Aspirasimediarakyat.com — Rencana pemanfaatan Artificial Intelligence dalam pemeriksaan perkara pidana yang tengah disiapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden menjadi penanda pergeseran penting dalam sistem peradilan pidana nasional, karena teknologi ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru sekaligus memperkuat prinsip due process of law, dengan janji modernisasi prosedur hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di tengah tuntutan publik atas proses hukum yang adil.
Gagasan penggunaan AI dalam proses pemeriksaan pidana muncul dari kesadaran bahwa praktik penegakan hukum selama ini menyimpan banyak kerentanan prosedural. Tahap pemeriksaan, khususnya dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, kerap dipandang sebagai fase paling rawan terjadinya penyimpangan antara keterangan lisan dengan dokumen tertulis.
Perbedaan isi BAP dengan pernyataan sebenarnya, hingga potensi tekanan psikologis terhadap tersangka dan saksi, menjadi persoalan laten yang terus berulang. Dalam konteks inilah, teknologi dipandang sebagai instrumen untuk mempersempit ruang manipulasi dan meningkatkan akurasi pencatatan proses pemeriksaan.
Akademisi hukum dan praktisi, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.M., M.H., menilai bahwa pemanfaatan AI dapat ditempatkan sebagai alat bantu pendokumentasian keterangan yang objektif, real time, dan presisi. Menurutnya, rekaman berbasis teknologi berpotensi menjaga keutuhan pernyataan pihak yang diperiksa sejak awal hingga akhir proses.
Ia menjelaskan bahwa apabila diimplementasikan secara tepat, AI dapat memperkuat jaminan hak tersangka dan saksi karena seluruh keterangan terekam secara utuh dan tidak mudah dimanipulasi. Prinsip ini sejalan dengan due process of law yang menuntut proses hukum berjalan transparan, jujur, dan dapat diuji secara yuridis.
Dalam kerangka KUHAP baru, penggunaan AI juga dipandang relevan untuk membangun mekanisme checks and balances yang lebih kuat. Teknologi dapat menjadi alat kontrol internal agar prosedur pemeriksaan berjalan sesuai hukum acara, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Namun Dr. Dadang menegaskan bahwa AI tidak boleh ditempatkan sebagai penentu kebenaran hukum. Teknologi, menurutnya, hanyalah instrumen administratif yang membantu kerja aparat penegak hukum, bukan pengganti penilaian yuridis dan nurani manusia.
Ia menekankan bahwa ketertiban prosedural harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum penyidik. Kehadiran teknologi tidak boleh menggeser profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas aparat yang menjadi fondasi utama sistem peradilan.
Sejalan dengan pemikiran akademiknya, Dr. Dadang juga mengingatkan bahwa pemanfaatan AI menyimpan risiko serius jika tidak dibingkai regulasi yang ketat. Anggapan bahwa teknologi sepenuhnya netral dianggap sebagai ilusi, karena algoritma dibangun oleh manusia dan bergantung pada data yang berpotensi bias.
“Tanpa pengawasan yang efektif, penggunaan AI justru berpotensi menciptakan ketidakadilan prosedural yang lebih kompleks dan sistemik, karena kesalahan yang lahir dari sistem dapat menyebar luas dan sulit dilacak sumbernya.”
Ketika hukum diserahkan begitu saja pada mesin tanpa kendali etik dan regulasi yang kuat, keadilan berisiko berubah menjadi angka dingin yang jauh dari rasa kemanusiaan. Teknologi yang seharusnya melindungi hak justru dapat menjadi alat baru yang menormalisasi ketimpangan prosedural.
Pertanyaan krusial lainnya menyangkut pertanggungjawaban hukum. Dr. Dadang menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pemeriksaan berbasis AI, maka tanggung jawab tetap melekat pada penyidik dan institusi negara, bukan pada sistem atau perangkat teknologi.
Prinsip pertanggungjawaban ini harus ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi agar penggunaan AI tidak dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas hukum. Negara tidak boleh bersembunyi di balik algoritma ketika hak warga terlanggar.
Dalam perspektif due process of law, AI seharusnya menjadi alat pencegah penyimpangan, bukan sarana mempercepat proses dengan mengorbankan kualitas keadilan. Efisiensi prosedural tidak boleh menggeser substansi perlindungan hak asasi.
Hukum yang tunduk pada logika kecepatan tanpa kontrol hanya akan melahirkan keadilan semu yang tampak modern di permukaan, tetapi rapuh di hadapan nurani publik. Ketidakadilan prosedural yang dibungkus teknologi tetaplah ketidakadilan.
Karena itu, penggunaan AI dalam pemeriksaan pidana patut didukung sepanjang ditempatkan dalam koridor perlindungan HAM, supremasi hukum, dan due process of law. Modernisasi hukum bukan sekadar soal digitalisasi, melainkan soal memastikan setiap warga diperlakukan adil dalam proses hukum.
Perdebatan mengenai AI dan peradilan pidana pada akhirnya menegaskan satu hal penting, bahwa teknologi hanya bernilai jika mampu memperkuat keadilan substantif, menjaga martabat manusia, dan memastikan negara hadir bukan sebagai penguasa mesin, melainkan sebagai penjamin hak bagi seluruh rakyat.



















