Hukum  

“Budi Prasetyo: KPK Periksa Saksi, Dugaan Pemerasan Izin WNA Terus Didalami Serius”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik memeriksa 13 saksi di Jakarta dan Bali untuk memperkuat pembuktian dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menelusuri peran aparatur dan pihak swasta, sekaligus membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memeriksa 13 saksi secara serentak di Jakarta dan Bali, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga berupaya menelusuri keseluruhan rantai proses, pola kerja, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan integritas pelayanan publik.

Perkembangan penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara setelah sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Perkara ini turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang dilakukan secara bersamaan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, strategi pemeriksaan di dua lokasi dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara.

“Ya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga :  "Skandal Bansos Beras Rp221 Miliar, Korporasi dan Pejabat Dijerat"
Baca Juga :  “Bersama-Sama Mengatur Hibah, Jejak Dana Pariwisata Sleman Kian Terbuka”
Baca Juga :  "Meme, KUHAP Baru, dan Ketakutan Baru: Ketika Ruang Digital Jadi Ladang Sengketa"

Sebanyak tujuh saksi diperiksa di Jakarta. Seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selama ini berkaitan dengan pelayanan administrasi keimigrasian.

“Membongkar korupsi tidak cukup hanya menemukan siapa yang menerima uang, tetapi juga harus mengurai bagaimana sistem bekerja, sebab praktik korupsi sering bergerak layaknya benang kusut yang saling terikat antara kewenangan, administrasi, dan penyalahgunaan jabatan hingga sulit dipisahkan tanpa penyelidikan yang menyeluruh.”

Ketujuh saksi yang diperiksa di Jakarta terdiri atas PIS, WDA, YSB, dan ADI yang menjabat sebagai ketua tim, kemudian DMK selaku staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS yang bertugas pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Sementara itu, enam saksi lainnya diperiksa di Polresta Denpasar, Bali. Pemeriksaan di wilayah tersebut difokuskan kepada pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Enam saksi tersebut berasal dari dua perusahaan jasa keimigrasian. Dari Visa4Bali Luwuk, penyidik memeriksa ROL selaku direktur, WEL sebagai staf operasional, dan IWD yang bertugas pada bagian keuangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa SDH selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, ARF sebagai staf operasional, serta DEL yang menangani administrasi keuangan perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap unsur swasta dinilai penting untuk menelusuri dugaan aliran dana, mekanisme pelayanan, hingga hubungan kerja yang diduga terjadi antara pihak luar dengan aparatur negara dalam proses pengurusan izin tinggal.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  "PB dan LRT Sumsel: Garong Berdasi yang Menjarah Uang Rakyat"
Baca Juga :  “Peran Pengelola Dana Terbongkar, Jaringan Narkotika Lintas Negara Diguncang”
Baca Juga :  "Pasal Penghinaan Presiden Diuji, Kebebasan Berekspresi di Persimpangan"
Baca Juga :  "Direktur PT SBM Dibekuk: Garong BUMD Serang Caplok Rp2,3 Miliar Uang Rakyat"

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Perkembangan berikutnya, pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022 hingga 2026.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik yang sedang diselidiki tersebut. Nilai itu menjadi salah satu fokus pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Selain Silmy Karim, perkara ini juga menjerat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Secara hukum, penyidikan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menemukan pelaku, tetapi juga mengidentifikasi pola penyalahgunaan kewenangan agar dapat dicegah terulang pada masa mendatang. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi memiliki posisi strategis dalam memperkuat pembuktian di persidangan.

Perkembangan penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkaitan dengan investasi, mobilitas internasional, dan administrasi keimigrasian harus berdiri di atas prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas; sebab setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap kualitas tata kelola pemerintahan Indonesia yang semestinya memberikan pelayanan cepat, bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *