“Kasus Korupsi Pertamina: MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan, Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun”

MAKI desak Jampidsus Kejagung perluas penyidikan korupsi Pertamina, termasuk periksa broker minyak mentah dan BBM yang diduga terlibat.

aspirasimediarakyat.com – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) terus berkembang dan menarik perhatian publik. Baru-baru ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerukan kepada Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas cakupan penyidikan. MAKI, melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak agar penyidik Jampidsus memeriksa broker minyak mentah serta broker bahan bakar minyak (BBM) yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pada Rabu, 26 Maret 2025, MAKI secara resmi menyurati Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, untuk mengungkap lebih jauh potensi penyimpangan dalam tata kelola minyak di Pertamina. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, sebagai bentuk perhatian serius terhadap isu ini.

“Menemukan keganjilan, MAKI minta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa broker minyak dan lima perusahaan pengangkut minyak yang diduga melakukan mark up hingga sebesar 30 persen,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.

Boyamin menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Ia menilai proses penyidikan Kejaksaan Agung saat ini tidak mencakup semua aspek penting yang seharusnya menjadi perhatian. Menurutnya, penyidikan hanya terfokus pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tanpa menyentuh pihak-pihak lain, seperti Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Keganjilan yang dimaksud Boyamin terlihat dari absennya penetapan tersangka yang berasal dari unsur KKKS maupun broker minyak. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun MAKI, kerugian negara dari aktivitas broker ini mencapai Rp 11,7 triliun. “Ada nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang selama 10 tahun terakhir menguasai pasar minyak Pertamina. Ini perlu diusut agar tidak ada kesan praktik tebang pilih,” tegasnya.

Kasus ini kian menarik perhatian setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding serta aktivitas KKKS pada periode 2018-2023 menjadi fokus penyidikan. Salah satu modus yang menjadi sorotan adalah dugaan pembelian Pertalite dengan harga Pertamax, yang kemudian di-blending menjadi Pertamax untuk dijual kembali. Praktik ini diduga memberikan keuntungan besar bagi pihak tertentu, tetapi jelas merugikan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Para tersangka antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, juga terlibat.

Nama-nama lain yang turut terseret adalah Yoki Firnandi, pejabat di PT Pertamina International Shipping, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dua nama lain, yakni Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, turut menjadi tersangka. Selain itu, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, juga masuk dalam daftar tersangka.

Baca Juga :  "BPK Ungkap Rp69 Triliun Masalah Keuangan Negara: Tata Kelola Diuji, Integritas Anggaran Dipertaruhkan"

Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka dari lingkup internal Pertamina. Ia berharap nama-nama broker minyak dan perusahaan pengangkut minyak yang diduga terlibat dalam praktik mark-up segera dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kami meminta agar jaksa penyidik segera memeriksa nama-nama tersebut untuk memastikan penyidikan ini berjalan transparan dan adil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan terus berkembang sesuai dengan bukti-bukti baru yang ditemukan. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kerugian negara. “Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, terlebih jika menyangkut aset negara sebesar ini,” ujarnya.

Praktik korupsi dalam tata kelola minyak ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan BUMN. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan komprehensif menjadi tuntutan utama dari masyarakat, khususnya dari MAKI yang terus mengawal kasus ini.

MAKI juga mengingatkan bahwa kerugian besar dari kasus ini tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Boyamin Saiman berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan minyak di Indonesia.

Dengan jumlah kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN di Indonesia. Publik menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi yang setimpal.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *