Hukum  

“Roy Riady Tegaskan Bukti Elektronik Tak Berbohong, Tuntutan Nadiem Picu Perdebatan Publik Nasional”

Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dibangun di atas bukti elektronik dan fakta persidangan, bukan persepsi. Di balik pro-kontra tuntutan 18 tahun penjara, publik kini menunggu satu hal yang lebih penting: apakah hukum benar-benar mampu menjaga integritas anggaran pendidikan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sorotan publik terhadap tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak hanya membuka kembali diskursus tentang akuntabilitas pejabat negara dalam proyek bernilai triliunan rupiah, tetapi juga menyeret perhatian luas pada sosok jaksa senior Roy Riady—figur penuntut yang kini berdiri di tengah pusaran perkara besar dengan satu pesan keras: hukum harus berbicara melalui bukti, bukan opini.

Nama Roy Riady mendadak menjadi salah satu yang paling banyak dibicarakan dalam ruang publik setelah memimpin tim penuntut dalam perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.

Sorotan itu bukan semata karena besarnya tuntutan pidana yang diajukan, melainkan karena bobot perkara yang menyangkut pengadaan teknologi pendidikan nasional, sektor yang selama ini dianggap sebagai fondasi masa depan bangsa.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 15 Mei 2026, Roy tampil tegas menjelaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang diuji secara sistematis.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy, sebuah kalimat yang segera bergema di ruang publik dan memantik perdebatan luas.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika ruang sidang. Ia menjadi penegasan bahwa era penegakan hukum modern semakin bertumpu pada jejak digital, dokumen elektronik, dan bukti forensik yang sulit dibantah.

Baca Juga :  "Kejagung Geledah 16 Lokasi, Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Triliunan"

Baca Juga :  "Pengamat Politik: Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Bisa Jadi Senjakala Pemberantasan Korupsi"

Baca Juga :  "Aset Pasar Cinde Dipersoalkan, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab ke Pemprov"

Menurut Roy, setiap fakta hukum dalam perkara ini tidak dibangun dari satu asumsi tunggal, melainkan harus didukung minimal dua alat bukti sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.

Ia menyebut bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, dokumen resmi, barang bukti elektronik, hingga hasil audit investigatif yang diklaim saling menguatkan.

Dalam uraian tuntutannya, Roy juga menyinggung adanya dokumen yang menunjukkan arahan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

Ia bahkan mengutip pernyataan yang disebut berasal dari Nadiem pada 6 Mei, yakni “Go ahead with Chromebook,” yang menurut tim jaksa menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi pembuktian.

“Dari sudut pandang penuntut, pernyataan tersebut memperlihatkan adanya keterlibatan langsung dalam pengambilan kebijakan strategis proyek bernilai besar.”

Roy menegaskan, secara konstitusional seorang menteri tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kebijakan nasional yang berada di bawah kewenangannya.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi,” ujarnya, menekankan dimensi tanggung jawab jabatan dalam administrasi negara.

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkara Nadiem. Sosok Roy Riady sendiri turut menjadi bahan pembicaraan karena rekam jejaknya yang panjang dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa asal Palembang, Sumatera Selatan itu dikenal luas di lingkungan penegakan hukum sebagai figur yang beberapa kali menangani perkara-perkara besar bernilai strategis.

Baca Juga :  "Ketua PN Jakarta Selatan Ditahan dalam Kasus Suap Ekspor CPO"

Baca Juga :  "Pegawai Bank, Mantri, dan Ketua Koperasi: Parade Setan Keparat yang Menyedot Uang Rakyat"

Baca Juga :  "Setoran Birokrasi Terungkap, Skema Tekanan Kekuasaan Guncang Integritas Pemerintahan Daerah"

Saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, ia pernah menetapkan pengusaha besar Haji Halim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Betung–Tempino.

Sebelum itu, saat menjadi Koordinator Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Roy juga terlibat dalam penanganan kasus hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke meja hijau.

Kariernya juga tercatat pernah bersinggungan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Deretan perkara besar itu menjelaskan mengapa Roy masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024 dan dikenal sebagai salah satu jaksa dengan reputasi kuat di bidang pemberantasan korupsi.

Namun seperti hukum yang selalu hidup dalam ruang tafsir, tuntutan terhadap Nadiem juga memunculkan pro dan kontra. Sebagian menilai tuntutan 18 tahun dan uang pengganti Rp5,6 triliun terlalu berat, sementara pihak lain memandang langkah itu sebagai sinyal keras bahwa jabatan tinggi bukan tameng terhadap pertanggungjawaban hukum.

Di tengah perdebatan itu, satu hal menjadi jelas: perkara ini telah bergerak melampaui ruang sidang. Ia menjadi cermin besar tentang bagaimana negara menguji integritas kebijakan publik, bagaimana teknologi yang seharusnya menjadi jembatan pendidikan justru berubah menjadi objek sengketa hukum, dan bagaimana rakyat kembali diingatkan bahwa setiap rupiah uang negara—terutama yang diperuntukkan bagi pendidikan anak bangsa—bukan angka mati dalam laporan anggaran, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara terang, adil, dan terbuka di hadapan hukum serta nurani publik.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *