“Pemerintah Buka 1 Juta Hektar Lahan untuk Etanol: Antara Mimpi Hijau dan Bayang-Bayang Oligarki Energi”

Toyota Fortuner kini resmi dikonversi agar 100 persen kompatibel dengan bahan bakar Bioetanol (E100). Langkah ini sejalan dengan gebrakan pemerintah yang membuka 1 juta hektar lahan baru untuk produksi etanol dari tebu dan singkong sebagai bagian dari transisi menuju energi hijau nasional.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah gegap gempita wacana transisi energi hijau, pemerintah kembali menabuh genderang besar: membuka 1 juta hektar lahan baru untuk produksi etanol berbasis tebu dan singkong. Program ini diklaim sebagai langkah strategis menuju kemandirian energi nasional. Namun di balik jargon kedaulatan energi, terselip pertanyaan getir: apakah ini mimpi hijau yang tulus, atau sekadar pintu baru bagi oligarki energi menancapkan kuku di tanah rakyat?

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda besar pembangunan energi masa depan. Etanol disebut akan menjadi tumpuan baru dalam bauran energi nasional, bersanding dengan biodiesel dan gasifikasi batubara yang lebih dulu berjalan.

“Itu mimpi kita, etanol ke depan. Sumbernya dari tebu dan singkong,” ujar Amran usai rapat di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Ia menambahkan, visi besar sektor pertanian kini tak lagi berhenti di urusan pangan semata, tetapi juga menjadi penggerak utama transisi menuju energi hijau dan berkelanjutan.

Untuk merealisasikan ambisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menentukan lokasi lahan yang akan digarap. Pemerintah ingin memastikan lahan yang dibuka benar-benar memiliki kondisi agroklimat ideal bagi tebu dan singkong.

“Doakan kami koordinasi dulu dengan Menteri ATR/BPN. Lahannya 1 juta hektar, itu perintah Bapak Presiden. (Lokasinya) nanti disesuaikan dengan wilayah yang cocok secara agroklimat,” jelas Amran.

Baca Juga :  "Enam Dapur Program Makan Bergizi di Cirebon Disetop, Standar Sanitasi Disorot"

Baca Juga :  "PP Tunas Berlaku, Platform Digital Ditekan Lindungi Anak Indonesia"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Luka Demokrasi di Tengah Gas Air Mata"

Langkah ini, menurut Amran, juga menjadi bentuk transformasi besar dalam kebijakan pangan nasional. Tak hanya berorientasi pada ketahanan pangan, tapi juga menuju ketahanan energi berbasis sumber daya dalam negeri.

“Namun, di tengah optimisme itu, muncul kekhawatiran baru. Sejumlah pengamat menilai proyek etanol ini berpotensi menimbulkan persoalan klasik: konflik lahan, monopoli industri, dan risiko eksploitasi petani kecil. Apalagi jika pembukaan lahan tak diiringi transparansi dan tata kelola lingkungan yang ketat.”

Dalam konteks hukum agraria, pembukaan lahan sebesar 1 juta hektar wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UU Cipta Kerja yang mengatur tata ruang dan perizinan berusaha. Kementan bersama ATR/BPN dituntut memastikan proyek ini tidak menabrak prinsip keberlanjutan dan hak atas tanah masyarakat adat.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pembagian manfaat yang adil. Jika tidak diatur secara jelas, proyek ini bisa berubah menjadi lahan subur bagi kepentingan korporasi besar, sementara petani kecil kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Sebagai langkah pendukung, Amran menyebut pengembangan tebu tak hanya difokuskan untuk bahan bakar nabati, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan white sugar atau gula konsumsi nasional. Dengan tambahan lahan baru, pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi dapat tercapai paling lambat tahun depan.

“Untuk konsumsi white sugar, insya Allah tahun ini atau paling lambat tahun depan kita bisa swasembada. Untuk total keseluruhan, mudah-mudahan tiga sampai empat tahun ke depan selesai,” ucapnya.

Program etanol ini, jika dikelola dengan baik, berpotensi mendorong investasi besar di sektor pertanian dan industri energi terbarukan. Namun tanpa pengawasan ketat, proyek ini bisa menimbulkan distorsi kebijakan dan memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi antarwilayah.

Baca Juga :  "Pigai Tegas Soal MBG dan Teror Ketua BEM UGM"

Baca Juga :  "Impor 150 Ribu Pikap: Desa Dibantu, Industri Dikorbankan?"

Publik juga menyoroti aspek transparansi anggaran dan keberlanjutan lingkungan. Dengan luas lahan mencapai sejuta hektar, dampak ekologis dari pembukaan lahan tebu dan singkong sangat signifikan — mulai dari deforestasi hingga degradasi tanah.

Pakar energi menilai pemerintah perlu berhati-hati agar program etanol tidak menjadi jebakan baru seperti kasus biofuel sawit yang sempat dikritik karena memperparah ketimpangan dan merusak hutan. Etanol bisa menjadi solusi, tapi hanya jika dikelola dengan regulasi yang berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerat energi.

Secara ekonomi, pengembangan etanol dinilai strategis karena dapat mengurangi impor bahan bakar dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun untuk menjadi solusi nyata, pemerintah harus menjamin keterlibatan petani lokal sebagai bagian dari rantai pasok utama.

Jika tidak, mimpi hijau ini hanya akan menjadi proyek mercusuar — gemerlap di permukaan, tapi rapuh di akar. Negara bisa saja mandiri secara simbolik, namun tetap bergantung pada modal asing dan konglomerasi dalam negeri.

Dalam kerangka hukum lingkungan, proyek ini juga harus tunduk pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa uji kelayakan lingkungan yang ketat, pembukaan lahan besar-besaran bisa menimbulkan bencana ekologis baru.

Pemerintah memang berambisi mengejar target energi hijau 23 persen pada 2030. Namun ambisi itu tak boleh dijadikan alasan untuk menabrak prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Di satu sisi, negara ingin menulis sejarah baru lewat etanol, tapi di sisi lain, rakyat justru cemas jika sejarah lama berulang — di mana tanah dijarah atas nama pembangunan, dan yang tertinggal hanyalah jejak penderitaan di balik slogan “kemandirian energi nasional”.

Jika mimpi etanol benar-benar untuk rakyat, maka pengawasan publik harus menjadi garda terdepan. Sebab tanpa kontrol rakyat, proyek hijau ini bisa berubah menjadi ladang baru bagi serigala lama — rakus, rakus, dan selalu rakus di setiap jengkal kebijakan yang menyentuh tanah negeri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *