Aspirasimediarakyat.com — Pemangkasan Transfer ke Daerah yang dikeluhkan Pemerintah Kabupaten Siak membuka kembali perdebatan lama tentang relasi fiskal pusat dan daerah, ketika kebijakan anggaran nasional yang bersifat sepihak berpotensi menggerus pemenuhan hak-hak dasar warga, melemahkan otonomi daerah yang dijamin undang-undang, serta menempatkan kepala daerah pada posisi dilematis antara kewajiban konstitusional melayani rakyat dan keterbatasan ruang fiskal akibat keputusan pusat yang minim penjelasan publik.
Kegelisahan itu disuarakan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang secara terbuka mempersoalkan pemangkasan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Pusat. Keluhan tersebut bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut konsekuensi nyata bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Siak, Riau.
Alih-alih berhenti pada jalur birokrasi formal, Afni memilih langkah yang tak lazim. Ia menyampaikan keresahan daerahnya langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kolom komentar akun Instagram sang menteri pada Jumat (19/12/2025), setelah berbagai surat resmi dan permohonan audiensi tak kunjung mendapat respons.
Dalam pernyataannya, Afni menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukanlah bantuan atau dana hibah. “Ini uang hak rakyat Siak, tapi kami bagai mengemis ke Pusat,” ujarnya, menekankan bahwa dana tersebut bersumber dari penerimaan pajak yang secara hukum memang menjadi hak daerah.
Menurut Afni, pemangkasan TKD yang mencapai sekitar 50 persen di penghujung tahun membawa dampak serius. Berbagai kewajiban pemerintah daerah terancam tak terbayarkan, mulai dari gaji dan tambahan penghasilan ASN, perangkat kampung, guru MDA dan MDTW, kader Posyandu, hingga beasiswa anak miskin dan hak honorer serta penerima bantuan sosial.
Ironinya, Afni menyebut kinerja keuangan Pemkab Siak justru dinilai baik. Penyerapan anggaran berjalan optimal, tidak ada dana mengendap, dan penyaluran dana desa telah mencapai 100 persen, bahkan diakui oleh Kantor Wilayah Kementerian Keuangan.
Namun penilaian positif itu tak sejalan dengan kebijakan fiskal yang diterima daerah. Afni mengungkapkan kurang salur Dana Bagi Hasil tahun 2023 untuk Kabupaten Siak masih mencapai Rp100,12 miliar, sementara kurang salur DBH tahun 2024 hingga kini belum memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan.
Persoalan lain muncul pada Dana Bagi Hasil Desember 2025. Kabupaten Siak semestinya menerima sekitar Rp111 miliar, tetapi dana tersebut mengalami kejanggalan dalam sistem, dari status disetujui lalu menghilang, hingga akhirnya hanya sekitar Rp55,6 miliar yang akan ditransfer.
Situasi ini semakin berat karena total kewajiban Pemkab Siak kepada masyarakat dan pihak ketiga disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar. Ketimpangan antara kewajiban dan dana yang diterima membuat ruang fiskal daerah kian menyempit.
Dalam kerangka hukum, Afni menegaskan DBH yang ditagih bukan dana gratis. Dana tersebut berasal dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 25/29 orang pribadi, yang secara normatif menjadi hak daerah setelah penerimaan negara disetorkan ke pusat.
“Ketika hak fiskal daerah diperlakukan seolah kemurahan hati pusat, keadilan anggaran berubah menjadi ilusi yang menyesakkan rakyat di lapis terbawah.”
Afni juga menyoroti minimnya penjelasan dari Kementerian Keuangan. Berbagai surat telah dikirim, kunjungan langsung telah dilakukan bersama pimpinan daerah dan DPRD Siak, namun jawaban resmi tak kunjung diberikan untuk disampaikan kepada publik.
“Kami disumpah di bawah Al Quran untuk berkata jujur pada rakyat, lalu apa yang harus kami sampaikan ke mereka jika hak-hak mereka tertahan di Pusat?” ujar Afni, menegaskan beban moral dan politik yang ditanggung pemerintah daerah.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Siak selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor minyak, perkebunan sawit, dan akasia, yang menjadi tulang punggung fiskal nasional dan daerah.
Pemotongan yang tidak transparan terhadap hak daerah adalah bentuk ketidakadilan struktural yang membuat rakyat membayar mahal kesalahan tata kelola anggaran yang tidak mereka ciptakan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, TKD dan DBH merupakan instrumen desentralisasi fiskal yang dijamin undang-undang, sehingga setiap pemangkasan semestinya disertai dasar hukum yang jelas, penjelasan terbuka, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diuji publik.
Afni menutup pernyataannya dengan permohonan terbuka agar hak masyarakat Siak disalurkan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan jawaban untuk rakyat yang menanti kepastian atas gaji, bantuan sosial, dan layanan dasar yang menjadi hak mereka.
Kisah pemangkasan TKD di Siak bukan sekadar polemik anggaran, melainkan cermin relasi pusat-daerah yang rapuh, ketika rakyat di daerah harus menanggung dampak dari kebijakan fiskal yang tak komunikatif, dan suara mereka hanya meminta satu hal sederhana: hak yang dijamin hukum disalurkan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.



















