Aspirasimediarakyat.com — Peringatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengenai potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menjadi sorotan serius, karena perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia membuka ruang diskresi lebih luas bagi aparat penegak hukum, yang apabila tidak dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas, berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Mahfud seiring mulai berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, dua regulasi besar yang menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial. Kedua undang-undang ini membawa semangat pembaruan dengan menekankan pendekatan yang lebih manusiawi, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.
Mahfud menyoroti dua instrumen utama dalam KUHP dan KUHAP baru, yakni penguatan keadilan restoratif dan pengaturan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Menurutnya, dua instrumen ini memiliki tujuan baik, tetapi juga menyimpan risiko apabila dijalankan tanpa pengawasan ketat.
Keadilan restoratif dipahami sebagai penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian dan pemulihan, tanpa selalu berujung pada proses persidangan konvensional. Mekanisme ini memungkinkan perkara dihentikan atau diselesaikan di tahap kepolisian maupun kejaksaan, bergantung pada karakter tindak pidana dan kesepakatan para pihak.
Dalam konteks tersebut, Mahfud menekankan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan memerlukan standar etik dan integritas tinggi. Tanpa kontrol yang kuat, kewenangan diskresioner aparat dapat berubah menjadi celah penyalahgunaan yang merugikan rasa keadilan masyarakat.
Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyoroti plea bargaining, yakni mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam skema ini, pengakuan dilakukan di hadapan jaksa atau hakim dan diikuti kesepakatan mengenai jenis serta besaran hukuman.
Plea bargaining dalam KUHAP baru diadopsi dengan istilah pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa yang kooperatif memperoleh keringanan hukuman sebagai imbalan atas pengakuan dan kerja sama dalam proses pembuktian.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa tanpa integritas aparat, proses negosiasi pidana berpotensi melahirkan transaksi terselubung. Dalam konteks inilah ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar mekanisme yang dimaksudkan mempercepat keadilan tidak justru mencederainya.
“Ketika hukum diperlakukan sebagai ruang tawar-menawar yang sunyi dan tertutup, keadilan berisiko berubah menjadi komoditas mahal yang hanya dapat diakses melalui negosiasi, bukan melalui kebenaran dan kepastian hukum yang setara bagi semua warga.”
Fenomena tersebut bukan tudingan kepada individu, melainkan peringatan atas sistem yang memberi ruang diskresi besar tanpa pagar etik yang kokoh. Karena itu, Mahfud menekankan bahwa persoalan hukum adalah persoalan negara yang menyangkut legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Secara normatif, KUHAP 2025 telah menetapkan batasan ketat terkait pengakuan bersalah. Pasal 78 mengatur bahwa mekanisme ini hanya dapat diterapkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori tertentu, serta disertai kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi.
Prosedur pengakuan bersalah juga mensyaratkan pendampingan penasihat hukum dan dituangkan dalam berita acara resmi. Selanjutnya, perkara diperiksa dalam sidang khusus oleh hakim tunggal sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Perjanjian pengakuan bersalah harus memuat pernyataan sukarela, pemahaman terdakwa atas konsekuensi hukum, pasal yang didakwakan, alasan pengurangan hukuman, serta bukti bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan. Hakim memiliki kewajiban memastikan tidak ada paksaan dalam proses tersebut.
Apabila hakim menerima pengakuan bersalah, perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat. Sebaliknya, jika ditolak, perkara kembali diperiksa melalui prosedur biasa. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak terdakwa.
KUHAP juga membatasi keringanan pidana melalui Pasal 234. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana lebih dari dua pertiga ancaman maksimal apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan ancaman pidananya tidak melebihi tujuh tahun penjara.
Pembatasan tersebut dimaksudkan sebagai insentif bagi pengakuan yang jujur dan kooperatif sekaligus menjaga proporsionalitas pemidanaan. Dalam kerangka hukum, insentif ini diharapkan mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara.
Namun sistem hukum yang longgar tanpa integritas aparat hanya akan melahirkan keadilan semu, karena hukum kehilangan daya moralnya dan rakyat dipaksa menonton keadilan dipermainkan oleh celah aturan.
Mahfud menilai keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kualitas pelaksanaannya. Regulasi yang baik dapat runtuh maknanya apabila dijalankan tanpa pengawasan publik, transparansi, dan komitmen etik yang kuat dari aparat penegak hukum.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak penting reformasi hukum pidana nasional. Perubahan ini membawa harapan akan sistem yang lebih manusiawi dan efisien, sekaligus menuntut tanggung jawab besar agar hukum benar-benar hadir sebagai alat keadilan, bukan ruang kompromi yang menjauh dari kepentingan rakyat pencari keadilan.



















