Hukum  

“Kejagung Geledah 16 Lokasi, Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Triliunan”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan di Medan dan Pekanbaru merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME palsu. Dalam perkara ini, negara ditaksir merugi hingga Rp14,3 triliun, dengan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat pemerintah yang diduga terlibat.

Aspirasimediarakyat.com — Penggeledahan di 16 lokasi oleh Tim Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit atau POME periode 2022–2024 membuka kembali tabir persoalan tata kelola ekspor komoditas strategis yang diduga direkayasa melalui manipulasi klasifikasi barang, melibatkan pihak swasta dan oknum penyelenggara negara, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah dalam situasi pembatasan ekspor CPO yang semestinya dijalankan secara ketat dan akuntabel.

Tim penyidik bergerak sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026, menyasar 11 lokasi di Sumatera Utara, khususnya Medan, dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman, kantor perusahaan, serta sejumlah pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. Operasi ini dipimpin jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang tengah disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan. Dari 16 lokasi itu, penyidik menyita berbagai alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, dan perangkat komunikasi yang diduga menyimpan jejak transaksi maupun komunikasi terkait ekspor komoditas yang dipersoalkan.

Selain barang bukti elektronik, penyidik juga menyita dokumen perusahaan serta sejumlah aset, termasuk enam unit kendaraan, salah satunya mobil mewah bermerek Alphard. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berakar pada kebijakan pemerintah saat memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga dalam negeri. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Baca Juga :  "Triliunan Aset Tambang Jiwasraya Dilelang, KPK Cium Aroma Pelanggaran"

Baca Juga :  "Perburuan Ganda Kasus Petral: KPK dan Kejagung Masuk dari Dua Arah, Publik Menanti Siapa Membuka Nama Besar Lebih Dulu"

Baca Juga :  "KPK Dalami Skandal Proyek Fiktif PT PP, Akar Korupsi Mencuat dari Lapisan Dalam"

Modus yang diungkap adalah mengubah atau mengklaim ekspor CPO sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) melalui penggunaan kode HS yang tidak sesuai. Dengan klasifikasi berbeda, kewajiban pembayaran pungutan atau pembatasan ekspor dapat dihindari. Dugaan ini menempatkan aspek kepabeanan dan pengawasan industri sebagai titik krusial yang tengah diuji integritasnya.

Secara regulatif, manipulasi kode HS berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, peraturan ekspor-impor, serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan. Penyidik menduga perbuatan tersebut dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara guna memperoleh kick back sebagai imbal balik atas perannya.

Kerugian negara akibat ekspor POME palsu itu ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut bukan sekadar statistik fiskal, melainkan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk subsidi, pembangunan infrastruktur, hingga program perlindungan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan publik.

Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan diduga menjadi skema terstruktur yang mengakali kebijakan negara demi keuntungan segelintir pihak; ketika regulasi dibengkokkan dan pengawasan dilubangi dari dalam, hukum seolah diperlakukan sebagai formalitas belaka sementara keadilan fiskal dipereteli secara sistematis—sebuah ironi tajam di tengah beban ekonomi masyarakat yang menuntut transparansi dan kepastian.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus. Tiga di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pejabat di Kementerian Perindustrian, selain pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan ekspor.

R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), yang saat perkara terjadi menjabat Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini bertugas sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, termasuk dalam daftar tersangka. Selain itu, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku pejabat di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian serta Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejagung menyatakan telah memeriksa lebih dari 30 saksi guna memperkuat pembuktian. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak, pola komunikasi, hingga aliran dana yang diduga terkait dengan praktik manipulasi ekspor tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.”

Baca Juga :  "Komisi Reformasi Polri Dibanjiri Aspirasi Publik: Peta Jalan Perubahan Mulai Disusun"

Baca Juga :  "PPATK Bongkar Aliran Dana, Kasus Kripto Masuk Fase TPPU"

Baca Juga :  "Sepuluh Korporasi Didakwa Rugikan Negara Rp7,87 Triliun dalam Kasus Asabri"

Fenomena ini kembali menegaskan bahwa tata kelola ekspor komoditas strategis memerlukan sistem pengawasan berlapis dan integritas aparat yang tak bisa ditawar. Ketika celah regulasi dimanfaatkan untuk memperkaya diri, publik berhak mempertanyakan efektivitas mekanisme kontrol internal dan eksternal di institusi terkait.

Praktik manipulasi ekspor yang merampas hak fiskal negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang tidak dapat ditoleransi. Setiap rupiah yang hilang akibat rekayasa regulasi merupakan pukulan langsung terhadap hak sosial-ekonomi warga.

Dalam konteks hukum, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan para tersangka berhak membela diri dalam proses peradilan yang adil. Proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan akan menjadi arena pembuktian apakah dugaan rekayasa ekspor tersebut benar terjadi dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi data antarinstansi, penguatan sistem digital kepabeanan, serta audit menyeluruh terhadap penerbitan dokumen ekspor. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan pembatasan ekspor tidak lagi disusupi kepentingan sempit yang menggerogoti penerimaan negara.

Publik menanti proses hukum yang terbuka dan profesional, karena kasus ini bukan sekadar soal angka triliunan, melainkan tentang integritas tata kelola negara. Pengawasan masyarakat, lembaga legislatif, dan aparat penegak hukum menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kebijakan strategis dijalankan sesuai aturan, dan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tegas, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *