Aspirasimediarakyat.com — Deretan peristiwa hukum yang kembali menyeruak dari ruang penyidikan Kejaksaan Agung hingga Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan pertanyaan besar tentang bagaimana negara mengelola proyek strategis yang bertaut dengan pertahanan dan keamanan nasional. Di balik meja hijau, muncul narasi bahwa prosedur, kewenangan, dan akuntabilitas tidak berjalan seirama—sebuah ketegangan realitas yang membuka ruang kritik terhadap tata kelola yang selama ini dianggap tertutup dan steril dari pengawasan publik.
Dalam pusaran perkara itu, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, menyampaikan pembelaan penting saat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (1/12/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh tindakannya terkait proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada periode 2012–2021 dilakukan atas perintah atasan. “Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan,” ujar Leonardi.
Leonardi menyebut bahwa atasan yang dimaksud telah mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Republik Indonesia mengenai program satelit tersebut. Ia juga menekankan bahwa tidak ada sepeser pun dana Kementerian Pertahanan yang ia terima ataupun manfaatkan secara pribadi. “Saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” tegasnya di hadapan awak media.
Purnawirawan bintang dua itu menjelaskan bahwa ratas dengan Presiden berlangsung pada 2015, jauh sebelum rancangan kontrak yang kini dipersoalkan ditandatangani. Menurutnya, program tersebut telah mendapatkan arahan strategis pemerintah, sehingga ia mengeksekusi perintah berdasarkan struktur komando formal.
Dalam proses pelimpahan itu, Leonardi tidak sendiri. Ia diserahkan bersama tersangka lain, Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang pernah menjadi tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit. Keduanya keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer pada pukul 16.03 WIB mengenakan rompi hijau bertuliskan “tahanan militer Kejaksaan RI”.
Namun lembaran fakta hukum berbicara lebih luas daripada sekadar klaim kepatuhan. Harli Siregar, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, sebelumnya menjelaskan bahwa Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Penunjukan ini disebut tidak melalui mekanisme pengadaan yang seharusnya, melainkan didasarkan pada rekomendasi Thomas Anthony Van Der Hayden.
Sampai pada titik ini, publik kembali dihadapkan pada paradoks prosedural yang terus berulang dalam sejarah pengadaan negara: antara kepatuhan terhadap perintah atasan dan kewajiban untuk menjalankan prinsip dasar hukum administrasi publik. Dalam paradigma hukum Indonesia, setiap pejabat yang menandatangani kontrak memiliki tanggung jawab melekat untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan, terlepas dari instruksi struktural yang diterimanya.”
Kemudian, kritik yang lebih tajam saat publik menyimak pola berulang dari proyek-proyek strategis yang tergelincir dalam celah pertanggungjawaban. Ada yang menyebut fenomena ini sebagai wajah telanjang birokrasi yang sudah terlalu lama dibiarkan bersembunyi di balik dalih hierarki. Bagi masyarakat, tak ada yang lebih mengkhianati rasa keadilan selain pejabat yang mengorbankan integritas prosedur, lalu berlindung pada kalimat “atas perintah”. Pada titik itu, hukum bukan lagi instrumen keadilan, melainkan tameng bagi mereka yang mengendalikan anggaran raksasa dan jargon pertahanan negara.
Secara regulatif, kasus ini berada dalam payung hukum yang tegas. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tipikor, keduanya dipadukan dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut sesuai KUHP.
Pengamat hukum tata negara, Rendi Mahardika, menjelaskan bahwa kunci persoalan bukan hanya pada kerugian negara, tetapi pada proses pengadaan yang tidak mengikuti kaidah formal. “Saat rekomendasi individu menggantikan proses pengadaan, itu sudah menjadi red flag. Bahkan jika tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi, prosedur yang dilanggar tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Rendi menegaskan bahwa UU Tipikor tidak mewajibkan adanya ‘keuntungan pribadi’ untuk menjerat pelaku. Pelanggaran prinsip kehati-hatian, merugikan negara, atau memperkaya pihak lain sudah cukup untuk memicu sanksi. Apalagi proyek satelit merupakan program strategis yang memiliki implikasi keamanan nasional dan anggaran multi-tahun.
Sementara itu, sejumlah analis pertahanan mempertanyakan bagaimana pengawasan internal di Kemhan bisa gagal mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal. Mereka menilai proyek satelit seharusnya memiliki review ketat, mengingat keterlibatan pihak asing serta pentingnya slot orbit 123 derajat Bujur Timur bagi kepentingan komunikasi nasional.
Dalam perkembangan lain, sumber di lingkungan Oditurat Militer menuturkan bahwa proses hukum ini memiliki dimensi berbeda karena melibatkan perwira aktif maupun purnawirawan, serta tenaga ahli asing. Persinggungan antara hukum militer dan hukum sipil menjadi faktor penting yang memengaruhi jalur penanganan.
Di tengah silang pendapat ini, terdapat kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang tata kelola proyek strategis, terutama yang berkaitan dengan pertahanan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa sektor pertahanan sering dianggap terlalu eksklusif untuk disentuh audit mendalam, padahal pengelolaan anggaran jumbo justru memerlukan prinsip transparansi yang setara dengan kebijakan publik lainnya.
Kontroversi pun semakin menebal ketika sebagian masyarakat menilai bahwa alasan “hanya melaksanakan perintah” kerap dijadikan tameng untuk mengaburkan pertanggungjawaban individual. Dalam teori hukum modern, frasa itu tidak lagi dianggap sebagai pembenar karena setiap pejabat memiliki kewajiban mandiri untuk menilai legalitas tindakan yang ia ambil.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Leonardi dan para tersangka lainnya menjadi ruang pembuktian yang menentukan arah. Apakah ini akan menjadi preseden bahwa sektor pertahanan pun harus tunduk pada prinsip keterbukaan dan kejelasan prosedur, atau justru memperkuat persepsi lama bahwa hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pada akhirnya, publik kembali menjadi saksi dari babak rumit yang menyangkut dana negara, kedaulatan, dan akuntabilitas pejabat. Kasus satelit ini bukan sekadar cerita tentang kontrak yang ditandatangani di tahun 2016, tetapi representasi dari bagaimana negara mengelola proyek strategis yang menyentuh urat nadi keamanan informasi Indonesia.
Muncul sebuah refleksi pahit tentang bagaimana bangsa ini berkali-kali terkepung oleh pola penyimpangan yang sama: proyek raksasa yang minim pengawasan, pejabat yang menyodorkan dalih hierarki, dan sistem yang membiarkan celah-celahnya terus dimanfaatkan. Ketika uang rakyat melayang, ketika mekanisme negara dikhianati oleh kelengahan birokrasi sendiri, dan ketika prinsip pertanggungjawaban dipelintir menjadi urusan siapa memerintah siapa, maka rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung beban. Di sinilah kasus satelit ini harus dituntaskan bukan demi pencitraan, tetapi demi menegakkan integritas negara yang selama ini digerogoti oleh kesalahan yang sama berulang kali.



















