Aspirasimediarakyat.com — Kesepakatan tarif listrik antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk bersama PT PLN Indonesia Power dengan PT PLN untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 megawatt di Lampung menandai babak penting dalam perjalanan transisi energi nasional, karena proyek ini bukan sekadar soal angka kapasitas, melainkan tentang bagaimana negara mengelola sumber daya panas bumi secara optimal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah tuntutan ketahanan energi, tekanan iklim global, serta kebutuhan listrik bersih yang semakin mendesak.
Kesepakatan tarif tersebut menjadi fondasi awal sebelum proyek memasuki tahapan lanjutan yang lebih teknis dan strategis, mulai dari pembentukan perusahaan patungan, proses pengadaan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), hingga penandatanganan Power Purchase Agreement. Seluruh tahapan dirancang berjalan paralel mulai Januari 2026 dengan target operasi komersial pada 2027.
Dari sisi kebijakan energi, proyek Ulubelu Bottoming Unit mencerminkan arah baru pengembangan panas bumi nasional yang tidak lagi semata bertumpu pada eksplorasi lapangan baru, melainkan optimalisasi wilayah kerja eksisting. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip efisiensi investasi, pengurangan risiko, serta percepatan penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGE, Edwil Suzandi, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari strategi besar mempercepat transisi energi nasional. Menurutnya, pemanfaatan energi bersih dan andal dari dalam negeri harus terus didorong secara konsisten agar Indonesia tidak terjebak dalam ketergantungan energi fosil yang fluktuatif dan mahal.
Edwil juga menyampaikan harapan agar kolaborasi antara PGE dan PLN Indonesia Power di Ulubelu dapat menjadi model pengembangan yang direplikasi di wilayah kerja lain, seperti Lahendong di Sulawesi Utara dan Lumut Balai di Sumatera Selatan. Model ini dinilai mampu mempercepat penambahan kapasitas tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Kerja sama ini tidak berdiri sendiri. Pada Agustus 2025, PT Pertamina dan PT PLN telah menandatangani nota kesepahaman pengembangan energi panas bumi pada 19 proyek eksisting dengan target kapasitas total mencapai 530 megawatt. Sinergi tersebut difasilitasi oleh Danantara Indonesia sebagai bagian dari orkestrasi investasi strategis nasional.
Seiring percepatan tersebut, PGE dan PLN Indonesia Power juga menandatangani Perjanjian Komitmen Konsorsium yang mencakup pengembangan PLTP Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 megawatt serta PLTP Lahendong Bottoming Unit 1 berkapasitas 15 megawatt. Kedua proyek ini diproyeksikan menambah pasokan listrik bersih sebesar 45 megawatt.
Di balik angka-angka itu, proyek Ulubelu menjadi penting karena menggunakan teknologi binary berbasis co-generation untuk memanfaatkan panas sisa dari pembangkit eksisting. Teknologi ini memungkinkan efisiensi energi yang lebih tinggi tanpa eksploitasi sumber panas baru secara agresif.
Secara regulasi, pengembangan proyek ini berjalan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menegaskan panas bumi sebagai sumber energi terbarukan strategis milik negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, skema pengadaan Independent Power Producer yang diterapkan PLN menunjukkan upaya menciptakan tata kelola proyek yang transparan, kompetitif, dan akuntabel, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor dalam sektor energi bersih.
“Ketika energi panas bumi digadang sebagai solusi masa depan, apakah seluruh manfaat ekonominya benar-benar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk tarif listrik yang lebih stabil dan terjangkau, atau justru berhenti di ruang-ruang rapat elite energi yang penuh jargon hijau namun miskin empati sosial.”
Transisi energi tidak boleh menjelma menjadi panggung retorika mahal yang hanya memoles citra korporasi, sementara rakyat tetap menanggung beban biaya listrik dan dampak pembangunan tanpa kejelasan distribusi manfaat yang adil.
Dari sisi investasi, kerja sama PGE dan PLN Indonesia Power membuka potensi tambahan kapasitas hingga 1.130 megawatt dengan estimasi nilai investasi mencapai 5,4 miliar dolar AS. Pengembangan ini mencakup wilayah kerja yang telah berproduksi sekaligus area prospektif baru yang masih memiliki cadangan panas bumi signifikan.
Target PGE untuk mencapai kapasitas terpasang 1 gigawatt dalam dua hingga tiga tahun ke depan menjadi ambisi besar yang membutuhkan konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, serta pengawasan publik agar tidak melenceng dari tujuan awal transisi energi.
Pengamat energi dari kalangan akademisi menilai proyek seperti Ulubelu Bottoming Unit penting sebagai contoh bahwa peningkatan kapasitas energi terbarukan dapat dilakukan dengan risiko lingkungan yang relatif rendah. Optimalisasi panas sisa dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan pembukaan lapangan baru.
Di sisi lain, keterlibatan BUMN energi juga menuntut standar tata kelola yang lebih tinggi. Transparansi tarif, efisiensi biaya proyek, serta akuntabilitas dalam pengadaan menjadi prasyarat agar proyek ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Energi bersih seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan sosial, bukan sekadar komoditas baru yang dipoles teknologi canggih namun menjauh dari kepentingan publik. Jika transisi energi hanya menguntungkan segelintir pihak, maka semangat keberlanjutan itu runtuh sebelum sempat tumbuh.
Kesepakatan tarif Ulubelu Bottoming Unit pada akhirnya bukan hanya soal 30 megawatt listrik panas bumi, melainkan ujian bagi negara dalam membuktikan bahwa transisi energi dapat dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat, dengan hukum dan regulasi sebagai pagar agar sumber daya alam benar-benar menjadi milik bersama, bukan milik segelintir kepentingan.



















