Aspirasimediarakyat.com — Satu desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadikan agunan oleh pengusaha untuk meminjam uang ke bank. Desa itu adalah Sukawangi, sebuah wilayah dataran tinggi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur. Ironisnya, tanah rakyat yang seharusnya menjadi penopang hidup ribuan warga malah dipermainkan sebagai jaminan utang oleh kaum garong berdasi.
Cerita getir ini diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada 16 September 2025. Ia menyebut bahwa sejak 1980, desa ini sudah digadaikan oleh pengusaha untuk kepentingan modal pribadi. Kini, tanah rakyat itu terancam dilelang, seolah desa bukan lagi ruang hidup, melainkan komoditas dagangan para lintah penghisap darah rakyat.
“Sekarang desanya dilelang. Sudah dikasih plang bahwa akan disita,” kata Yandri dengan nada getir. Kalimat ini menyayat nurani, sebab bagaimana mungkin sebuah desa yang lahir jauh sebelum republik ini merdeka, tiba-tiba bisa diseret ke meja lelang hanya karena ulah pengumpul harta haram.
Kementerian Desa, kata Yandri, sudah menyurati pihak-pihak terkait untuk melarang pelelangan. Ia juga mempertanyakan logika hukum yang membiarkan tanah desa dijadikan agunan. Apakah hukum di negeri ini sudah sebegitu tumpulnya hingga membiarkan garong kelas kakap menjarah hak kolektif warga?
“Masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Ini lucu tapi menyedihkan,” tegas Yandri. Ungkapan ini seolah tamparan keras bagi negara yang mengaku berdiri di atas hukum, tapi membiarkan praktik busuk para maling kelas kakap merajalela.
“Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunjukkan Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Sukaharja pada 1980, dengan penduduk lebih dari 13 ribu jiwa. Mayoritas warganya petani yang mengais rezeki dari tanah sendiri. Kini, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit: tanah warisan leluhur bisa raib sekejap, digilas oleh persekongkolan setan keparat yang menggadaikan desa seperti barang rongsokan.”
Tak berhenti di situ, Yandri menegaskan masyarakat terancam terusir lantaran desa mereka diklaim masuk kawasan hutan konsesi. Anehnya, klaim itu justru muncul belakangan, sementara desa sudah berdiri jauh lebih lama. Di sini terlihat jelas, ada permainan busuk yang berlapis: pengusaha menggadaikan desa, lalu negara masuk dengan cap stempel konsesi untuk merampas hak rakyat.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Yandri maupun Wakil Menteri Desa, Riza Patria, belum berbuah jawaban. Diamnya pejabat hanya menambah bau busuk perkara ini, seolah ada tangan-tangan garong yang berusaha menutup rapat kebusukan yang sudah telanjur tercium.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan memanggil para kepala desa dan camat Sukamakmur. Tujuannya, menggali duduk perkara mengapa tanah rakyat bisa dijadikan mainan pengusaha untuk menjarah uang bank. Namun publik tahu, pemanggilan semacam ini seringkali hanya seremonial belaka, tanpa taring untuk menjerat garong berdasi.
“Sastra menyebut isu lahan desa ini sudah ramai dibicarakan. DPRD pun berencana meninjau lokasi. Tetapi rakyat tentu bertanya-tanya: apa gunanya tinjauan lapangan jika di balik meja, para setan keparat masih bisa bermain angka dan tanda tangan?”
“Kami akan panggil camat dan kepala desa supaya kami dengar langsung apa keluhan masyarakat,” ujar Sastra. Kalimat normatif ini tak cukup menenangkan, sebab rakyat lebih butuh aksi nyata ketimbang janji yang sering berakhir tanpa hasil.
Sastra juga mengaku akan menggali informasi dari kementerian terkait soal urusan pertanahan. Namun publik sudah paham, permainan mafia tanah di negeri ini terlalu sering bersembunyi di balik regulasi. Setiap pasal bisa dimanipulasi untuk melindungi para garong uang rakyat.
Rakyat Sukawangi kini hidup dalam kecemasan. Tanah yang mereka garap turun-temurun bukan hanya sumber pangan, tetapi identitas dan sejarah. Bayangkan, ribuan jiwa bisa terusir dari rumah sendiri hanya karena ulah segerombolan maling kelas kakap yang bersembunyi di balik jas dan dasi.
Ketidakadilan ini menampar nurani bangsa. Di satu sisi, pejabat dan pengusaha berlenggang dengan mobil mewah dan rumah megah hasil menjarah tanah rakyat. Di sisi lain, petani kecil menatap masa depan yang suram, takut terusir, takut kehilangan sawah, ladang, dan makam leluhur mereka.
Kasus Sukawangi adalah potret telanjang bagaimana sistem hukum sering berpihak pada penguasa modal. Desa dijadikan jaminan, rakyat dijadikan korban. Para garong berdasi tetap bebas berkeliaran, sementara rakyat jelata dipaksa menanggung derita.
Apakah negeri ini akan terus membiarkan tanah rakyat menjadi santapan lintah penghisap darah? Sampai kapan maling kelas kakap dibiarkan berpesta pora di atas penderitaan warga desa? Pertanyaan ini menggema, menuntut jawaban yang jujur, bukan sekadar retorika kosong.
Jika aparat hukum benar-benar berpihak pada rakyat, seharusnya para pengumpul harta haram itu segera diseret ke meja hijau. Bukan hanya dihukum, tapi dipermalukan di hadapan publik agar tak lagi ada setan keparat yang berani mempermainkan tanah rakyat.



















