Hukum  

Jaksa Tuntut 16 Tahun Penjara untuk Budi Said dalam Kasus Dugaan Korupsi Emas PT Antam

Terdakwa dugaan korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said.

aspirasimediarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digemparkan dengan tuntutan 16 tahun penjara terhadap Budi Said, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun,” ucap jaksa saat menyampaikan tuntutan dalam persidangan pada Jumat sore, 13 Desember 2024.

Jaksa juga menjelaskan bahwa durasi hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani oleh Budi Said selama berada di rumah tahanan negara. Namun, tuntutan pidana penjara ini bisa bertambah enam bulan apabila Budi Said tidak membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Ganti Rugi kepada Negara

Dalam perkara ini, JPU menuntut Budi Said untuk mengganti kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa.

Namun, jika harta benda pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya itu tidak mencukupi, Budi Said terancam hukuman penjara tambahan selama delapan tahun.

Rekayasa Pembelian Emas

Budi Said didakwa melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi, bersama terdakwa lainnya yaitu Eksi Anggrani sebagai Broker, Endang Kumoro sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam.

Baca Juga :  "KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Skandal yang Seret 21 Orang ke Meja Hukum"

Dalam dakwaan, Budi Said disebut menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar di Indonesia. Tuntutan hukuman yang berat diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat. Pengawasan serta penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk memberantas praktik-praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *