Aspirasimediarakyat.com — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mencoba menenangkan badai kritik publik soal maraknya wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Namun, rakyat melihatnya lain: ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan wajah telanjang dari kerakusan pejabat berdasi yang menjadikan kursi negara sebagai bancakan. Terbaru, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo bahkan merangkap sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, sebuah posisi strategis yang seharusnya steril dari konflik kepentingan.
Prasetyo berdalih, pemerintah masih menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN. “Termasuk salah satunya dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MK,” ujar juru bicara Presiden Prabowo Subianto ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025. Dalih ini terdengar hambar, sebab rakyat sudah kenyang dengan janji kosong. Sementara para maling kelas kakap berdasi itu terus bercokol di kursi empuk, menghisap keringat rakyat melalui privilese jabatan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2025 sebetulnya sudah gamblang: wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pejabat negara wajib fokus pada tugas kementerian, bukan melahap gaji jumbo dari BUMN. Tetapi apa yang terjadi? Para garong berkerah putih ini tetap memelihara rangkap jabatan seolah hukum hanyalah pajangan di rak buku.
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah jelas menjadi dasar hukum larangan itu. MK hanya mengulang apa yang telah disahkan undang-undang: negara harus bersih dari konflik kepentingan. Namun, pejabat negeri ini tampak lebih sibuk melindungi kantong pribadi ketimbang menegakkan regulasi.
Prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan kembali dilecehkan. Bagaimana mungkin rakyat percaya pada pemerintah jika pejabat yang semestinya jadi teladan justru merangkap jabatan demi memperkaya diri? Beginilah wajah setan keparat yang mengisap dana publik sambil bersembunyi di balik toga hukum dan kursi kekuasaan.
“Yang lebih menyakitkan, dalam dissenting opinion, ada hakim konstitusi yang justru melemahkan larangan rangkap jabatan dengan alasan tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan. Rakyat tentu bertanya, siapa yang mereka bela? Apakah rakyat jelata yang perutnya keroncongan, atau para pejabat rakus yang memelihara privilese?”
Tak berhenti di Angga Raka, setidaknya ada 34 wakil menteri di kabinet Merah Putih yang terlibat rangkap jabatan. Dari Taufik Hidayat yang duduk manis di PLN Energi Primer, hingga Stella Christie yang bercokol di Pertamina Hulu Energi, dan Arif Havas Oegroseno di Pertamina International Shipping. Semua nama ini hanyalah deretan garong uang negara yang berkedok pejabat.
Bagi rakyat, rangkap jabatan ini bukan sekadar angka atau jabatan. Ini simbol kerakusan. Simbol bagaimana negara dikapling oleh maling kelas kakap yang tidak pernah kenyang. Sementara di luar gedung megah itu, rakyat meringkuk dalam gubuk reyot, mencari sesuap nasi di tengah harga sembako yang kian mencekik.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 juga sudah menegaskan syarat menjadi dewan komisaris: harus punya cukup waktu. Tapi apakah wamen yang disibukkan dengan tugas kementerian bisa adil membagi fokus? Jawaban rakyat jelas: mustahil. Yang terjadi justru rangkap gaji, rangkap privilese, dan rangkap celah untuk menjarah uang negara.
Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tengah melakukan “pembenahan Danantara.” Tetapi rakyat tahu, bahasa manis itu hanya pengalihan isu. Sejak lama, rakyat dipaksa percaya pada jargon reformasi birokrasi, sementara kursi komisaris tetap menjadi bancakan politik.
Para wamen itu ibarat lintah yang menempel di tubuh rakyat. Mereka menghisap darah, menelan gaji besar dari kas negara, dan meninggalkan rakyat semakin sengsara. Kata “fokus pada kementerian” hanyalah slogan kosong, karena faktanya kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri.
Jika hukum masih bisa diakali, rakyat hanya bisa menggantungkan harapan pada suara lantang publik. Sebab, selama ini hukum tak lebih dari perisai bagi setan keparat berjas rapi yang lihai memelintir pasal.
Rakyat pun berhak bertanya: apa arti hukum jika pejabat negara sendiri menginjak-injaknya? Apa arti regulasi jika perut rakyat tetap lapar sementara pejabat menikmati rangkap gaji dan fasilitas?
Dari ruang sidang MK hingga ruang rapat BUMN, aroma busuk konflik kepentingan tercium menyengat. Seolah-olah negeri ini sedang dipermainkan oleh sekelompok garong berdasi yang tahu betul cara menyiasati aturan.
Sementara itu, komentar Prasetyo hanyalah menambah bara amarah rakyat. Alih-alih tegas menjalankan putusan MK, ia justru bicara soal “proses tindak lanjut.” Proses macam apa yang dimaksud? Bukankah hukum berlaku sejak palu putusan diketok?
Negara seakan dipaksa tunduk pada segelintir pejabat rakus. Inilah wajah asli kekuasaan: bukan lagi mengabdi pada rakyat, tetapi mengabdi pada harta dan jabatan.
Hanya saja, rakyat menanti bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata: apakah pemerintah berani mencopot rangkap jabatan para maling kelas kakap itu, atau justru membiarkan mereka terus menari di atas penderitaan rakyat?



















