“Proyek Lintas Tahun APBN, Fleksibilitas Fiskal Diuji Akuntabilitas Publik”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK 116/2025 yang memungkinkan 41 proyek strategis dibiayai lintas tahun melalui rekening penampungan, dengan tujuan menjaga kesinambungan program, sementara publik menuntut pengawasan ketat agar fleksibilitas anggaran tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan pembiayaan lintas tahun anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 yang memungkinkan sejumlah proyek strategis tetap dibiayai APBN 2025 meski melampaui batas akhir tahun, dengan mekanisme rekening penampungan yang dirancang menjaga kesinambungan program, kepastian hukum pelaksanaan anggaran, serta akuntabilitas fiskal di tengah sorotan publik atas disiplin belanja negara dan risiko tata kelola yang menyertainya dalam skala nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga 31 Desember, dengan menempatkan dana pada rekening penampungan agar proses administrasi tidak terhenti sekaligus memberi ruang penyelesaian pekerjaan secara sah.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, sebuah klausul yang dipandang sebagai jawaban atas persoalan klasik proyek negara yang kerap tersendat oleh kalender fiskal, tanpa harus mengorbankan keberlanjutan manfaat publik.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 23 proyek dan enam pekerjaan tertentu yang diperbolehkan berjalan lintas tahun, mencerminkan pendekatan selektif terhadap program prioritas yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.

Program-program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis, penanganan tuberkulosis, Kartu Sembako, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, listrik pedesaan, cetak sawah, hingga digitalisasi pembelajaran yang menjadi tulang punggung kebijakan sosial dan pembangunan manusia.

Baca Juga :  LBPH KOSGORO Kecam Ketidaktegasan Bea Cukai Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Proyek Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim Akan Dijalankan Mandiri

Baca Juga :  "Rencana Insentif Dolar: Jalan Baru bagi Garong Berdasi untuk Menjarah Uang Rakyat?"

Melalui PMK terbaru, jumlah proyek yang dapat dikerjakan lintas tahun anggaran bertambah signifikan menjadi 41 proyek, sebuah perluasan yang sekaligus meningkatkan beban pengawasan karena melibatkan banyak kementerian, lembaga, serta ragam sektor strategis.

Regulasi ini juga menambahkan delapan pekerjaan tertentu yang meliputi program pelayanan kesehatan, pendidikan tinggi, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penanggulangan bencana, serta program pendukung kegiatan presiden, yang sebagian besar dikelola oleh Badan Layanan Umum.

PMK 84 Tahun 2025 yang direvisi mempertegas penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA sebagai tempat penyimpanan dana proyek yang belum selesai hingga tutup buku anggaran, sehingga dana tetap tercatat dan tidak menimbulkan celah administratif.

Skema rekening penampungan dibagi menjadi dua jenis, yakni RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum, dengan pengelolaan berada di bawah Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat memiliki kewenangan mengelola RPATA dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana penampungan, sementara pejabat pembuat komitmen diwajibkan menghitung secara rinci nilai pekerjaan yang telah dan belum selesai hingga 31 Desember.

“Di atas kertas, desain ini menutup celah manipulasi administrasi, namun dalam praktik ia menuntut integritas dan ketelitian aparat pengelola anggaran agar fleksibilitas tidak berubah menjadi pintu masuk penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.”

Ketika fleksibilitas anggaran diperlakukan tanpa pengawasan ketat, ia berpotensi menjelma menjadi karpet merah bagi pemborosan yang menyamar sebagai kebijakan strategis, meninggalkan rakyat sebagai penonton dari uangnya sendiri.

Dalam konteks inilah daftar 41 proyek lintas tahun menjadi penting untuk dibaca secara utuh, khususnya pada sektor pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Program-program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional, Penanganan Tuberkulosis, serta Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Daerah di bawah Kementerian Kesehatan yang berkaitan langsung dengan derajat kesehatan publik.

Pada sektor pendidikan dan penguatan sumber daya manusia, pemerintah memasukkan Revitalisasi Sekolah dan Madrasah yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, KIP Kuliah, dan Program Indonesia Pintar yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan akses pendidikan lintas jenjang bagi kelompok rentan.

Agenda perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan juga terlihat melalui Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bantuan Iuran PBPU dan BP Kelas III, serta PBI JKN. Rangkaian program ini menegaskan peran APBN sebagai instrumen intervensi negara dalam meredam kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Di bidang ketahanan pangan, kelautan, dan konektivitas wilayah, proyek lintas tahun meliputi Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Irigasi Ketahanan Pangan, Cetak Sawah, Kampung Nelayan Merah Putih, Peningkatan Produksi Garam, Budi Daya Ikan Nila Salin, Kawasan Pertanian Pangan dan Perkebunan, Kawasan Sentra Produksi Pangan Kalimantan Tengah, serta agenda Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru.

Sektor energi, perumahan, dan infrastruktur strategis nasional tercermin dalam Jaringan Gas Kota dan Transmisi, Listrik Pedesaan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Pembangunan PLTMH Gunung Halu, Asrama Mahasiswa Nusantara, Pembangunan Ibu Kota Negara, Penugasan Khusus Percepatan Infrastruktur, Proyek Strategis Nasional Bendungan dan Irigasi, serta Proyek Strategis Nasional Tanggul Pantai.

Baca Juga :  "Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern: Desa Rebut Kedaulatan Ekonomi"

Baca Juga :  "Impor Bungkil Kedelai Dialihkan, Industri Unggas Terjepit Biaya dan Risiko Harga"

Baca Juga :  "Utang Global Kembali Menggunung: Pemerintah Raup Rp42 Triliun dari Investor Asing"

Selain itu, terdapat proyek rehabilitasi dan penanganan keadaan darurat yang meliputi Rehabilitasi Gedung Negara dan Prasarana Publik, Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Prasarana Pendidikan, Revitalisasi Situ Konservasi Bayangkara Park Polda Bangka Belitung, Penanggulangan Bencana, serta Dukungan Kegiatan Kepresidenan. Sementara itu, delapan pekerjaan tertentu yang ditambahkan mencakup Program Pelayanan Kesehatan dan JKN BLU, Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan BLU, Program Pendidikan Tinggi BLU, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi BLU, Penyediaan Infrastruktur TIK BLU, Pengembangan Kawasan Strategis BLU, Penanggulangan Bencana BLU, serta Dukungan Kegiatan Kepresidenan BLU yang dikelola melalui skema Badan Layanan Umum.

Pengamat kebijakan fiskal menilai perluasan proyek lintas tahun ini sah secara regulasi, namun menuntut transparansi real-time agar publik dapat menilai apakah manfaat yang dijanjikan sebanding dengan risiko fiskal yang ditanggung negara.

Dalam lanskap hukum keuangan negara, PMK 116/2025 menjadi ujian keseimbangan antara keluwesan manajerial dan disiplin anggaran, di mana pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seiring untuk mencegah deviasi.

Ketidakadilan anggaran yang dibiarkan akan terus menggerogoti kepercayaan publik, menjadikan APBN sebagai mesin dingin yang bekerja untuk angka, bukan untuk manusia.

Kebijakan ini, dengan segala perangkat hukumnya, pada hakikatnya menuntut keberanian negara untuk membuka data, memastikan pengawasan, dan menempatkan rakyat sebagai tujuan akhir belanja, karena uang publik bukan sekadar instrumen pembangunan, melainkan amanah yang harus kembali dalam bentuk layanan, keadilan, dan kesejahteraan nyata.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *