Hukum  

“Komisi Reformasi Polri Dibanjiri Aspirasi Publik: Peta Jalan Perubahan Mulai Disusun”

Komisi Reformasi Polri pimpinan Prof. Jimly bertemu NEFA, ELSAM, Imparsial, HRWG, dan kelompok sipil lainnya. Audiensi ini menjadi ruang publik menyuarakan percepatan reformasi Polri. Jimly menegaskan seluruh masukan konstruktif dan menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat.

Aspirasimediarakyat.comPada sebuah ruang audiensi yang padat dengan keresahan publik, Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali membuka pintunya untuk masyarakat sipil. Banyak yang menyebut momentum ini sebagai titik balik, sebab di balik meja-meja rapat itulah rakyat menitipkan harapan bahwa institusi sebesar Polri tidak lagi dibiarkan menjadi “raksasa tanpa pengawasan”, sebuah mesin negara yang jika dibiarkan liar dapat berubah menjadi momok bagi keadilan dan demokrasi. 

Komisi, yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, menggelar pertemuan resmi pada Selasa (18/11/2025) di Jakarta, menghadirkan organisasi-organisasi yang sudah lama bersuara tentang isu HAM, governance, dan tata kelola kepolisian. Hadir antara lain NEFA, ELSAM, Imparsial, HRWG, serta beberapa kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya mengirimkan surat permohonan audiensi.

Dalam forum tersebut, Prof. Jimly menegaskan bahwa komisi memang sengaja memberikan ruang seluas mungkin bagi publik untuk menyampaikan pandangan terkait percepatan reformasi Polri. Menurutnya, semua masukan bersifat konstruktif dan menunjukkan bahwa publik sangat peduli terhadap arah pembenahan institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum ini.

Ia menambahkan, seluruh masukan telah diterima namun tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut. Komisi ingin memastikan bahwa setiap pandangan tidak sekadar daftar keluhan, melainkan analisis yang dapat dikonversi menjadi kebijakan konkret.

“Dalam satu bulan ke depan, kami meminta masukan tertulis lebih rinci sekaligus tawaran solusi. Reformasi tidak bisa berjalan tanpa peta jalan yang tegas,” ujar Prof. Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyampaikan bahwa komisi memberi ruang bagi organisasi-organisasi tersebut untuk melakukan konsolidasi internal. Harapannya, setiap organisasi dapat menyampaikan rekomendasi yang mewakili spektrum pemikiran yang lebih luas dari komunitas masing-masing.

Baca Juga :  "Jual Beli Jabatan Desa Pati, KPK Bongkar Skema Pemerasan Terstruktur"

Baca Juga :  Kejati Sumatera Selatan Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Baca Juga :  "Silfester Matutina: Antara Sakit, Perdamaian, dan Bayang-Bayang Hukum"

Ia menegaskan bahwa kebijakan reformasi yang kelak dirumuskan harus mencerminkan aspirasi masyarakat. Transparansi, meritokrasi, dan akuntabilitas disebut sebagai tiga nilai kunci yang tidak bisa ditawar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri dibentuk sebagai respons atas meningkatnya desakan publik. Mulai dari kasus-kasus pelanggaran etik, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga lemahnya pengawasan internal, seluruhnya menuntut perombakan struktural yang tidak lagi bersifat kosmetik.

“Salah satu tujuan utama komisi adalah menyusun rekomendasi strategis yang memopulerkan tata kelola kepolisian modern—sebuah institusi yang mampu menegakkan hukum tanpa melukai hak-hak warganya, dan mampu bertindak tegas tanpa menjadi represi.”

Dalam audiensi kemarin, HRWG menjadi salah satu organisasi yang menyampaikan rekomendasi substantif. Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menekankan bahwa reformasi Polri tidak akan pernah berhasil tanpa memperbaiki sistem internal kepolisian.

Menurut Daniel, perbaikan rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi adalah pondasi untuk memastikan Polri dilayani oleh personel yang profesional. Tanpa proses seleksi dan pembinaan yang sehat, reformasi hanya akan menjadi kosmetik yang menutupi penyakit lama.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Menurutnya, Kompolnas harus diperkuat secara kewenangan, anggaran, dan struktur agar mampu menjadi mitra kritis yang efektif mengawal akuntabilitas Polri.

Masukan lainnya menyoroti pentingnya memperbaiki mekanisme pengaduan masyarakat. Banyak laporan publik selama ini menguap tanpa tindak lanjut karena lemahnya sistem pelaporan internal Polri.

Sejumlah organisasi juga menyoroti urgensi audit terhadap prosedur operasional standar, termasuk penanganan kasus-kasus sensitif seperti kekerasan berbasis gender, penyiksaan, serta penanganan demonstrasi.

Di bagian tengah diskusi, beberapa aktivis mengingatkan bahwa tanpa pembenahan struktural, Polri bisa terjebak menjadi institusi raksasa tanpa kontrol—sebuah “gajah birokrasi” yang gemuk, lamban, dan mampu menggilas hak-hak warga jika tidak diawasi dengan tegas.

Komisi pun menegaskan bahwa semua masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Mereka mengakui bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat selama ini sebagian besar bersifat sistemik, sehingga solusi tidak cukup berupa perubahan peraturan internal semata.

Dalam kerangka hukum, reformasi Polri juga dihubungkan dengan amanat UU Kepolisian, UU HAM, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut dianggap sebagai pintu masuk bagi penataan ulang fungsi kepolisian agar tidak tumpang tindih dengan institusi pemerintahan lainnya.

Beberapa organisasi meminta agar komisi tidak hanya fokus pada reformasi struktural, tetapi juga reformasi kultural. Sikap, mentalitas, dan nilai profesionalitas dianggap sama pentingnya dengan sistem.

Baca Juga :  "Lebih dari Setengah Pucuk Pimpinan Polri Dinilai Bermasalah, Reformasi Jadi Tuntutan Mendesak"

Baca Juga :  "OTT PN Depok Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan, Integritas Peradilan Diguncang"

Komisi menerima masukan tersebut dan berkomitmen untuk menyertakan rekomendasi yang membahas perubahan budaya organisasi Polri secara terukur.

Dalam sesi penutup, komisi kembali menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan mandat publik. Polri harus menjadi institusi yang bekerja untuk rakyat, bukan menjadi alat bagi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Harapan masyarakat kini bertumpu pada seberapa jauh komisi mampu menyaring, merangkum, dan mendorong implementasi rekomendasi tersebut kepada pemerintah dan pimpinan Polri.

Namun publik juga mengingatkan bahwa jika reformasi ini hanya berhenti pada dokumen tanpa tindakan, maka seluruh proses ini akan berubah menjadi ironi: sebuah rapat panjang yang tidak menghasilkan perubahan, sementara pelanggaran terus terjadi di lapangan.

Komisi berjanji hasil rumusan reformasi akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi. Proses ini dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan agar Polri benar-benar berjalan ke arah yang diharapkan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *