Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gegap gempita program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang pemerintah, muncul suara keras dari para guru. Mereka menilai, kebijakan itu bak menampar wajah pendidikan. Alih-alih mendukung peningkatan kualitas guru, anggaran justru dialihkan untuk program makan gratis yang penuh masalah, bahkan menunda hak dasar berupa tunjangan profesi guru.
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib, dengan tegas menolak skema pengalihan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurutnya, langkah itu bisa merugikan jutaan guru di seluruh Indonesia yang selama ini menggantungkan kesejahteraan dari tunjangan profesi.
“Harus diperjuangkan dan dicegah adanya niatan penyelenggara negara untuk meniadakan, menghapus, atau menunda hak tunjangan profesi guru,” kata Fahmi dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan, kebijakan tersebut jelas melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal itu mengatur bahwa guru yang memegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.
Tak hanya itu, Fahmi menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 ayat (1) huruf a menegaskan asas kepastian hukum dalam praktik pemerintahan yang baik.
Menurut Fahmi, seharusnya program MBG memang bisa dijalankan tanpa mengorbankan hak guru. “Guru harus tetap menerima dan menikmati tunjangan profesi yang telah dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
“Lebih jauh, ia menyoroti tata kelola MBG yang dinilai tidak transparan. Program yang menggunakan dana APBN ini disebut tidak tunduk pada regulasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.”
Dalam praktiknya, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng UMKM dan melibatkan partisipasi masyarakat, tanpa melalui mekanisme lelang atau tender yang jelas. Padahal, pengadaan melalui APBN semestinya selalu disertai laporan pertanggungjawaban resmi dan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fahmi juga menilai ada persoalan hukum dalam dasar kerja sama antara BGN dengan mitra dapur MBG di sekolah. Nota kesepahaman atau MoU yang dipakai sebagai landasan, menurutnya, belum memiliki instrumen pengawasan memadai. Padahal, Pasal 1320 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian kontrak harus memenuhi syarat sah yang mengikat para pihak.
“MoU itu tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Tanpa pengawasan, maka kontrak kerja sama bisa berubah jadi ladang penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah tetap bergeming. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan program MBG tidak akan dihentikan meski belakangan mencuat kasus keracunan massal di berbagai daerah.
“Ini ditujukan untuk anak-anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang. Jadi hak tersebut harus kami berikan,” kata Dadan di Kompleks MPR/DPR, Rabu (1/10/2025).
BGN mencatat sejak Januari hingga 30 September 2025, ada 6.517 penerima manfaat MBG yang mengalami keracunan. Kasus melonjak tajam dalam dua bulan terakhir.
Menurut Dadan, pemerintah akan memperbaiki tata kelola program agar lebih aman. “Kami pastikan ke depan MBG akan semakin baik dan lebih ketat pengawasannya,” tambahnya.
“Namun, angka ribuan keracunan itu telah memukul kepercayaan publik. Pertanyaan pun muncul: bagaimana mungkin anggaran pendidikan dialihkan ke program yang belum matang, sementara hak guru justru terancam hilang?”
Inilah kontras yang menyakitkan. Di satu sisi, guru dipaksa bersabar menunggu tunjangan yang jelas dijamin undang-undang. Di sisi lain, rakyat justru dipertontonkan proyek gizi yang bocor di sana-sini. Negara terlihat lebih sibuk membangun citra dengan “makan gratis”, ketimbang memastikan guru sejahtera untuk mendidik generasi bangsa.
FSGI menegaskan, program MBG bukan semata soal gizi, tetapi juga soal tata kelola anggaran negara. Ketika regulasi dilanggar, maka program apapun berpotensi berubah jadi lahan basah yang rawan penyimpangan.
Pakar hukum menilai, konflik antara penggunaan anggaran pendidikan dan implementasi MBG bisa menimbulkan gugatan hukum. Guru atau organisasi profesi bisa mengajukan judicial review atas kebijakan yang mengurangi hak mereka.
Bahkan, DPR diminta turun tangan mengawasi implementasi MBG. Sebab, potensi tumpang tindih anggaran dan pelanggaran hukum administratif bukan hanya merugikan guru, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola negara yang baik.
Pada akhirnya, semua kembali pada komitmen pemerintah menegakkan hukum. Program makan gratis boleh jadi berniat baik, tetapi jika dijalankan dengan melanggar regulasi, ia hanya meninggalkan catatan buruk dalam sejarah tata kelola pendidikan.
Dan inilah pukulan terakhir: rakyat tidak bisa terus-menerus menjadi korban eksperimen kebijakan yang serampangan. Guru dibiarkan lapar haknya, murid diberi makanan yang berujung keracunan, sementara pejabat sibuk memoles program sebagai pencitraan. Jika terus begini, siapa yang sesungguhnya menikmati anggaran negara—guru dan murid, atau mereka yang bermain di balik meja kekuasaan?



















