Aspirasimediarakyat.com — Bau anyir korupsi kembali menyeruak dari jantung birokrasi negara. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tercoreng, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bidang tanah dari para tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Aset yang mestinya menjadi simbol kesejahteraan justru berubah menjadi bukti kerakusan. Di balik meja pelayanan, ternyata terselip tangan-tangan kotor yang tega memperdagangkan izin dengan harga miliaran.
Langkah penyitaan itu menjadi penegasan bahwa praktik pemerasan di tubuh Kemenaker bukan sekadar isu pinggiran. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan dalam dua tahap — 26 bidang tanah pada pertengahan September dan 18 bidang tanah pada awal bulan yang sama, seluruhnya berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Totalnya, 44 bidang tanah kini berstatus sitaan negara, menandakan betapa dalamnya akar permainan kotor di balik urusan perizinan tenaga kerja asing.
“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” kata Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Budi menegaskan, aset tersebut disita dari tangan Jamal Shodiqin (JS) — staf Kemenaker yang disebut mengelola aset milik Haryanto (HY), pejabat eselon satu yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker. Hubungan antara keduanya menjadi benang merah utama dalam penyidikan kasus yang menelanjangi wajah asli birokrasi ketenagakerjaan.
“Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap Saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga dikelola oleh Saudara JS dari Saudara H, yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.
“Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA. Modusnya klasik: pengusaha yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia harus “melalui jalur khusus” dengan imbalan uang tunai. Dalam sistem ini, pelayanan publik berubah menjadi arena transaksional, dan jabatan berubah menjadi ladang pemerasan.”
“Dari banyaknya jumlah aset yang disita, sebanyak 44 bidang tanah, tentu ini menjadi sebuah ironi. Di mana aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Kata “ironi” mungkin terlalu halus. Sebab dalam sektor yang mestinya melindungi tenaga kerja dan menegakkan keadilan ekonomi, justru lahir praktik korup yang menindas. Rakyat pekerja disuruh patuh pada aturan, sementara para pejabatnya menjadikan izin kerja sebagai alat pemerasan. Sebuah wajah ganda birokrasi — tampak melayani di depan publik, tapi menancapkan taring di belakang meja.
KPK mencatat, hingga pertengahan Juli 2025, lembaga antirasuah itu telah menahan delapan tersangka utama. Mereka antara lain Suhartono (SH) — eks Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (HY) — Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri, Wisnu Pramono (WP) — eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017–2019), serta Devi Angraeni (DA) — Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Nama lainnya tak kalah penting: Gatot Widiartono (GTW) — Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), semuanya staf Kemenaker yang kini ikut terseret arus. Mereka bukan sekadar pelaku administratif, melainkan bagian dari jaringan yang secara sistematis memeras para pemohon izin selama bertahun-tahun.
KPK mengungkap, total uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu diduga diterima dari sejumlah pengusaha yang memohon izin RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024. Pembagiannya pun terperinci — Suhartono Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Alfa Rp1,8 miliar, dan Jamal Rp1,1 miliar.
“Jumlah fantastis itu menunjukkan betapa lamanya sistem pemerasan ini dibiarkan hidup. Tak berlebihan jika publik menyebut mereka “lintah berdasi” — parasit yang mengisap dana keringat rakyat sambil bersembunyi di balik jabatan negara. Dalam logika mereka, izin kerja hanyalah alat barter, bukan pelayanan publik.”
Meski KPK telah mengambil langkah konkret, persoalan lebih dalam masih menunggu: mengapa sistem RPTKA yang seharusnya transparan dan berbasis daring masih bisa dimanipulasi? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Kemenaker, serta belum maksimalnya penerapan teknologi antisuap di sektor pelayanan publik.
Dari sisi hukum, perbuatan para tersangka berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga dapat diterapkan karena ada unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dalam konteks regulasi, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem izin RPTKA yang seolah hanya berpihak pada kepentingan investor besar, sementara rakyat pekerja domestik justru terpinggirkan. Pengawasan lintas kementerian dan sinergi dengan Ombudsman perlu diperkuat agar tidak lagi ada ruang abu-abu yang bisa dijadikan alat pemerasan.
KPK menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, baik dari kalangan birokrat aktif maupun pihak swasta yang terlibat dalam aliran dana. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan seluruh aset hasil kejahatan akan disita untuk mengembalikan kerugian negara.
Bagi publik, kasus ini bukan sekadar berita hukum, melainkan cermin kebobrokan etika pelayanan negara. Di tengah mahalnya biaya hidup dan sulitnya lapangan kerja, para pejabat justru bersekongkol menjual izin tenaga kerja asing demi memperkaya diri.
Negeri ini tampak terus mengulang dosa yang sama: birokrat yang lahir dari uang rakyat justru berkhianat pada amanahnya. Maka ketika tanah-tanah sitaan itu kini menjadi milik negara, masyarakat berhak menuntut lebih — bukan hanya pengembalian aset, tapi juga pengembalian kepercayaan publik.
Sebab, selama hukum hanya menghukum individu tanpa membenahi sistem, kasus seperti ini akan terus lahir dari rahim yang sama: rahim kekuasaan yang subur menumbuhkan korupsi. Dan di sanalah, Kemenaker kini berdiri — di antara puing-puing moral dan tanah sitaan yang menjadi saksi betapa mahal harga kejujuran di republik ini.



















