Aspirasimediarakyat.com — Sidang lanjutan gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo di tengah sorotan publik terhadap transparansi administrasi pejabat negara, ketepatan prosedur peradilan perdata, serta batas antara hak warga negara mengajukan gugatan kepentingan umum dan kewajiban pengadilan menjaga proses hukum yang tertib, terukur, serta menjunjung prinsip pembuktian yang sah sesuai kerangka hukum acara perdata.
Sidang yang berlangsung Selasa (30/12/2025) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan dua anggota majelis, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini telah memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat persoalan administrasi alat bukti.
Gugatan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menempatkan Joko Widodo sebagai Tergugat I. Gugatan ini menggunakan mekanisme citizen lawsuit, sebuah jalur hukum yang memberi ruang bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara atas kepentingan publik.
Selain Presiden ke-7 RI, perkara ini turut menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat. Rektor UGM Prof. Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV, sehingga sengketa ini melibatkan institusi pendidikan dan aparat negara dalam satu forum peradilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Agenda pembuktian dimulai dari pemeriksaan bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari masing-masing pihak, tanpa tumpang tindih tahapan.
“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” ujar Achmad Satibi saat memimpin persidangan, menekankan disiplin prosedural sebagai fondasi keadilan peradilan.
“Penundaan sidang pada pekan sebelumnya terjadi karena majelis hakim menemukan ketidaksinkronan dalam administrasi bukti yang diajukan penggugat. Majelis meminta perbaikan agar dokumen pembuktian tersaji secara rapi dan terpisah sesuai kaidah pembuktian formal.”
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa dinamika tersebut tidak menyentuh substansi perkara. Menurutnya, perbedaan hanya terjadi pada cara penyajian alat bukti, bukan pada keabsahan dokumen yang diajukan.
“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” kata Taufiq kepada wartawan.
Ia menerangkan bahwa karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menganggap identitas dan ijazah masing-masing dapat diajukan sebagai satu kesatuan. Namun, majelis berpendapat setiap identitas hukum harus berdiri sendiri sebagai alat bukti terpisah.
“Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus menjadi satu bukti tersendiri, begitu pula KTP Bangun Sutoto. Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah masing-masing penggugat,” ujar Taufiq, menegaskan kepatuhan pada arahan majelis.
Taufiq juga menyatakan bahwa seluruh bukti lain, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang diajukan, berada dalam kondisi orisinal. Ia menilai perbedaan tersebut murni persoalan teknis administrasi pembuktian, bukan menyangkut identik atau tidak identiknya ijazah yang dipersoalkan.
Ketika akses warga negara ke ruang keadilan kerap dipersempit oleh kerumitan administratif, ketidakadilan menjelma menjadi labirin sunyi yang menguras energi publik tanpa menyentuh substansi kebenaran yang seharusnya diuji secara terbuka.
Dalam konteks hukum acara, Taufiq menyoroti praktik pemisahan pemeriksaan bukti dan saksi yang menurutnya tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement. Ia memandang praktik tersebut berpotensi mengurangi efisiensi persidangan.
“Kami berpandangan praktik peradilan selama ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” katanya, seraya menegaskan bahwa kritik tersebut diarahkan pada sistem, bukan pada personal hakim.
Di sisi lain, majelis hakim tetap berpegang pada kewenangan mengatur jalannya persidangan demi memastikan pembuktian berlangsung tertib dan dapat diuji secara objektif. Tahapan yang jelas dipandang penting untuk menjaga integritas putusan.
Sidang ini sekaligus menjadi cermin tarik-menarik antara hak warga negara mengajukan gugatan kepentingan publik dan kewajiban pengadilan menjaga standar pembuktian yang ketat. Citizen lawsuit ditempatkan sebagai instrumen kontrol demokratis yang harus berjalan dalam koridor hukum acara.
Apabila prosedur hukum dibiarkan berbelit tanpa evaluasi, keadilan berisiko berubah menjadi ritual formal yang jauh dari rasa keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi kepada rakyat.
Pihak penggugat berharap agenda pembuktian berikutnya dapat berjalan lancar setelah perbaikan administrasi dilakukan. Mereka menilai kepastian jadwal dan kejelasan tahapan akan memberi ruang bagi pengujian perkara secara proporsional.
Sementara itu, pihak tergugat dijadwalkan menyampaikan bukti tandingan sesuai urutan yang ditetapkan majelis. Proses ini menjadi penentu arah perkara, apakah sengketa administrasi pembuktian akan bermuara pada pengujian substansi atau berhenti pada batas prosedural.
Persidangan di PN Solo ini menegaskan bahwa ruang peradilan bukan hanya arena pembuktian hukum, tetapi juga cermin relasi negara dan warga dalam mencari keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum.



















