Hukum  

Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Penelusuran Kasus Raksasa yang Menimbulkan Kerugian Negara

Kejagung periksa 130 saksi dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina, libatkan pejabat dan pihak swasta.

aspirasimediarakyat.com – Penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung terus berkembang. Kasus besar ini tidak hanya menyeret pejabat tinggi perusahaan pelat merah tersebut, tetapi juga pihak swasta yang terlibat dalam dugaan pengadaan minyak mentah secara ilegal. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 130 orang. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan pembaruan terkait penyidikan saat dihubungi pada Rabu, 19 Maret 2025.

“Kami terus melakukan pemeriksaan intensif. Sudah lebih dari 130 saksi yang kami mintai keterangan,” ungkap Harli. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

Terakhir, sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019 berinisial DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2023 yang juga berinisial DS, serta Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial EED. Pemeriksaan mereka dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, dan diharapkan memberikan titik terang dalam penyidikan.

Selain itu, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai salah satu tokoh sentral yang pernah memegang posisi strategis di perusahaan tersebut, keterangan Ahok menjadi bagian penting dalam mengurai kompleksitas kasus.

Penyidik menemukan sejumlah fakta yang mencengangkan, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina. Temuan ini mengungkap bahwa stok minyak mentah dalam negeri sebenarnya masih mencukupi, namun tetap dilakukan impor dengan harga yang mencurigakan. Lebih parah lagi, minyak yang diimpor memiliki standar oktan lebih rendah dari yang tercantum dalam kontrak, yaitu RON 90 dan RON 88, padahal yang diimpor seharusnya adalah RON 92. Minyak berstandar rendah ini kemudian dicampur atau di-blending untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga menemukan markup kontrak pengiriman atau shipping sebesar 13–15 persen. Markup ini menambah beban biaya yang tidak semestinya dan berkontribusi pada kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, enam merupakan pejabat Sub Holding Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Baca Juga :  "KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di PT INTI, Komisaris Asiatel Diperiksa"

Selain pejabat internal Pertamina, tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini telah menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi, tidak hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga luasnya jaringan yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Harli Siregar menjelaskan bahwa investigasi mendalam terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik dari lingkungan Pertamina maupun pihak eksternal, dapat diproses secara hukum. “Tidak akan ada yang lolos dari pengawasan kami. Penyidikan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara,” tegasnya.

Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor strategis. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola di perusahaan pelat merah seperti Pertamina, serta mendorong transparansi yang lebih baik di sektor energi.

Publik terus mengikuti perkembangan penyidikan ini dengan harapan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut memfasilitasi praktik korupsi dapat dibawa ke meja hijau. Kejaksaan Agung juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga anti-korupsi, untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus ini.

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya negara. Dengan skala kerugian yang begitu besar, keberhasilan penyidikan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta menjadi pelajaran berharga bagi sektor-sektor lain yang rawan korupsi.

Penyidikan ini juga membuka jalan bagi reformasi di sektor energi, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdampak positif bagi masyarakat luas. Dengan langkah tegas Kejaksaan Agung, publik berharap era korupsi besar di sektor energi dapat segera berakhir.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *