Hukum  

“Pasal Penghinaan Presiden Diuji, Kebebasan Berekspresi di Persimpangan”

Uji materi Pasal 218 KUHP di Mahkamah Konstitusi menyorot risiko kriminalisasi kritik terhadap kekuasaan. Mahasiswa hukum menilai norma penghinaan Presiden berpotensi melanggar kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum.

Aspirasimediarakyat.com — Uji konstitusionalitas Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi membuka kembali perdebatan mendasar tentang batas kebebasan berekspresi, relasi antara kekuasaan dan warga negara, serta konsistensi negara hukum demokratis dalam menempatkan kritik sebagai bagian sah dari kontrol publik, bukan sebagai ancaman pidana yang menakutkan.

Permohonan pengujian ini diajukan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka yang merasa hak konstitusional mereka terancam oleh keberlakuan norma pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menilai pasal tersebut berpotensi membatasi ruang berekspresi, komunikasi, serta kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Norma ini kemudian diberi pengecualian melalui ayat (2) sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Masalah utama yang disorot para pemohon terletak pada frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai kabur, tidak memiliki ukuran objektif, serta membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum. Ketidakjelasan norma pidana tersebut dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Perwakilan pemohon, Suryadi, menegaskan bahwa keberlakuan pasal ini menempatkan warga negara pada posisi rentan terhadap kriminalisasi. Efek gentar atau chilling effect dikhawatirkan muncul, bukan hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

Baca Juga :  "Vonis Ringan Isa Rachmatarwata dan Luka Panjang Skandal Jiwasraya"

Baca Juga :  "Ujian Keadilan di Meja Tipikor"

Baca Juga :  "PolemiK SP3 Nikel Konawe Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum"

Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kritik, evaluasi kebijakan, dan perdebatan publik merupakan elemen esensial yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bernegara. Pembatasan yang berlebihan justru berisiko mematikan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Para pemohon menilai Pasal 218 KUHP berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik, publikasi ilmiah, serta forum-forum ilmiah yang membahas kepemimpinan nasional secara kritis. Kondisi ini dipandang bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional yang menjamin kebebasan berpendapat.

Lebih jauh, norma tersebut dianggap menciptakan perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam KUHP, penghinaan terhadap warga negara biasa diatur lebih rinci dan berlapis, sementara jabatan tertentu memperoleh perlindungan khusus dengan rumusan yang lebih longgar.

Perbedaan perlakuan ini dinilai melanggar prinsip equality before the law. Negara hukum seharusnya menempatkan semua orang dan jabatan dalam posisi yang setara di hadapan hukum, tanpa privilese normatif yang berlebihan.

Pemohon juga mengajukan argumentasi konseptual mengenai makna jabatan Presiden. Secara etimologis, kata presiden berasal dari praesedere yang menunjuk pada fungsi memimpin, bukan pada entitas personal yang memiliki perasaan layaknya individu.

Menurut pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, jabatan merupakan abstraksi hukum. Jabatan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat “tersinggung” secara emosional, sehingga pendekatan perlindungan kehormatan personal dinilai tidak relevan secara konseptual.

“Dalam konteks ini, kriminalisasi kritik terhadap jabatan justru berisiko mengaburkan batas antara penghinaan personal dan kritik terhadap kinerja pemerintahan. Kekaburan tersebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.”

Pasal ini mencerminkan wajah hukum pidana yang berpotensi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebuah fenomena ketidakadilan struktural yang terus menghantui relasi negara dan warganya. Ketika kritik diperlakukan sebagai kejahatan, demokrasi berubah menjadi panggung sunyi yang hanya diisi oleh pujian semu.

Uji materi ini juga menguji komitmen negara terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F yang menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Baca Juga :  Eksekusi Tanah dan Bangunan di Palembang Gagal akibat Aksi Pembakaran Ban oleh Massa

Baca Juga :  "Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum"

Baca Juga :  "MBG Tak Dipangkas, Tapi Disisir: Anggaran Raksasa Kini Disorot Tajam"

Permohonan tersebut telah tercatat dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para pemohon untuk menyempurnakan dalil permohonannya.

Sidang panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjadi pintu awal bagi pengujian substansi norma yang berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Perkara ini tidak hanya soal satu pasal, melainkan tentang arah hukum pidana nasional: apakah ia akan menjadi alat perlindungan hak warga negara atau justru instrumen pembatasan yang membungkam suara publik secara sistemik.

Hukum pidana yang digunakan untuk menakut-nakuti warga adalah bentuk ketidakadilan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara hukum. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik adalah oksigen demokrasi yang menjaga kekuasaan tetap waras dan terkendali.

Perdebatan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian penting bagi masa depan kebebasan berekspresi, keseimbangan kekuasaan, serta keberanian negara untuk menempatkan rakyat sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan objek yang harus selalu tunduk dan diam.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *