Hukum  

“Aset Pasar Cinde Dipersoalkan, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab ke Pemprov”

Harnojoyo kembali diperiksa 8 jam soal kasus korupsi Pasar Cinde. Dihadang pertanyaan soal aset mangkrak dan cagar budaya yang dibongkar, ia lempar tanggung jawab ke Pemprov: “Itu provinsi itu,” ujarnya singkat.

Aspirasimediarakyat.comAroma panas korupsi di balik mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde, ikon perdagangan Kota Palembang, kembali menyeruak ke permukaan. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang kini terseret dalam pusaran penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), memilih menghindar dari tanggung jawab atas dugaan penghapusan aset pasar yang kini jadi sorotan publik.

Dalam pemeriksaan maraton selama delapan jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Rabu (25/6), Harnojoyo memilih irit bicara. Ketika ditanya wartawan soal status hukum aset Pasar Cinde yang telah dibongkar, wajahnya tampak menegang. Ia hanya menjawab singkat bahwa hal itu merupakan urusan Pemerintah Provinsi Sumsel. “Itu provinsi itu,” katanya, sebelum berlalu cepat di bawah bayang kamera.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa bangunan Pasar Cinde merupakan aset Pemkot Palembang. Hal ini memunculkan spekulasi baru: apakah ada upaya sistematis untuk memindahkan tanggung jawab hukum guna menghindari jerat pidana?

Pasar Cinde sejatinya telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sehingga setiap bentuk pembongkaran atau perubahan fisik harus melewati proses rekomendasi dari lembaga berwenang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, dalam kasus ini, pembongkaran tetap dilakukan tanpa penjelasan transparan mengenai proses penghapusan aset.

Hilangnya bangunan pasar lama tidak hanya menimbulkan luka sejarah, tetapi juga menyisakan lubang dalam tata kelola aset daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penghapusan aset daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD dan harus dituangkan dalam keputusan kepala daerah. Sejauh ini, tidak ditemukan dokumen penghapusan resmi atau risalah pembahasan di dewan legislatif.

Dalam praktik hukum administrasi pemerintahan, tanggung jawab pengelolaan aset berada di bawah koordinasi pemilik sahnya. Jika aset tersebut milik Pemkot, maka walikota menjadi pihak yang harus menyetujui perubahan atau pemindahtanganan. Maka, pernyataan Harnojoyo yang menyebut hal itu sebagai urusan provinsi menuai banyak pertanyaan: atas dasar hukum apa kewenangan itu dipindahkan?

Pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa penghapusan aset tanpa prosedur formal berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, bahkan dapat digolongkan sebagai maladministrasi berat. Jika terdapat unsur keuntungan pihak tertentu dalam proses tersebut, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat menguat.

Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa Harnojoyo kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan proyek revitalisasi Pasar Cinde. Pemeriksaan kali ini diklaim sebagai bagian dari pendalaman peran strategis pejabat saat pengambilan kebijakan vital menyangkut aset negara.

Kejaksaan sendiri belum mengumumkan status hukum pasti terhadap Harnojoyo. Namun dengan diperiksanya sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif, serta pihak swasta, Kejati mengisyaratkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap serius dalam menelusuri jejak aliran dana dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Kasus Pasar Cinde menjadi simbol kegagalan tata kelola yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas nilai sejarah kota. Pasar yang berdiri sejak zaman Belanda ini dibongkar dan kini dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan kelanjutan pembangunan maupun pertanggungjawaban aset.

Sejumlah aktivis budaya dan akademisi juga turut bersuara. Mereka mendesak agar cagar budaya tidak dijadikan komoditas pembangunan semata, tetapi dijaga sebagai warisan kolektif yang dilindungi oleh hukum. “Jika cagar budaya bisa dibongkar tanpa proses hukum yang jelas, maka semua bangunan sejarah kita terancam dihapus demi proyek,” ungkap seorang peneliti sejarah dari Universitas Sriwijaya.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas kejaksaan. Apakah pemeriksaan ini akan mengarah pada penetapan tersangka, atau justru berakhir pada tarik-ulur politis yang menyisakan impunitas?

DPRD Kota Palembang sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim Harnojoyo soal kewenangan provinsi. Padahal, jika pembongkaran aset dilakukan tanpa persetujuan legislatif, maka hal itu jelas mencederai prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Sebagian kalangan menilai, peristiwa ini bisa menjadi momentum reformasi tata kelola aset di daerah, terutama dalam hal penghapusan, alih fungsi, dan pemanfaatan cagar budaya. Pemerintah daerah didorong untuk memperbaiki mekanisme pencatatan aset dan memastikan bahwa setiap keputusan berlandaskan peraturan perundang-undangan, bukan transaksi politik atau kepentingan pribadi.

Dalam konteks hukum pidana, pembongkaran aset daerah tanpa prosedur formal dan kerugian negara yang timbul dari proyek mangkrak dapat membuka pintu jerat Pasal 3 dan 2 UU Tipikor. Kunci selanjutnya ada pada keberanian penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi mendorong pada pembuktian motif dan keterlibatan aktor kunci.

Sampai hari ini, proyek revitalisasi Pasar Cinde hanya menyisakan bangunan setengah jadi dan tanya yang belum dijawab. Apakah keadilan akan turun di antara puing-puing pasar yang dulu menjadi denyut ekonomi kota ini, atau justru akan terkubur dalam birokrasi yang saling lempar tanggung jawab? Waktulah yang akan menguji keberpihakan hukum di republik ini.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *