Aspirasimediarakyat.com — Proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik setelah pengakuan di ruang sidang mengungkap adanya aliran uang bulanan bernilai puluhan juta rupiah yang diduga diminta secara sistematis agar dokumen tetap diproses, sebuah praktik yang menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas birokrasi, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta efektivitas regulasi ketenagakerjaan dalam melindungi kepentingan negara dan tenaga kerja nasional di tengah derasnya arus pekerja asing.
Pengakuan tersebut disampaikan Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, saat bersaksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kemenaker Suhartono bersama sejumlah pejabat lainnya. Kesaksian ini membuka kembali luka lama soal tata kelola perizinan tenaga kerja asing yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 Desember 2025, Ali menyatakan bahwa perusahaannya diminta memberikan “kontribusi” bulanan agar proses RPTKA berjalan lancar. Nilainya tidak kecil, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan kepada pejabat berbeda.
“Kami hanya bisa memberikan sumbangan bentuk kontribusi itu waktu ke Pak Heri per bulan Rp 20 juta. Selanjutnya ke Pak Wisnu sekitar Rp 30 juta setiap bulan, kemudian kepada saudara Haryanto juga sebesar Rp 30 juta,” ujar Ali di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa pembayaran tersebut bersifat rutin.
Ali menjelaskan, setoran itu dilakukan sejak 2011 hingga 2024 kepada tiga pejabat yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, yakni Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Pembayaran berlangsung selama masing-masing pejabat menduduki jabatan strategis tersebut.
Menurut Ali, keputusan menyetujui pembayaran diambil setelah bersepakat dengan pimpinan perusahaannya. Kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada para pejabat terkait sebagai syarat tak tertulis agar dokumen RPTKA klien mereka tidak terhambat.
Ali mengungkapkan, tekanan tersebut muncul karena bisnis PT Patera Surya Gemilang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan. Tanpa RPTKA yang terbit tepat waktu, klien mereka berisiko terkena denda overstay tenaga kerja asing hingga Rp 1 juta per hari, sebuah konsekuensi hukum yang memberatkan.
Volume pengajuan dokumen yang tinggi memperparah situasi. Setiap bulan, perusahaan Ali mengurus sekitar 100 RPTKA, sehingga keterlambatan sedikit saja berpotensi menimbulkan kerugian besar dan konflik dengan klien.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan kemudian memperdalam kesaksian tersebut dengan menanyakan durasi dan konsistensi pembayaran, mengingat para terdakwa menjabat dalam rentang waktu yang panjang. Ali menegaskan bahwa setoran dilakukan terus-menerus selama masing-masing pejabat masih menjabat Direktur PPTKA.
Heri Sudarmanto diketahui menjabat pada periode 2011–2015 sebelum dimutasi ke jabatan lain. Dalam periode itu, menurut Ali, total uang yang diterima Heri mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Wisnu Pramono yang menjabat selama lima tahun disebut menerima sekitar Rp 960 juta, sementara Haryanto menerima sekitar Rp 1,9 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang disetorkan kepada ketiganya mencapai sekitar Rp 4,4 miliar dalam rentang 15 tahun.
“Di titik ini, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin praktik semacam ini berlangsung begitu lama dalam sistem yang seharusnya diawasi ketat, sementara regulasi ketenagakerjaan terus diklaim sebagai instrumen perlindungan kepentingan nasional dan tenaga kerja lokal.”
Ketika izin kerja asing berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara terselubung, hukum kehilangan wibawanya dan keadilan direduksi menjadi tarif bulanan yang hanya bisa diakses oleh mereka yang sanggup membayar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan pegawai Kemnaker, termasuk eks Dirjen Kemenaker Suhartono; Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri; Wisnu Pramono; serta sejumlah pejabat dan staf lain di lingkungan pengendalian TKA.
Para terdakwa diduga memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA untuk memperkaya diri sendiri. Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima mencapai Rp 135,29 miliar, disertai penerimaan aset berupa kendaraan bermotor.
Dari sisi hukum, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menegaskan beratnya ancaman pidana atas praktik pemerasan oleh pejabat publik.
Kasus ini memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di sektor ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan digitalisasi layanan atau penyederhanaan prosedur, tetapi membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar izin tidak berubah menjadi ladang rente.
Selama praktik gelap semacam ini dibiarkan, kepentingan publik akan terus menjadi korban, dan negara seolah hadir hanya sebagai stempel formal bagi transaksi yang merugikan keadilan sosial.
Proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pembuktian pidana semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola RPTKA, agar sistem perizinan benar-benar melayani kepastian hukum, melindungi tenaga kerja nasional, dan memastikan bahwa negara berdiri tegak di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada permainan uang di balik meja birokrasi.

















