Aspirasimediarakyat.com — Lonjakan aduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya keagamaan kembali menempatkan hubungan industrial di Indonesia dalam sorotan tajam, di tengah kewajiban hukum yang jelas namun terus berulang dilanggar, memperlihatkan adanya ketegangan antara kepatuhan regulasi, kondisi keuangan perusahaan, serta lemahnya pengawasan yang pada akhirnya berdampak langsung pada hak pekerja yang seharusnya dilindungi secara penuh oleh negara.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 25 Maret 2026 sebanyak 173 kasus pelanggaran THR telah dinyatakan selesai, sementara 1.461 kasus lainnya masih dalam proses penanganan, mencerminkan skala persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Jumlah ini menjadi bagian dari total 2.443 pengaduan yang masuk sejak posko THR dibuka, angka yang bahkan melampaui periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan 2.415 laporan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti setiap laporan melalui pengerahan pengawas ketenagakerjaan di daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap aduan, baik yang masuk melalui Posko THR Kementerian maupun dinas tenaga kerja daerah, harus ditindak secara cepat dan terukur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini tidak hanya dimaksudkan sebagai respons administratif, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak normatif pekerja yang kerap terabaikan.
Dalam proses penanganan tersebut, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.
Meski demikian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa pola pelanggaran THR yang terjadi cenderung berulang dari tahun ke tahun.
Ia menyebutkan bahwa dalam rentang 21 hingga 25 Maret saja, terdapat tambahan 102 aduan baru yang dilaporkan oleh pekerja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR masih belum menjadi budaya yang sepenuhnya tertanam dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.
Padahal, secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil, sehingga pelanggaran dalam bentuk keterlambatan maupun pengurangan nilai tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, tanpa menghapus kewajiban pokok pembayaran kepada pekerja.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak patuh.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas.
Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bob Azam, menilai bahwa persoalan THR tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, ada perusahaan yang memiliki niat untuk memenuhi kewajiban, namun terbentur keterbatasan likuiditas yang membuat pembayaran THR menjadi tidak optimal.
“Pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan THR tidak dapat dilihat secara hitam putih, melainkan sebagai refleksi kompleksitas hubungan industrial yang melibatkan faktor ekonomi dan tata kelola perusahaan.”
Namun demikian, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak pekerja tidak dikorbankan oleh alasan apa pun, mengingat THR merupakan bagian dari perlindungan sosial yang memiliki dimensi kesejahteraan.
Afriansyah Noor juga memperkirakan bahwa jumlah aduan berpotensi meningkat, terutama jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja setelah Hari Raya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa masalah THR bukan sekadar persoalan musiman, melainkan indikator struktural dari ketidakseimbangan dalam hubungan kerja yang masih perlu dibenahi.
Bob Azam turut menekankan pentingnya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja sebagai fondasi hubungan industrial yang sehat.
Menurutnya, komunikasi yang efektif sering kali diabaikan, padahal menjadi kunci dalam mencegah konflik dan memastikan kesepahaman antara kedua belah pihak.
Pemerintah pun memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran tersebut.
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan THR mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
Ketegangan antara kewajiban hukum dan kemampuan finansial perusahaan tidak seharusnya berujung pada pengabaian hak pekerja yang telah dijamin oleh regulasi.
Keberlanjutan sistem hubungan industrial yang sehat sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, integritas pelaku usaha, serta peran aktif negara dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.
Tanpa komitmen kolektif dari seluruh pihak, persoalan THR akan terus berulang sebagai siklus tahunan yang menggerus kepercayaan pekerja terhadap sistem perlindungan yang seharusnya melindungi mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan dalam hubungan kerja bukan sekadar norma tertulis, melainkan praktik nyata yang harus diwujudkan melalui kepatuhan, pengawasan, dan keberanian menegakkan aturan secara konsisten.



















