Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara bukan sekadar mengguncang satu lembaga negara, melainkan menggoyang fondasi kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini dibangun sebagai benteng moral pengawasan pelayanan publik dan penjaga etik birokrasi nasional.
Kejaksaan Agung memastikan telah menyita uang sebesar Rp600 juta yang dikembalikan melalui seorang perantara terkait perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pengembalian uang itu merupakan bagian dari total Rp1,5 miliar yang diduga diberikan oleh PT Toshida Indonesia kepada Hery Susanto.
Namun, pihak penyidik tidak mengungkap identitas pihak yang menyerahkan kembali uang tersebut. Yang ditegaskan hanya satu hal: perantara itu bukan pegawai Ombudsman.
Keterangan itu mempertebal dugaan bahwa transaksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang lebih kompleks dan berlapis.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Hery diduga menerima pesanan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP yang isinya mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk PT Toshida.
Jika tuduhan itu terbukti, maka yang diperdagangkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan legitimasi moral sebuah lembaga negara.
LHP Ombudsman selama ini dikenal sebagai instrumen korektif yang memiliki bobot etik tinggi. Ia bukan palu hakim, tetapi sering menjadi kompas moral bagi penyelenggara negara.
Karena itu, dugaan adanya “perdagangan LHP” menimbulkan pertanyaan serius: apakah ruang pengawasan publik telah disusupi kepentingan transaksional?
Perkara ini disebut berlangsung saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman yang membidangi Keasistenan Utama V sektor energi untuk periode 2021–2026.
“Ironinya, penangkapan terhadap Hery dilakukan hanya sepekan setelah ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman di hadapan Presiden. Kontras itu terasa tajam. Dari podium sumpah jabatan menuju ruang pemeriksaan pidana dalam hitungan hari—sebuah ironi yang sulit diabaikan publik.”
Penyidik Kejaksaan Agung juga mengungkap sedang menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap perusahaan lain.
Informasi yang berkembang menyebut penyidik telah mengantongi daftar 17 perusahaan yang diduga terkait dengan LHP yang diperdagangkan. Seluruhnya bergerak di sektor pertambangan.
Jika benar, perkara ini bukan lagi kasus individual, melainkan indikasi persoalan sistemik yang menyentuh jantung tata kelola pengawasan negara.
Dalam konteks hukum, perkara ini dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal suap tidak hanya mengatur penerima, tetapi juga pemberi. Karena itu, Kejaksaan juga menetapkan pemilik PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik, sebuah langkah yang sering dibaca sebagai sinyal bahwa proses hukum memasuki fase yang lebih agresif.
Bagi masyarakat, perkara ini menghadirkan kegelisahan yang lebih luas. Jika lembaga pengawas saja diduga bisa diperjualbelikan pengaruhnya, kepada siapa rakyat harus menitipkan kepercayaan?
Kasus Hery Susanto menjadi pengingat keras bahwa integritas lembaga negara tidak runtuh oleh kritik dari luar, tetapi justru lebih sering retak dari dalam; dan bagi rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat atau reputasi sebuah kantor, melainkan keyakinan dasar bahwa hukum, pengawasan, dan pelayanan publik masih memiliki makna yang dapat dipercaya di tengah republik yang terus berjuang melawan godaan kuasa dan transaksi kepentingan.
Editor: Kalturo




















