Aspirasimediarakyat.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) kembali menyoroti belum adanya kepastian terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang digagas pemerintah untuk menangani kasus PHK di Indonesia. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu dan tekanan terhadap industri semakin meningkat, para pekerja berharap kehadiran Satgas ini dapat menjadi tameng bagi mereka yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Ketua Umum KSPN, Ristadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian pembentukan Satgas PHK yang telah lama diwacanakan. Sementara itu, kondisi pekerja yang tergabung dalam serikat berada dalam tekanan besar akibat ketidakstabilan ekonomi dan ketidakpastian hukum terkait pemutusan hubungan kerja.
“Situasi ini semakin sulit bagi anggota kami. Kami berharap pemerintah tidak hanya berwacana, tetapi segera mengambil langkah konkret agar pekerja tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ristadi dalam konferensi pers virtual yang digelar Jumat (30/5/2025).
Kehadiran Satgas PHK diharapkan mampu mencegah lonjakan PHK yang terjadi akibat berbagai faktor, termasuk perlambatan ekonomi, perubahan kebijakan industri, dan efisiensi perusahaan. Selain itu, Satgas ini juga diharapkan dapat menjamin agar pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur ketat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus PHK yang tidak sesuai prosedur, di mana pekerja tidak mendapatkan hak pesangon, kompensasi yang layak, atau bahkan pemberitahuan yang memadai sebelum pemecatan dilakukan.
“Satgas PHK bukan hanya untuk meredam efek dari pemutusan hubungan kerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ristadi.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa pembentukan Satgas PHK akan melibatkan berbagai kementerian terkait, dengan koordinasi langsung di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme agar satuan tugas ini memiliki cakupan yang luas, mencakup aspek perlindungan pekerja, pemantauan kebijakan perusahaan, serta penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang muncul akibat PHK.
“Satgas ini nantinya tidak hanya berada di bawah Kemnaker, tetapi akan melibatkan lintas kementerian, sehingga koordinasi dilakukan dari level tertinggi di pemerintahan,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Satgas PHK akan mulai beroperasi. Pemerintah masih menggodok regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi satuan tugas tersebut. Rencananya, Satgas ini akan memiliki wewenang untuk meneliti dan menyelesaikan kasus PHK yang terjadi, terutama kasus yang dianggap merugikan pekerja.
Data terbaru dari Kemnaker menunjukkan bahwa gelombang PHK terus meningkat sepanjang tahun 2025. Hingga 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 26.455 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan mayoritas kasus terjadi di sektor manufaktur dan jasa.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHK tertinggi, mencatat 10.695 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sementara itu, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau juga mengalami lonjakan signifikan, masing-masing dengan 6.279 kasus dan 3.570 kasus.
Dampak sosial dari meningkatnya angka PHK ini tidak bisa diabaikan. Kepercayaan pekerja terhadap sistem ketenagakerjaan semakin terkikis, terutama akibat lemahnya pengawasan terhadap praktik pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Tanpa intervensi yang tepat dari pemerintah, angka pengangguran dikhawatirkan akan terus meningkat, membawa efek domino pada kesejahteraan masyarakat secara luas.
Para pekerja berharap pemerintah tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai harapan. Tanpa aksi nyata, wacana pembentukan Satgas PHK hanya akan menjadi bagian dari retorika yang gagal memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja setiap tahunnya.



















