Hukum  

Peredaran Rokok Ilegal di Tanjungpinang Selama Oktober 2024 Rugikan Negara Rp175 Juta

aspirasimediarakyat.com-Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp175 juta selama Oktober 2024 melalui operasi gempur rokok ilegal.

“Operasi ini merupakan langkah intensif kami dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Rabu, 30 Oktober 2024.

Tri menjelaskan bahwa operasi gempur rokok ilegal dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan daerah sekitarnya. Upaya ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyita 112.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp248 juta.

“Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp175.589.003,” jelas Tri. Selain peningkatan patroli di berbagai titik strategis, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar lebih sadar akan dampak negatif rokok ilegal, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun hukum.

Baca Juga :  "Teror Pengkritik Bencana, Ujian Negara Menjaga Kebebasan Bersuara"

Dengan dukungan aktif berbagai pihak, Bea Cukai berharap upaya ini akan menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Tri juga menekankan pentingnya tindakan preventif berkelanjutan dalam pemberantasan rokok ilegal untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *