Hukum  

“Saut Situmorang: Tambang Ilegal Tak Mungkin Berdiri Tanpa Jejak Pemberi Izin”

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai kasus dugaan korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat tidak mungkin berhenti pada satu tersangka. Sorotan kini mengarah pada rantai pemberi izin dan dugaan perlindungan kekuasaan di balik praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Riuh perkara dugaan korupsi tambang di Kalimantan Barat kembali membuka tabir lama tentang wajah pengelolaan sumber daya alam yang kerap bergerak di lorong abu-abu kekuasaan, tempat izin, kepentingan bisnis, dan lemahnya pengawasan diduga saling bertaut seperti rantai yang sulit diputus, sementara negara terus menanggung kerugian dan masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menerima dampak kerusakan lingkungan serta ketidakpastian hukum yang tak kunjung selesai.

Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan penanganan perkara tambang ilegal tidak mungkin berhenti pada satu tersangka semata. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan hampir pasti melibatkan rantai kewenangan yang lebih luas.

Pernyataan itu muncul di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Saut menilai konstruksi perkara yang berkaitan dengan perizinan tidak mungkin berdiri sendiri tanpa keterlibatan pihak pemberi izin. Ia menegaskan, logika hukum dalam kasus tata kelola pertambangan harus ditelusuri hingga kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan administratif terhadap penerbitan izin tersebut.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” ujar Saut saat memberikan pandangannya terkait perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih berfokus pada pembuktian tindak pidana pokok terlebih dahulu sebelum memperluas pengembangan perkara kepada pihak lain yang diduga ikut berperan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal itu.

Baca Juga :  "KPK Periksa Dua Belas Pegawai Bea Cukai, Pusaran Kasus Suap Makin Melebar"
Baca Juga :  "Skandal Chromebook: JPU Siap Bedah Peran Nadiem di Meja Hijau"
Baca Juga :  "Pejabat Pajak Rangkap Pengendali Perusahaan, KPK Bongkar Skema Suap Restitusi"

Saut juga menyinggung praktik yang selama ini dianggap lazim terjadi di sektor pertambangan, yakni perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin resmi. Praktik semacam ini, kata dia, bukan fenomena baru, melainkan problem kronis yang berulang dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelasnya.

“Ucapan tersebut menjadi semacam alarm keras terhadap lemahnya tata kelola pengawasan pertambangan. Di sektor yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan publik, celah administrasi dan lemahnya pengendalian justru kerap menjelma menjadi pintu masuk penyimpangan yang merugikan negara.”

Saut bahkan secara terbuka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang menerbitkan izin pertambangan tersebut. Menurutnya, jika terdapat praktik perlindungan atau dukungan dari oknum tertentu, maka proses hukum harus bergerak lebih jauh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menyentuh persoalan klasik dalam sektor ekstraktif Indonesia, yakni tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Saut mengingatkan bahwa pada 2016, periode penerbitan izin terkait perkara tersebut, kewenangan pertambangan masih berada dalam masa transisi pengaturan administratif.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara rinci siapa pihak yang memiliki otoritas pada saat izin diterbitkan. Sebab, titik kewenangan itu akan menentukan arah pertanggungjawaban hukum dan membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman. Ia memastikan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan optimistis Kejaksaan Agung mampu membongkar perkara dari hulu hingga hilir.

“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis Kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Baca Juga :  "Buruan Kejagung, Jurist Tan Diduga Lari ke Australia dalam Kasus Korupsi Chromebook"
Baca Juga :  "KUHP Baru Berlaku, Kekhawatiran Publik atas Kebebasan Sipil Menguat"
Baca Juga :  "Pengamanan Aset Korupsi Timah Bangka Selatan Capai Puluhan Miliar"

Kemudian pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya seluas 4.084 hektar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Penyidik menduga perolehan izin tersebut dilakukan tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara ini, Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta pasal subsider lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Saut juga menekankan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tidak boleh berhenti pada perhitungan administratif semata. Menurutnya, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran suap dalam proses perizinan.

“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin, pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Perkara ini bukan sekadar soal satu perusahaan atau satu pengusaha tambang, melainkan cermin tentang bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi penyangga kesejahteraan rakyat justru kerap tersandera oleh tata kelola yang rapuh, birokrasi yang mudah ditembus kepentingan, dan pengawasan yang seperti pagar keropos di tengah derasnya kepentingan ekonomi; sebab setiap izin yang lahir tanpa integritas bukan hanya membuka lubang di tanah pertambangan, tetapi juga melubangi rasa keadilan publik, merusak kepercayaan terhadap negara, dan meninggalkan pertanyaan besar tentang siapa sesungguhnya yang menikmati kekayaan bumi, sementara rakyat hanya menerima debu, kerusakan lingkungan, dan janji penegakan hukum yang terus diuji oleh kenyataan.

Editor: Kalturo



 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *