Aspirasimediarakyat.com — Tak ada yang lebih menyakitkan bagi rakyat kecil selain bekerja keras di atas tanah sendiri, namun dianggap melanggar hukum di negeri sendiri. Bertahun-tahun, para penambang minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba) hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum—dikejar aparat karena dianggap ilegal, tapi diabaikan ketika terjadi kecelakaan atau tumpahan minyak. Kini, harapan baru seolah datang ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Muba, Kamis (16/10), didampingi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Kunjungan itu bukan sekadar seremonial. Bahlil ingin memastikan tata kelola sumur rakyat berjalan sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini disebut sebagai tonggak baru dalam upaya menata kembali kegiatan penambangan rakyat agar tak lagi dianggap “gelap” di mata hukum.
Namun di balik semangat legalisasi, terselip pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada rakyat atau hanya upaya menertibkan demi kepentingan industri besar? Sebab, seperti diakui banyak warga, selama ini aktivitas penambangan rakyat kerap menjadi kambing hitam ketika terjadi kerusakan lingkungan, sementara perusahaan besar kerap lolos dari sorotan.
Dalam keterangannya, Menteri Bahlil menegaskan legalisasi tidak berarti kebebasan tanpa batas. Pemerintah, katanya, tetap akan melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan minyak dilakukan secara profesional. “Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” ujar Bahlil, Jumat (17/10).
Ia meminta Pertamina untuk berperan aktif mendampingi masyarakat dalam penerapan sistem keselamatan di lapangan—mulai dari pengawasan teknis, pelatihan, hingga pembinaan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah pola kerja rakyat yang selama ini dilakukan secara manual dan berisiko tinggi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut. Ia mengakui banyak masyarakat yang bekerja di sumur minyak tanpa kejelasan status hukum dan tanpa perlindungan keselamatan. “Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak lagi takut beraktivitas. Mereka bisa bekerja dengan tenang dan aman, tentu tetap memperhatikan faktor keselamatan,” ujarnya.
Bagi Deru, legalisasi sumur rakyat bukan hanya soal penertiban, tapi juga soal keberpihakan ekonomi. Ia menilai, sektor ini telah lama menjadi denyut ekonomi daerah, terutama di wilayah-wilayah pelosok yang jauh dari sentuhan industri formal. “Sumsel kaya sumber daya alam, tapi kita juga harus bijak. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bisa berlipat ganda tanpa merusak alam,” katanya.
“Namun di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang masih khawatir. Legalitas kerap berarti birokrasi baru, izin baru, dan potensi pungli baru. Sejumlah aktivis energi di Palembang menilai, pemerintah harus memastikan regulasi ini tidak menjelma menjadi ladang baru bagi oknum pejabat daerah yang haus rente.
Sebab jika pengawasan lemah, rakyat kecil justru akan kembali menjadi korban permainan izin yang berlapis dan mahal.”
Di tengah kekhawatiran itu, Bahlil berjanji harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Formula harga ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keuntungan masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional. Kebijakan ini, katanya, menjadi bentuk konkret keadilan ekonomi di sektor energi.
Bahlil juga menyampaikan seluruh aturan teknis pelaksanaan akan diselesaikan pada November 2025, sebelum koperasi, UMKM, dan BUMD mulai mengajukan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat. “Negara harus hadir di tengah rakyat, bukan menakut-nakuti mereka,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut antusias oleh warga Muba. Di banyak kampung, kabar legalisasi ini dianggap sebagai kemenangan moral setelah bertahun-tahun mereka dicap “penambang liar”. “Kami senang, karena kini bisa bekerja dengan aman dan hasilnya jelas. Ini kebijakan yang kami tunggu lama,” ujar Joko, salah satu penambang lokal.
Namun semangat itu bisa pudar jika implementasi tidak hati-hati. Pengalaman di daerah lain menunjukkan, program legalisasi sering kali berhenti di atas kertas—karena persoalan teknis, politik, dan tumpang tindih kewenangan pusat-daerah. “Kalau aturan baru hanya menambah beban, rakyat bisa balik ke cara lama,” ujar seorang tokoh masyarakat di Bayung Lencir.
Regulasi baru ini juga memunculkan dimensi hukum yang menarik. Berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM 14/2025, pengelolaan sumur minyak rakyat hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, koperasi, atau BUMD, dengan kewajiban melibatkan masyarakat setempat. Artinya, negara berusaha menarik aktivitas tambang rakyat masuk dalam sistem formal, namun dengan tanggung jawab kolektif yang lebih besar.
Di sisi lain, pasal ini juga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Jika rakyat tidak punya akses membentuk koperasi atau tak memiliki modal untuk memenuhi syarat teknis, posisi mereka bisa kembali terpinggirkan. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi kunci untuk menjembatani kepentingan ekonomi rakyat dan kepastian hukum negara.
Di tengah gegap gempita kebijakan baru, suara sumbang dan rasa curiga ikut menyeruak. Rakyat ingin diakui, tapi negara ingin menertibkan. Bila tak dijalankan dengan hati-hati, legalisasi bisa berubah menjadi “penjinakan” — bukan pembebasan. Sejarah pernah mencatat, ketika regulasi berpihak pada modal, rakyat hanya jadi penonton di ladang yang mereka gali sendiri.
Namun, jika regulasi ini benar-benar dijalankan dengan niat tulus, Indonesia bisa memulai babak baru dalam tata kelola energi berbasis rakyat. Legalitas bisa menjadi jembatan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, bukan alat pembatas baru.
Dalam hal ini, pengawasan publik dan transparansi data menjadi kunci keberhasilan.
Pemerintah, Pertamina, dan pemerintah daerah kini punya kesempatan untuk membuktikan bahwa keadilan energi bukan sekadar slogan. Bahwa rakyat kecil pun berhak atas perlakuan hukum yang setara, atas tanah dan minyak yang mereka gali dengan tangan sendiri.
Sebab, bila rakyat yang menggali sumur di tanahnya sendiri masih harus bersembunyi dari aparat, maka yang benar-benar bocor bukan hanya minyak—tetapi nurani negara yang gagal mengenali keringat warganya.



















