Aspirasimediarakyat.com – Penyelidikan dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPR, khususnya di Komisi XI, dalam aliran dana yang terjadi sepanjang periode 2020–2023.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang tengah dijalankan KPK. Ia menegaskan, proses penyelidikan harus berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan langkah KPK dalam menangani program sosial Bank Indonesia. Tentu kami mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Misbakhun di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Meski demikian, Misbakhun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait temuan sementara yang mengindikasikan adanya aliran dana CSR kepada mayoritas anggota Komisi XI. Menurutnya, seluruh penjelasan resmi sebaiknya diberikan oleh aparat penegak hukum.
Ketika disinggung soal kemungkinan keterlibatan dirinya maupun kolega di Komisi XI, Misbakhun tidak memberikan jawaban tegas. Ia juga tidak memastikan apakah pihaknya akan proaktif memberikan informasi tambahan kepada KPK jika diminta.
Penyelidikan KPK berawal dari keterangan Satori, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Satori mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI turut menerima dana bantuan sosial yang bersumber dari program CSR BI dan OJK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengakuan tersebut akan menjadi bahan pendalaman penyidik. “Kami akan menguji dan memverifikasi keterangan yang diberikan untuk memastikan kebenarannya,” tegas Asep.
Berdasarkan penyidikan, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari berbagai sumber. Dana tersebut meliputi Rp6,30 miliar dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI.
Tak berhenti di situ, KPK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, kendaraan bermotor, pembangunan showroom, dan penempatan deposito. Beberapa transaksi bahkan disebut direkayasa agar tidak terdeteksi secara langsung dalam rekening koran.
Modus yang digunakan, menurut KPK, melibatkan kerja sama dengan salah satu bank daerah untuk menyamarkan sumber dana dan hasil pencairan deposito. Langkah ini diduga dimaksudkan agar aktivitas keuangan Satori sulit dilacak aparat.
Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menyoroti aspek regulasi terkait penyaluran dana CSR oleh lembaga negara seperti BI dan OJK. Secara umum, penyaluran CSR harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bersifat transparan, dan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga tersebut semestinya bebas dari potensi gratifikasi atau aliran dana yang bisa memengaruhi independensi pengawasan. Kasus yang mencuat ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi penyalahgunaan posisi strategis di parlemen.
Pengamat hukum menilai, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperketat regulasi pengelolaan CSR oleh lembaga negara. Salah satunya dengan mewajibkan audit independen serta pelaporan terbuka kepada publik terkait penyaluran dan penerima manfaat program sosial.
KPK sendiri memastikan bahwa proses hukum tidak hanya akan fokus pada individu tertentu, tetapi juga menelusuri sistem penyaluran CSR itu sendiri. Jika ditemukan adanya celah regulasi, hasil penyelidikan ini dapat menjadi rekomendasi perbaikan kebijakan di masa depan.
Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini mengindikasikan bahwa lingkup penyidikan cukup luas dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara ini. Dengan nilai dana yang cukup besar dan melibatkan lembaga negara strategis, kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di Indonesia.



















