Aspirasimediarakyat.com — Polemik seputar kabar pelantikan selebgram Ayu Aulia sebagai tim kreatif di lingkungan Kementerian Pertahanan mencuat menjadi perbincangan publik setelah beredarnya unggahan media sosial yang menampilkan aktivitas sebuah organisasi kemasyarakatan di fasilitas negara, memunculkan pertanyaan serius mengenai batas relasi antara kementerian, ormas bela negara, penggunaan simbol negara, serta akuntabilitas informasi publik dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola kelembagaan.
Informasi yang beredar luas menyebut adanya pelantikan tim kreatif di lingkungan Kemenhan pada 19 Desember 2025. Salah satu nama yang mencuat adalah Ayu Aulia, figur publik dengan ratusan ribu pengikut di media sosial. Isu tersebut berkembang cepat, memantik kontroversi, sekaligus menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi kementerian.
Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBNMI) kemudian memberikan klarifikasi. Ketua Umum GBNMI Laksamana Pertama TNI (Purn.) M. Faisal Manaf menegaskan pelantikan yang dilakukan merupakan agenda internal organisasi, bukan kegiatan kementerian. Menurutnya, GBNMI memang bergerak di bidang bela negara, tetapi tidak berada dalam struktur Kementerian Pertahanan.
Faisal menjelaskan GBNMI adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk mendukung perluasan program bela negara di masyarakat. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, kata dia, tidak serta-merta menjadikan organisasi tersebut sebagai bagian struktural Kemenhan.
Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional GBNMI digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan berlangsung di Aula Bela Negara, Gedung Kemenhan. Namun penggunaan lokasi tersebut, menurut Faisal, hanya sebatas pemanfaatan fasilitas dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesahan resmi oleh kementerian.
Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Kesadaran Bela Negara GBNMI Sunan Kalijaga menyebut keterlibatan figur publik dalam gerakan bela negara bukan hal baru. Sejak 2015, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mendorong partisipasi influencer agar pesan bela negara dapat disampaikan secara kreatif dan menjangkau publik lebih luas.
Terkait Ayu Aulia, Sunan menegaskan yang bersangkutan hanya terlibat sebagai tim kreatif internal GBNMI. Ia menekankan tidak ada imbalan, tidak ada penugasan, dan tidak ada status apa pun yang mengaitkan Ayu dengan Kementerian Pertahanan.
Di tengah arus informasi yang simpang siur, fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya ruang publik ketika simbol negara, fasilitas pemerintah, dan narasi media sosial bercampur tanpa penjelasan utuh, menciptakan ilusi kekuasaan yang seolah-olah sah meski secara hukum tidak pernah ada penetapan formal.
Kementerian Pertahanan turut memberikan penjelasan resmi. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menegaskan GBNMI merupakan organisasi kemasyarakatan dan tidak memiliki afiliasi struktural, organisatoris, maupun kelembagaan dengan Kemhan.
Rico merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurutnya, kewenangan Kemhan dalam konteks bela negara bersifat normatif dan konseptual, bukan pembentukan atau pengendalian ormas.
Ia menambahkan penggunaan fasilitas negara oleh pihak eksternal dimungkinkan sepanjang memenuhi izin administratif. Namun hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesahan substansi kegiatan maupun keterlibatan kelembagaan kementerian.
Bela negara, lanjut Rico, adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, aktivitas bela negara tidak dimonopoli oleh negara atau institusi tertentu, melainkan terbuka bagi partisipasi masyarakat sipil.
“Ketika simbol negara dipersepsikan seolah-olah menjadi stempel kekuasaan tanpa dasar hukum, publik sesungguhnya sedang disuguhi kabut informasi yang berpotensi menyesatkan dan mereduksi makna akuntabilitas pemerintahan.”
Rico juga menegaskan purnawirawan TNI yang terlibat dalam kepemimpinan ormas berstatus sipil dan tidak lagi mewakili institusi TNI maupun Kementerian Pertahanan. Aktivitas mereka berada dalam ranah pribadi atau organisasi masyarakat.
Menanggapi klaim bahwa GBNMI dibentuk oleh Ditjen Potensi Pertahanan, Rico menyatakan kementerian tidak pernah membentuk organisasi kemasyarakatan. Sesuai Undang-Undang Ormas, pembentukan organisasi merupakan hak masyarakat, sementara peran pemerintah sebatas pembinaan program.
Sementara itu, Ayu Aulia sendiri dikenal sebagai selebgram dan model dengan lebih dari 800 ribu pengikut di Instagram. Lahir di Bogor pada 5 Februari 1993, Ayu Andiyanti—nama lengkapnya—juga sempat merilis sejumlah lagu dan menjalankan bisnis di bidang kuliner serta fashion.
Sebelum isu ini, namanya kerap muncul dalam berbagai kontroversi hiburan. Namun dalam konteks GBNMI, perannya ditegaskan sebatas tim kreatif ormas, bukan bagian dari struktur negara.
Peristiwa ini menjadi cermin pentingnya ketegasan batas hukum antara negara dan masyarakat sipil, sekaligus pengingat bahwa transparansi informasi publik bukan sekadar klarifikasi reaktif, melainkan tanggung jawab kolektif agar kepentingan rakyat tidak terseret dalam pusaran persepsi yang keliru.



















