Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang kembali menegaskan kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil menjadi penanda penting dalam perdebatan mengenai batas kewenangan institusi negara, meritokrasi birokrasi, netralitas aparatur, serta arah reformasi sektor keamanan yang kembali menjadi perhatian publik setelah pengesahan revisi Undang-Undang Polri memunculkan beragam respons dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan kembali prinsip yang sebelumnya telah diputus dalam perkara serupa mengenai batasan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Implikasi putusan tersebut cukup luas. Sejumlah perwira Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil strategis di luar struktur kepolisian menjadi sorotan publik karena muncul pertanyaan mengenai status dan keberlanjutan penempatan mereka.
Secara prinsip, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi perwira tinggi maupun perwira menengah.
Persoalan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur sebenarnya telah menjadi perdebatan selama beberapa tahun terakhir. Isu tersebut kembali mengemuka dalam berbagai sidang pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Mabes Polri pernah memberikan klarifikasi terkait jumlah personel aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian. Klarifikasi tersebut muncul setelah berkembang angka ribuan personel yang disebut mengisi berbagai posisi di luar institusi kepolisian.
Saat menjabat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar tidak seluruhnya merujuk pada jabatan sipil strategis atau manajerial. Menurutnya, jumlah personel yang menduduki jabatan manajerial berada pada kisaran sekitar 300 orang.
“Di tengah perdebatan mengenai batas antara ruang sipil dan ruang keamanan, putusan Mahkamah Konstitusi hadir layaknya garis pembatas yang kembali ditebalkan, mengingatkan bahwa reformasi institusi negara tidak hanya berbicara mengenai efektivitas birokrasi atau kebutuhan organisasi, melainkan juga menyangkut prinsip dasar tata negara yang menjaga agar setiap institusi bekerja sesuai fungsi konstitusionalnya masing-masing.”
Sandi juga pernah mengungkapkan bahwa Polri membentuk tim kelompok kerja yang berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait penempatan personel di luar struktur kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syamsul Jahidin dan Ria Meriyanti menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan itu sekaligus mempertegas keberlakuan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus sebelumnya.
Objek pengujian dalam perkara tersebut berkaitan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya frasa yang menjelaskan pengertian jabatan di luar kepolisian.
“Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.
Mahkamah menilai substansi Pasal 28 UU Polri memiliki kesamaan prinsip dengan Pasal 10 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur hubungan dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa jabatan dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ruang penafsiran mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif menjadi semakin terbatas.
“Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo,” ujar Adies.
Putusan tersebut dibacakan di tengah dinamika politik dan hukum terkait revisi Undang-Undang Polri yang telah disetujui DPR RI pada 9 Juni 2026. Hingga saat ini, regulasi tersebut masih menunggu tahapan berikutnya sebelum berlaku secara penuh.
Di berbagai daerah, revisi UU Polri memunculkan respons beragam. Sejumlah kelompok mahasiswa menyampaikan kritik terhadap sejumlah substansi yang dianggap perlu mendapat perhatian lebih lanjut, termasuk terkait usia pensiun anggota Polri dan peluang penempatan personel aktif pada jabatan sipil.
Aksi mahasiswa di Sumatera Utara misalnya menyoroti berbagai isu kebijakan publik, mulai dari ekonomi, pendidikan, keamanan, lingkungan, hingga revisi UU Polri. Mereka menyuarakan pandangan bahwa reformasi kelembagaan harus tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan meritokrasi birokrasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun dalam revisi UU Polri tidak perlu dikhawatirkan karena masih berada dalam rentang yang lazim diterapkan pada berbagai institusi pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung melalui aturan turunan yang akan melengkapi implementasinya.
Perdebatan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri aktif sesungguhnya bukan sekadar persoalan siapa menduduki kursi tertentu, melainkan menyangkut bagaimana negara menjaga keseimbangan antara profesionalisme institusi keamanan, independensi birokrasi sipil, kepastian hukum, serta amanat reformasi yang sejak awal dirancang untuk memastikan setiap lembaga berjalan sesuai fungsi dan kewenangannya, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dapat tumbuh melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi.
Editor: Kalturo




















