Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengenai pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp1 triliun setiap bulan membuka babak baru perdebatan mengenai efektivitas tata kelola salah satu program prioritas nasional, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan anggaran negara, akuntabilitas pelaksanaan kebijakan publik, dan sejauh mana setiap rupiah uang rakyat benar-benar sampai kepada tujuan yang telah dirancang pemerintah.
Sorotan itu muncul setelah pemerintah menemukan adanya lonjakan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang mencapai 27.877 titik. Angka tersebut disebut jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan dan perencanaan awal program.
Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan kondisi tersebut pada 10 Juni 2026. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan langkah perombakan dan penataan ulang pelaksanaan MBG agar persoalan efisiensi anggaran dapat segera ditangani.
Program Makan Bergizi Gratis selama ini menjadi salah satu kebijakan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun program berskala nasional tersebut juga menuntut sistem pengawasan yang ketat karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah, pemborosan anggaran terjadi akibat bertambahnya sekitar 6.877 titik SPPG yang tidak masuk dalam perencanaan awal. Penambahan tersebut memunculkan beban biaya operasional yang signifikan.
Setiap dapur MBG diketahui memperoleh insentif operasional sekitar Rp6 juta per hari. Jika dikalikan dengan ribuan titik tambahan yang muncul di luar perencanaan, nilai pengeluaran negara meningkat secara drastis dan menimbulkan pembengkakan anggaran yang tidak kecil.
Dari sisi tata kelola keuangan negara, kondisi semacam ini menjadi alarm penting. Sebab dalam prinsip pengelolaan APBN, setiap program harus berjalan berdasarkan perencanaan, kebutuhan riil, efektivitas, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Di tengah harapan besar masyarakat terhadap keberhasilan program pemenuhan gizi nasional, munculnya ribuan titik layanan yang tidak direncanakan justru menghadirkan ironi kebijakan karena tujuan mulia meningkatkan kualitas generasi masa depan berpotensi dibayangi pertanyaan mengenai efisiensi, transparansi, dan ketepatan penggunaan anggaran yang berasal dari kontribusi seluruh rakyat melalui sistem keuangan negara.
Zulhas bahkan memperingatkan bahwa apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, potensi pemborosan dapat mencapai sekitar Rp12 triliun dalam satu tahun anggaran. Angka tersebut setara dengan nilai yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik lainnya.
Pernyataan itu kemudian memunculkan dugaan mengenai kemungkinan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses penambahan titik layanan MBG. Dugaan tersebut berkembang karena jumlah titik yang bertambah dinilai tidak sejalan dengan skema awal yang telah dirancang pemerintah.
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses audit dan pemeriksaan yang objektif. Dalam negara hukum, setiap indikasi penyimpangan harus diuji berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme pengawasan yang sah.
Badan Gizi Nasional kemudian mengambil langkah penataan ulang pelaksanaan MBG. Fokus utama diarahkan pada evaluasi anggaran, efektivitas operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh rantai pelaksanaan program.
Respons juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta dilakukan audit investigatif terhadap ribuan dapur MBG guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program.
Desakan audit tersebut mencerminkan fungsi pengawasan parlemen terhadap penggunaan uang negara. Dalam sistem demokrasi, pengawasan legislatif menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga agar kebijakan publik tidak keluar dari jalur akuntabilitas.
Bagi masyarakat, persoalan yang mengemuka bukan semata soal angka Rp1 triliun per bulan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi benar-benar menghasilkan manfaat maksimal bagi penerima program.
Kritik lain juga muncul terkait pola tata kelola MBG yang dinilai terlalu sentralistik. Sejumlah kalangan menilai model pelaksanaan yang sangat terpusat berpotensi memperlambat pengawasan dan menyulitkan deteksi dini terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris bahkan mengusulkan agar program MBG dihentikan sementara selama masa libur sekolah untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Usulan tersebut memunculkan perdebatan tersendiri. Sebagian pihak memandang evaluasi total diperlukan untuk memperbaiki sistem, sementara pihak lain menilai keberlangsungan manfaat program bagi masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh terabaikan.
Persoalan MBG memperlihatkan bahwa tantangan terbesar sebuah program nasional bukan hanya terletak pada besarnya anggaran atau tingginya ambisi kebijakan, melainkan pada kemampuan membangun tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel; sebab bagi publik, keberhasilan sebuah program tidak diukur dari banyaknya seremoni atau besarnya angka yang diumumkan, tetapi dari seberapa tepat manfaatnya diterima masyarakat, seberapa ketat pengawasannya dijalankan, dan seberapa serius negara menjaga setiap rupiah uang rakyat agar tidak menguap di tengah perjalanan sebelum mencapai tujuan yang sesungguhnya.
Editor: Kalturo




















