Aspirasimediarakyat.com — Di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang riuh oleh langkah dan bisik aparat penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa sidang korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook segera memasuki babak pembuktian. Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bersama tiga tersangka lain akan diuraikan secara rinci di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa proses hukum kasus senilai Rp 1,98 triliun ini akan bergerak dengan ritme lebih cepat dan lebih transparan.
Namun di balik pernyataan formal itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin proyek pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru menjelma menjadi labirin penuh kepentingan. Pada titik ini, muncul satu gambaran pahit: seolah-olah ada tangan-tangan raksasa yang menjadikan ruang kelas sebagai pasar gelap, menjual masa depan pelajar demi sejumput kuasa. Dalam absurditas itu, rakyat bukan hanya kehilangan laptop, melainkan fakta bahwa uang pendidikan diperlakukan seperti permainan kartu yang digelembungkan oleh para garong uang negara.
Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara. Roy menegaskan bahwa pihaknya siap membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. Kepastian ini penting mengingat perkara tersebut menyita perhatian publik sejak mencuatnya penyidikan yang menempatkan pejabat kementerian dan konsultan teknologi dalam satu lingkaran dugaan korupsi berstruktur.
Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Selain Nadiem, terdapat Ibrahim Arief—mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah—Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021; dan Sri Wahyuningsih—Direktur SD yang juga KPA pada periode yang sama. Keempatnya menjadi poros penting yang disebut terlibat langsung dalam arah kebijakan dan keputusan pengadaan perangkat TIK.
Sementara itu, satu nama masih menjadi pengecualian: Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, yang hingga hari ini masih buron. Berkas Jurist tidak dapat dilimpahkan karena statusnya belum ditemukan. Keberadaan Jurist menjadi teka-teki hukum yang memperpanjang daftar pertanyaan publik mengenai siapa saja sebenarnya yang mengambil keputusan kritis di balik proyek digitalisasi tersebut.
Dari dokumen-dokumen penyidikan, terungkap bahwa diskusi soal Chromebook sudah berlangsung bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek pada 2019. Pada Agustus tahun itu, Nadiem disebut telah membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core”, beranggotakan dirinya, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Grup ini menjadi ruang komunikasi awal mengenai rencana digitalisasi pendidikan dan arah pengadaan perangkat. Fakta ini memperluas konteks: keputusan-keputusan strategis ternyata sudah dirancang jauh sebelum kewenangan formal melekat.
Sejak resmi dilantik pada Oktober 2019, pola komunikasi semakin terstruktur. Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan implementasi Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama. Pertemuan ini, menurut penyidik, berlanjut pada upaya memastikan produk Google menjadi pemenang dalam pengadaan TIK. Bagi publik, temuan ini membuka diskusi serius mengenai etika pejabat publik dan batas antara lobi teknologi dan konflik kepentingan.
Dalam pengembangan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebut mengarahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memastikan produk Chromebook terpilih dalam pengadaan. Titik ini menjadi fokus penting karena berhubungan langsung dengan wewenang anggaran. Sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai bahwa jika arahan tersebut terbukti benar, maka terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara secara sistematis.
Seorang pakar teknologi pendidikan, Togar Sihombing, menilai bahwa digitalisasi pendidikan semestinya berbasis kebutuhan, bukan merk. “Jika pengadaan disetir dari atas dan bukan dari analisis kebutuhan sekolah, maka kita tidak sedang membangun ekosistem digital, tapi justru menciptakan distorsi kebijakan,” ujarnya.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin anggaran pendidikan yang seharusnya memberi akses teknologi bagi jutaan siswa justru berubah menjadi ritual sakral para elit proyek. Seolah bangsa ini sedang menyajikan kurban berupa triliunan rupiah di altar para pengambil keputusan, sementara ruang kelas tetap gelap, internet tersendat, dan para guru menunggu instruksi yang tak pernah jelas. Jika ini bukan ironi terbesar, maka apa lagi yang tersisa dari logika anggaran publik?”
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, angka yang membuat publik terhenyak. Kerugian tersebut menjadi dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Struktur pasal itu mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama, baik dengan memanfaatkan jabatan maupun menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Yustisia Lumbanbatu, pengamat kebijakan publik, perkara ini bukan hanya soal laptop. “Ini soal tata kelola, soal bagaimana keputusan publik diambil dengan prosedur yang benar. Jika prosesnya salah, produk apa pun yang dihasilkan akan bermasalah,” katanya.
Kasus Chromebook ini menjadi pembicaraan luas di sektor pendidikan karena digitalisasi dianggap sebagai program jangka panjang yang strategis. Karena itu, transparansi pengadaan adalah hal mutlak. Banyak lembaga pemantau anggaran menilai bahwa proses hukum yang berjalan harus menjadi momentum perbaikan total, bukan sekadar mencari kambing hitam.
JPU memastikan bahwa seluruh rangkaian fakta akan dibawa ke persidangan, termasuk interaksi para tersangka dengan pihak swasta dan internal kementerian. Dukungan teknologi dari pihak luar seharusnya menjadi kolaborasi sehat, bukan proyek yang memicu konflik kepentingan.
Sementara itu, publik menunggu apakah sidang nanti akan mengungkap bukti-bukti yang selama ini hanya beredar dalam bentuk potongan informasi. Bangsa ini sering melihat kasus besar meredup perlahan, sehingga transparansi menjadi tuntutan utama. Persidangan harus menjadi ruang terang di mana rekonstruksi peristiwa disampaikan apa adanya.
Walau demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Para tersangka berhak menyampaikan pembelaan dan membuktikan posisi mereka. Itulah esensi peradilan yang adil dalam negara hukum.
Bahwa skandal seperti ini adalah tamparan bagi rakyat yang membayar pajak dan menaruh harapan pada dunia pendidikan. Jika miliaran rupiah bisa lenyap seperti uap, maka siapa yang menjamin masa depan siswa-siswa kita tidak diperlakukan sebagai angka statistik semata? Rakyat menuntut kejelasan, karena masa depan bangsa tidak boleh digadaikan oleh manuver segelintir orang.
Kasus ini kini memasuki babak persidangan, dan majelis hakim akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan alat bukti dan argumentasi para pihak. Publik berharap bahwa ruang pengadilan menjadi tempat di mana hukum berdiri tanpa pandang bulu.
Perkara ini menegaskan bahwa sistem harus dibenahi secara menyeluruh. Digitalisasi pendidikan bukanlah proyek fisik, tetapi transformasi jangka panjang. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dijaga dengan tingkat integritas tertinggi.



















