Hukum  

“Jaksa KPK: Dakwaan Sudewo Sah, Eksepsi Diminta Ditolak Seluruhnya Oleh Hakim”

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, karena dinilai telah memasuki substansi perkara. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai KUHAP sehingga proses persidangan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, dengan alasan keberatan tersebut telah memasuki substansi perkara yang semestinya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui mekanisme keberatan atas surat dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa terhadap nota eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, seluruh argumentasi yang disampaikan penasihat hukum Sudewo tidak lagi berada dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang baru dapat diuji melalui proses pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, maupun pembuktian lainnya selama persidangan berlangsung.

Dalam tanggapannya, jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materiil.

“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan KUHAP,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  "Kapolri Bukan Jabatan Politik: Penegasan Wamenkum dalam Sidang MK Soal Polemik Masa Jabatan"
Baca Juga :  Pagar Laut Tangerang: Skandal Sertifikat dan Dugaan Korupsi yang Menggemparkan
Baca Juga :  Ramai Video Kejagung Temukan Tumpukan Uang di Ruang Stafsus Budi Arie, Benarkah?
Baca Juga :  "Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Seret Dugaan Kolusi Pengawas"

Dengan dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap pokok perkara.

“Eksepsi bukanlah ruang untuk mengadili benar atau salahnya suatu perbuatan, melainkan pintu awal untuk menguji kelengkapan aspek hukum formal, sebab apabila substansi perkara diperdebatkan sebelum pembuktian dimulai, maka proses persidangan dapat kehilangan urutan logika yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.”

Salah satu keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo berkaitan dengan penggabungan dua perkara dugaan korupsi dalam satu surat dakwaan.

Namun, menurut jaksa, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi karena berkaitan dengan materi pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.

“Nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya menyasar keuangan negara.

Korupsi, menurut jaksa, juga menghambat pelayanan publik, mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang bersih dan berkualitas.

Sementara itu, usai sidang, Sudewo meminta masyarakat Kabupaten Pati tetap tenang serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan putusan yang menguntungkan dirinya sesuai keyakinan yang dimiliki.

Di sisi lain, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, tetap mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan dalam nota eksepsi.

Baca Juga :  "Kajati Sumsel: Proyek Tak Ada, Uang Miliaran Mengalir Lewat Perantara"
Baca Juga :  "Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf dan Siap Terima Putusan Hakim"
Baca Juga :  "Sorotan KPK atas Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Uji Transparansi Anggaran Publik"
Baca Juga :  "Ahmad Rusli Divonis 5 Tahun Penjara, Kegaduhan Warnai Sidang Putusan"

Menurutnya, penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan merupakan persoalan mendasar yang layak diuji oleh majelis hakim karena menyangkut kepastian hukum bagi terdakwa.

Yupen Hadi berpendapat bahwa dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi waktu, lokasi, pelaku, objek perkara, maupun konstruksi hukumnya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa menilai kedua perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan yang cukup untuk diperiksa dalam satu proses persidangan sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan.

Diketahui, Sudewo saat ini menghadapi dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan dan penerimaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Politikus Partai Gerindra tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan pada Januari 2026 dan hingga kini masih menjalani proses hukum dalam status tahanan KPK.

Perdebatan mengenai sah atau tidaknya surat dakwaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia, karena setiap terdakwa memiliki hak mengajukan keberatan dan setiap penuntut umum memiliki hak mempertahankan dakwaannya di hadapan majelis hakim; seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perkara korupsi diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan oleh praktik korupsi.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *