pola berulang lemahnya pengawasan internal perbankan, sekaligus menimbulkan pertanyaan hukum tentang efektivitas prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi perbankan, dan tanggung jawab struktural pejabat bank dalam menjaga uang negara.

Jika dana publik terus bocor melalui skema kredit bermasalah, maka sistem keuangan negara tak ubahnya lumbung terbuka yang dijarah pelan-pelan, sementara rakyat dipaksa menerima narasi keterbatasan anggaran sebagai keniscayaan.

Secara prosedural, Kejati Sumsel menegaskan bahwa setelah tahap pemberkasan selesai, berkas perkara akan diteliti Jaksa Penuntut Umum. Apabila dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap P21, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Keseluruhan proses hukum ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga keuangan publik, menegakkan akuntabilitas sektor perbankan, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat tidak lagi mudah tergelincir ke dalam praktik korupsi yang merugikan kepentingan bersama.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *